KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 – 7 Agustus 2022

- Editor

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimulai 1-7 Agustus 2022. Jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 diketahui bakal digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.

“Dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022 ini,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam diskusi yang disiarkan daring, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasyim menjelaskan rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu menghendaki partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Disesuaikan dengan pasal 179 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur penetapan partai politik paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :   Miliki Rapor Merah, Junimart Girsang Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut

“Hari pemungutan suara itu adalah 14 Februari 2024. Maka kalau dihitung mundur 14 bulan jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi 14 Desember 2022 kita sudah akan bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tahun 2024,” jelasnya.

Adapun syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU. Di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

Baca Juga :   Koalisi Indonesia Bersatu Bakal Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo oleh PDIP

“Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik. Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik,” jelasnya.

Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.

Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

“Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik. Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu,” terangnya. (*)

 

 

Loading

Berita Terkait

KPU Pessel Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030
Perayaan Natal Di Kantor (DPD) Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Surabaya 2024
Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pilihan Keliru dan Merugikan Rakyat
Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024
Dra. Hj. Lilis Nuryani: “Kami berdua tahu siapa-siapa yang bekerja dan berperan aktif dalam kemenangan bersama ini,”
Pilkada Serentak Nasional 2024, Pleno KPU Pessel HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang
Prosentase perolehan signifikan voter kotak kosong dan Ibunda Khofifah – Emil Dardak menjadi kemenangan sejati berbasis legitimasi pasca pilkada Kota Surabaya
Reses Anggota DPRD dari fraksi PDIP dapat keluhan dari Warga Sindangsari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:18 WIB

KPU Pessel Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:24 WIB

Perayaan Natal Di Kantor (DPD) Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Surabaya 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pilihan Keliru dan Merugikan Rakyat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:33 WIB

Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:45 WIB

Dra. Hj. Lilis Nuryani: “Kami berdua tahu siapa-siapa yang bekerja dan berperan aktif dalam kemenangan bersama ini,”

Berita Terbaru