Home » Hukum » MAKI ke Kejaksaan Laporkan Mafia Minyak Goreng

MAKI ke Kejaksaan Laporkan Mafia Minyak Goreng

kory 17 Mar 2022 156

NasionalPos.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal praktik mafia minyak goring yang merugikan negara hingga Rp10 miliar.

Laporan dibuat Boyamin pada Rabu (16/3/2022) kemarin. “Melalui sarana online Pidana Khusus Kejati DKI, MAKI memasukkan data berupa poto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Boyamin mengungkap adanya 23 kontainer berisi ribuan liter minyak goreng yang siap diekspor ke luar negeri, salah satunya tujuan Hongkong. Pengiriman tersebut dilakukan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.

Baca Juga :  KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Jakut

“Keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontainer kali Rp450 juta adalah: Rp10.350.000.000,” ungkapnya.

Menurutnya, data yang ia berikan sekaligus memperkuat pelaporan pada 13 Maret 2022 lalu. “Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO (bahan minyak goreng), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyita satu kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Perkuat Sinergisitas Untuk Penataan Kawasan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap aksi ekspor tersebut diduga melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan beberapa perusahaan lainnya tahun 2021-2022.

“Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Hal itu telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seraya memberi pesan untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan kontainer tersebut dari Terminal Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Suryana Korwil Jabar

12 Jan 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan. Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman …

PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

dito

07 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Berdasarkan surat edaran yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti dimana disampaikan sudah adanya ketetapan hukum yang tetap akan kejelasan Badan Penyelenggara yang sah dari Universitas Trisakti kembali kepada Akta No.22/2005 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 292/K/TUN/2024, demikian di sampaikan Giri Putra Pamungkas Koordinator Persatuan Alumni Satuan Pendidikan Trisakti (PASTRI) …

Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Primadoni,SH

22 Des 2025

Jakarta, Nasionalpos.com — Tim Kuasa Pelapor yang dipimpin Aslam melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contencious di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PA.JB. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak ahli waris almarhum Mursani bin H. Amat. Aslam menjelaskan, dalam perkara tersebut Yulia Nuraini, mantan istri …

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi*? 

Dewi Apriatin

20 Des 2025

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi? Jakarta –Nasionalpos.com–Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik. Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas …

Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

dito

18 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Desember 2025 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting: Anggota Polri yang ingin bekerja di luar struktur kepolisian (misalnya di BNN atau Komisi Yudisial) harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Kecuali, jika jabatan tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang. Setelah itu, Polri menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2025 tentang penugasan anggota …

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Suryana Korwil Jabar

10 Des 2025

Bandung, NasionalPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, ER, dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo. …

x
x