NasionalPos.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal praktik mafia minyak goring yang merugikan negara hingga Rp10 miliar.
Laporan dibuat Boyamin pada Rabu (16/3/2022) kemarin. “Melalui sarana online Pidana Khusus Kejati DKI, MAKI memasukkan data berupa poto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Boyamin mengungkap adanya 23 kontainer berisi ribuan liter minyak goreng yang siap diekspor ke luar negeri, salah satunya tujuan Hongkong. Pengiriman tersebut dilakukan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.
“Keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontainer kali Rp450 juta adalah: Rp10.350.000.000,” ungkapnya.
Menurutnya, data yang ia berikan sekaligus memperkuat pelaporan pada 13 Maret 2022 lalu. “Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO (bahan minyak goreng), sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyita satu kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan tertentu. Kontainer berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 akan mengekspor minyak goreng tujuan Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap aksi ekspor tersebut diduga melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan beberapa perusahaan lainnya tahun 2021-2022.
“Bahwa ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Kamis (17/3/2022).
Hal itu telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seraya memberi pesan untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan kontainer tersebut dari Terminal Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai. (*)