Home » Politik » KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 – 7 Agustus 2022

KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 – 7 Agustus 2022

Dhio Justice Law 07 Apr 2022 181

NasionalPos.com, Jakarta – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimulai 1-7 Agustus 2022. Jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 diketahui bakal digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.

“Dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022 ini,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam diskusi yang disiarkan daring, Kamis (7/4).

Hasyim menjelaskan rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu menghendaki partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Disesuaikan dengan pasal 179 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur penetapan partai politik paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :  Haedar Nashir-Abdul Muti Terpilih Sebagai Ketua Umum & Sekjen PP Muhammadiyah Masa Bakti 2022-2027

“Hari pemungutan suara itu adalah 14 Februari 2024. Maka kalau dihitung mundur 14 bulan jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi 14 Desember 2022 kita sudah akan bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tahun 2024,” jelasnya.

Adapun syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU. Di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

Baca Juga :  Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Pakar: Bahaya Bagi Pemilu 2024

“Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik. Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik,” jelasnya.

Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.

Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

“Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik. Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu,” terangnya. (*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

x
x