KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 – 7 Agustus 2022

- Editor

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimulai 1-7 Agustus 2022. Jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 diketahui bakal digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.

“Dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022 ini,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam diskusi yang disiarkan daring, Kamis (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasyim menjelaskan rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu menghendaki partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Disesuaikan dengan pasal 179 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur penetapan partai politik paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Baca Juga :   Pj. Gubernur Heru Imbau Organisasi Perangkat Daerah Mendukung dan Mengentaskan UMKM Binaan Pemprov DKI Jakarta

“Hari pemungutan suara itu adalah 14 Februari 2024. Maka kalau dihitung mundur 14 bulan jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi 14 Desember 2022 kita sudah akan bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tahun 2024,” jelasnya.

Adapun syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU. Di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

Baca Juga :   Giliran Kloter Medan Delay, PPIH: Garuda Harus Tanggung Akomodasi dan Transportasi Jemaah Haji

“Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik. Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik,” jelasnya.

Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.

Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

“Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik. Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu,” terangnya. (*)

 

 

Loading

Berita Terkait

Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran
Dr. Agus Surachman SH. Siap Dampingi Wacana Anies Baswedan Bikin Partai Baru
Pasca Muktamar PKB 2024 di Bali, Cak Imin Siap Maju Di Pilpres 2029
Pada Hari Pertama Perpanjangan, Belum Ada Calon Daftar Ungkap KPU
Paslon SAMA dan FF Saling Sapa Saat Bertemu di Jalan Diapresiasi Kapolres
Genderang Pilkada Sudah Di Tabuh MAKI, Hari Ini Hari Terakhir Pendaftaran Calon Kepala Daerah Di Provinsi Jawa Timur
Dalam Membangun Sebuah Provinsi, Ridwan Kamil sebut Gubernur Jangan Andalkan APBD Saja
Kantor DPD PDIP Jakarta Disambangi Anies

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:16 WIB

Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran

Selasa, 3 September 2024 - 15:51 WIB

Dr. Agus Surachman SH. Siap Dampingi Wacana Anies Baswedan Bikin Partai Baru

Selasa, 3 September 2024 - 11:57 WIB

Pasca Muktamar PKB 2024 di Bali, Cak Imin Siap Maju Di Pilpres 2029

Selasa, 3 September 2024 - 10:39 WIB

Pada Hari Pertama Perpanjangan, Belum Ada Calon Daftar Ungkap KPU

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:34 WIB

Paslon SAMA dan FF Saling Sapa Saat Bertemu di Jalan Diapresiasi Kapolres

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Genderang Pilkada Sudah Di Tabuh MAKI, Hari Ini Hari Terakhir Pendaftaran Calon Kepala Daerah Di Provinsi Jawa Timur

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:43 WIB

Dalam Membangun Sebuah Provinsi, Ridwan Kamil sebut Gubernur Jangan Andalkan APBD Saja

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Kantor DPD PDIP Jakarta Disambangi Anies

Berita Terbaru