- Top NewsKomisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster
- HeadlineTragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
- HeadlineNegara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)
- PolitikDPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung
- PolitikPartai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Menyoal Merek, Golongan, dan Jumlah Rokok dalam Pengawasan Kemasan Rokok Standar/Polos: Benarkah perlu?
NasionalPos.com, Jakarta- Diskusi yang digelar oleh Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, memberikan klarifikasi dan menjawab beberapa isu antara lain definisi dan adakah beda istilah kemasan polos (plain packaging) dan kemasan standar (standardized packaging), apa saja ketentuan kemasan standar (does & don’t) dan tujuannya.
Diskusi ini juga membahas tantangan yang akan dihadapi dan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap tantangan tersebut. Pada akhir sesi dibahas pengalaman negara lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan ini, termasuk Australia yang menjadi pionir dalam mengadopsi kemasan polos. Tercatat sampai saat ini ada 25 negara yang sudah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos/standar.
Dalam paparannya Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menekankan bahwa penerapan kebijakan kemasan rokok standar sama sekali tidak akan menyulitkan aspek pengawasan. Kemasan rokok standar/polos tetap dapat menyertakan informasi penting seperti golongan dan jumlah batang rokok dalam kemasan. Selain itu, kemasan standar juga menyertakan nama merek dan nama produk (tanpa logo dan citra merek) yang ditulis dengan jenis font standar, sehingga semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada.
“Kemasan rokok standar/polos itu bukan berarti semua akan menjadi polos atau menjadi warna putih, sama sekali tidak. Di negara manapun yang menerapkan kemasan rokok standar/polos, tidak ada kemasan yang warnanya putih polos, dan semua informasi untuk keperluan pengawasan tetap ada. Jadi, kebijakan ini tidak akan mengganggu pengawasan terhadap cukai atau regulasi produk tembakau” jelas Mouhamad Bigwanto, Ketua RUKKI.
Namun, ia mengungkapkan bahwa masih banyak informasi yang salah yang sengaja disebarluaskan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama dari industri tembakau.
“Standardisasi kemasan tembakau bukanlah sekadar mengubah tampilan kemasan, melainkan strategi yang berbasis bukti untuk menurunkan daya tarik produk tembakau bagi kaum muda. Sayangnya, industri tembakau sering menyebarkan misinformasi bahwa kebijakan ini akan merugikan pedagang ritel dan meningkatkan rokok ilegal, padahal terbukti di berbagai negara kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan penurunan pendapatan ritel dan peningkatan rokok ilegal.”
Bigwanto menambahkan, “Selama ini kemasan rokok sering dijadikan alat promosi oleh industri, dijadikan mini billboard. Bahkan, kemasan bagian dalam juga tidak luput dari promosi industri. Oleh karena itu, RUKKI mendukung penuh rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan kemasan rokok standar sesuai dengan amanat PP Kesehatan No. 28 tahun 2024. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang disebabkan oleh produk tembakau bagi kesehatan.”
Sementara itu, Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, menyampaikan kilas balik mengenai upaya Australia di WTO dalam menghadapi gugatan 4 industri rokok di dalam negeri (British American Tobacco, Philip Morris, Imperial Tobacco, dan Japan Tobacco International) serta 5 negara yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, Kuba, dan Indonesia yang membawa kasus ini ke WTO.
“Pada waktu itu, negara-negara yang menggugat, termasuk Indonesia, berpendapat bahwa kebijakan kemasan standar/polos melanggar hak atas kekayaan intelektual dan menghambat perdagangan bebas. Namun, WTO memutuskan bahwa kebijakan Australia sah dan sejalan dengan tujuan kesehatan masyarakat untuk melindungi warga dari bahaya tembakau,” ungkap Tubagus Haryo Karbyanto.
Pelanggaran hak kekayaan intelektual terjadi ketika ada pihak lain yang menggunakan logo atau merek yang sudah didaftarkan. Penerapan kebijakan kemasan standar/polos tidak berarti pemerintah mengambil alih kekayaan intelektual milik industri. Industri masih memiliki hak penuh atas logo dan merek yang mereka daftarkan; hanya saja tidak dapat digunakan sebagai alat pemasaran pada kemasan rokok.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemenangan ini membuka jalan bagi negara-negara lain untuk mengadopsi kebijakan serupa tanpa khawatir menghadapi tantangan hukum internasional.
“Keputusan WTO tersebut menggarisbawahi pentingnya mempertahankan kebijakan kesehatan publik di atas kepentingan komersial,” tambahnya.
Kebijakan kemasan polos di Australia telah berhasil menurunkan konsumsi tembakau, terutama di kalangan perokok muda pada empat tahun pengamatan (15,7% pada tahun 2010, 13,4% pada tahun 2013, 11,6% pada tahun 2016, dan 9,2% pada tahun 2019), hingga menjadi model bagi banyak negara lain di dunia.
Indonesia perlu mengambil langkah lebih tegas dalam mengimplementasikan kebijakan pengendalian tembakau yang efektif, termasuk standardisasi kemasan. Pengalaman Australia dapat menjadi contoh nyata bahwa kebijakan ini tidak hanya sah di mata hukum internasional, tetapi juga berdampak signifikan dalam mengurangi konsumsi tembakau pada anak dan remaja
dito
29 Apr 2026
Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …
Dhio Justice Law
28 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …
Dhio Justice Law
26 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI) NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …
dito
23 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …
Dhio Justice Law
22 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …
Dhio Justice Law
18 Apr 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …
21 Nov 2024 1.747 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.429 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.310 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.243 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.237 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.198 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.101 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.