Home » Headline » Pakar UGM :Bukan Tanaman, tapi Obat Turunan Ganja Yang Bisa dilegalkan

Pakar UGM :Bukan Tanaman, tapi Obat Turunan Ganja Yang Bisa dilegalkan

dito 01 Jul 2022 114

NasionalPos.com, Jakarta– Berkaitan  dengan adanya polemik di masyarakat mengenai legalisasi penggunaan ganja, maka ada pendapat lainnya yang menyebutkan bahwa Ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya, Hanya saja, untuk legalisasi ganja medis, obat yang berasal dari ganja, seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat, seperti Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi, demikian disampaikan Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Apt Zullies Ikawati, Ph.D, kepada pers, Jumaat,( 1 /7/2022) di Jakarta

“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” ungkap Zullies

Baca Juga :  Tuduhan Pemalsuan Dokumen dan Keterlibatan Aktivitas Ilegal Terkait Lahan 52 Ha di Manggala, Manipulatif

Menurutnya, soal ganja medis, untuk penggunaannya dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin. Morfin juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Selain itu, sambung dia, dapat digunakan sesuai indikasi, seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat, Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperhensif akan risiko dan manfaatnya.

“Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan satu karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitu pun dengan ganja, sedangkan yang mesti dilegalkan adalah obat hasil pengolahan ganja” tukas Zullies.

Baca Juga :  Presiden Ingatkan Potensi Ancaman Resesi Global

Zullies juga mengingatkan bahwa semua pihak terutama pemerintah perlu bersikap hati-hati terhadap adanya wacana legalisasi ganja, karena jika tidak berhati-hati akan menjadi suatu kondisi yang justru bisa membahayakan bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda, karena itu diperlukan sosialisasi agar terbentuk pemahaman yang massif mengenai legalisasi ganja ini, bukan penggunaan ganja yang di legalkan, melainkan tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperhensif akan risiko dan manfaatnya.

“ya, harus ada pemahaman yang komprehensif dan massif mengenai ganja medis, jangan sampai terjadi kesalahan dalam memahami masalah ini, bisa fatal”pungkas Zullies

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x