Home » Headline » Orasi di Hadapan Apdesi, Anggota Baleg Terima Audiensi Demonstran APDESI

Orasi di Hadapan Apdesi, Anggota Baleg Terima Audiensi Demonstran APDESI

dito 31 Jan 2024 152

NasionalPos.com, Jakarta- Dua Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso dan Luluk Nur Hamidah menerima perwakilan demonstran dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Ruang rapat Pansus, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Keduanya senada ingin memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan Apdesi.

Dalam forum tersebut, Santoso menjelaskan tahapan dalam penyusunan undang-undang. Ia pun menjanjikan akan memperjuangkan supaya dalam pembahasan revisi UU Desa ada diskresi. Dalam audiensi ini hadir para perwakilan pengurus termasuk Ketua Umum Apdesi.

“Kemudian saya melihatnya, bahwa kondisi ini harus ada diskresi, ada perlakuan khusus, kami akan perjuangkan. Maka harus ada diskresi dalam undang-undang itu. Jadi apakah waktunya tepat atau terlambat, tetap akan memprioritaskan apa yang menjadi aspirasi kepala desa,” papar Santoso disambut tepuk tangan para perwakilan demonstran.

Baca Juga :  Tanggapan Partai Nasdem : Kalau Tak Ada Pembuktian Kuat, Johnny Terlalu Berharga untuk Diborgol

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dari semua yang disampaikan oleh kepala desa, bahwa intinya tuntutannya adalah, adanya kepastian dalam pengesahan UU Desa. Oleh sebab itu Santoso menjelaskan bahwa di DPR ada proses dan tahapan yang harus dilakukan, berdasarkan Undang-Undang tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, menurutnya tahapan-tahapan ini harus dilalui.

“Dan tadi saya mendengar, bahwa Pak Sekjen sudah bertemu menyampaikan tahapan-tahapan ini. Untuk itu lah, kebetulan saya ada di Baleg, meskipun agak sulit, apa yang menjadi aspirasi bapak ibu para kepala desa, saya akan dikomunikasikan kepada pimpinan DPR agar apa yang menjadi aspirasi ini, mudah-mudahan bisa dipenuhi,” ungkap Santoso.

Di kesempatan yang sama Anggota Baleg DPR RI Lulu Nur Hamidah menyampaikan, akan memperjuangkan pada masa sidang ini revisi UU Desa bisa disahkan.

Baca Juga :  Airlangga: Halalbihalal Golkar Momentum Rekonsiliasi Parpol

“Kalau memang kita bisa memberikan percepatan kenapa harus ada penundaan, itu sikap yang harus saya sampaikan kepada bapak-bapak. Kita juga meminta dan menghendaki agar, masa sidang ini sebelum pemilu, seharusnya revisi undang-undang ini bisa disahkan, karena ini tugas konstitusional,” jelasnya.

Di luar gedung DPR RI Sejumlah perangkat desa yang tergabung Apdesi melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, pihak keamanan sudah bersiaga mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Dua Anggota Baleg tersebut pun ikut turun menjumpai para demonstran, bahkan keduanya diberikan kesempatan untuk melakukan orasi.

“Desa itu lebih penting bagi kita, bagi kita desa kuat, desa sejahtera, desa maju, anggarannya diperkuat, itu lebih penting,” tandas Lulu, disambut riuh tepuk tangan para Apdesi. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x