- HukumUang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang
- NasionalStaf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa
- NasionalWako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla
- daerahMuslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman
- HukumKeluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?
NasionalPos.com, Jakarta- Diskusi yang digelar oleh Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, memberikan klarifikasi dan menjawab beberapa isu antara lain definisi dan adakah beda istilah kemasan polos (plain packaging) dan kemasan standar (standardized packaging), apa saja ketentuan kemasan standar (does & don’t) dan tujuannya.
Diskusi ini juga membahas tantangan yang akan dihadapi dan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap tantangan tersebut. Pada akhir sesi dibahas pengalaman negara lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan ini, termasuk Australia yang menjadi pionir dalam mengadopsi kemasan polos. Tercatat sampai saat ini ada 25 negara yang sudah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos/standar.
Dalam paparannya Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menekankan bahwa penerapan kebijakan kemasan rokok standar sama sekali tidak akan menyulitkan aspek pengawasan. Kemasan rokok standar/polos tetap dapat menyertakan informasi penting seperti golongan dan jumlah batang rokok dalam kemasan. Selain itu, kemasan standar juga menyertakan nama merek dan nama produk (tanpa logo dan citra merek) yang ditulis dengan jenis font standar, sehingga semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada.
“Kemasan rokok standar/polos itu bukan berarti semua akan menjadi polos atau menjadi warna putih, sama sekali tidak. Di negara manapun yang menerapkan kemasan rokok standar/polos, tidak ada kemasan yang warnanya putih polos, dan semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada. Jadi, kebijakan ini tidak akan mengganggu pengawasan terhadap cukai atau regulasi produk tembakau” jelas Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI.
Namun, ia mengungkapkan bahwa masih banyak informasi yang salah yang sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama dari industri tembakau.
“Standardisasi kemasan tembakau bukanlah sekadar mengubah tampilan kemasan, melainkan strategi yang berbasis bukti untuk menurunkan daya tarik produk tembakau bagi kaum muda. Sayangnya, industri tembakau sering menyebarkan misinformasi bahwa kebijakan ini akan merugikan pedagang ritel dan meningkatkan rokok ilegal, padahal terbukti di berbagai negara kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan penurunan pendapatan ritel dan peningkatan rokok ilegal.”
Bigwanto menambahkan, “Selama ini kemasan rokok sering dijadikan alat promosi oleh industri, dijadikan mini billboard. Bahkan, kemasan bagian dalam juga tidak luput dari promosi industri. Oleh karena itu, RUKKI mendukung penuh rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan kemasan rokok standar sesuai dengan amanat PP Kesehatan No. 28 tahun 2024. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang disebabkan oleh produk tembakau bagi kesehatan.”
Sementara itu, Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, menyampaikan kilas balik mengenai upaya Australia di WTO dalam menghadapi gugatan 4 industri rokok di dalam negeri (British American Tobacco, Philip Morris, Imperial Tobacco, dan Japan Tobacco International) serta 5 negara yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, Kuba, dan Indonesia yang membawa kasus ini ke WTO.
“Pada waktu itu, negara-negara yang menggugat, termasuk Indonesia, berpendapat bahwa kebijakan kemasan standar/polos melanggar hak atas kekayaan intelektual dan menghambat perdagangan bebas. Namun, WTO memutuskan bahwa kebijakan Australia sah dan sejalan dengan tujuan kesehatan masyarakat untuk melindungi warga dari bahaya tembakau,” ungkap Tubagus Haryo Karbyanto.
Pelanggaran hak kekayaan intelektual terjadi ketika ada pihak lain yang menggunakan logo atau merek yang sudah didaftarkan. Penerapan kebijakan kemasan standar/polos tidak berarti pemerintah mengambil alih kekayaan intelektual milik industri. Industri masih memiliki hak penuh atas logo dan merek yang mereka daftarkan; hanya saja tidak dapat digunakan sebagai alat pemasaran pada kemasan rokok.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemenangan ini membuka jalan bagi negara-negara lain untuk mengadopsi kebijakan serupa tanpa khawatir menghadapi tantangan hukum internasional.
“Keputusan WTO tersebut menggarisbawahi pentingnya mempertahankan kebijakan kesehatan publik di atas kepentingan komersial,” tambahnya.
Kebijakan kemasan polos di Australia telah berhasil menurunkan konsumsi tembakau, terutama di kalangan perokok muda pada empat tahun pengamatan (15,7% pada tahun 2010, 13,4% pada tahun 2013, 11,6% pada tahun 2016, dan 9,2% pada tahun 2019), hingga menjadi model bagi banyak negara lain di dunia.
Indonesia perlu mengambil langkah lebih tegas dalam mengimplementasikan kebijakan pengendalian tembakau yang efektif, termasuk standardisasi kemasan. Pengalaman Australia dapat menjadi contoh nyata bahwa kebijakan ini tidak hanya sah di mata hukum internasional, tetapi juga berdampak signifikan dalam mengurangi konsumsi tembakau pada anak dan remaja
Indri Kalteng
22 Sep 2026
Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …
Indri Kalteng
19 Sep 2026
Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …
Indri Kalteng
19 Sep 2026
Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN: 1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …
Dhio Justice Law
19 Sep 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …
dito
18 Sep 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …
Dhio Justice Law
15 Sep 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …
21 Nov 2024 2.372 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.815 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.593 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.587 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.497 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.466 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.292 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.