Home » Headline » Partai Gelora di Daerah Diminta Belajar Seni Negosiasi Hadapi Verifikasi Faktual

Partai Gelora di Daerah Diminta Belajar Seni Negosiasi Hadapi Verifikasi Faktual

Dame.T 10 Okt 2022 170

NasionalPos.com,Jakarta Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) persiapan verifikasi faktual (verfak) antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada Minggu (9/10/2022) malam.

Rakornas yang digelar secara daring itu, dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Ahmad Rilyadi.

Selain itu, Rakornas juga dihadiri para ketua bidang pengembangan teritori (Bangter), LO (liaison officer/penghubung), Ketua Pokja Verpol DPN, para Ketua dan Sekretaris DPW/DPD, serta bakal calon anggota legislatif Partai Gelora Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora tinggal menunggu hasil verifikasi administrasi (vermin) pada 14 Oktober 2022 mendatang.

“Jadi Rakornas ini sengaja kita gelar untuk mendengarkan arahan dari ketua umum, laporan singkat ketua Pokja DPN berkaitan dengan vermin perbaikan, serta pemberian panduan teknis verfak,” kata Mahfuz Sidik.

Anis Matta berharap dalam proses verfak yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang para fungsionaris partai dapat terus menjaga hubungan baik dengan KPU/KPUD yang sudah terjalin selama ini agar dipertahankan.

“Partai Gelora dianggap partai yang paling rapi dalam proses administrasi dan bisa berkomunikasi dengan baik dengan KPU. Citra baik ini, harus kita pertahankan saat verfak di daerah,” katanya.

Terkait persiapan verfak ini, Anis Matta menyampaikan beberapa hal pokok. Pertama, para pengurus di daerah harus memahami prinsip negosiasi, karena banyak aturan yang dibuat KPU implementasinya di lapangan, ternyata sulit diterapkan.

“Kita harus belajar seni negosiasi, kita harus rileks, santai dan luwes, tetapi tetap fokus pada target. Dalam verfak ini, saya yakin banyak aturan yang dibuat ideal, tetapi pada waktu implementasi, SDM dan prosedurnya banyak masalah di lapangan. Nah, masalah ini yang terbuka untuk dinegosiasikan,” ujarnya.

Ketiga, ketika terjadi masalah yang ditemukan di lapangan selama proses verfak, pengurus di daerah diminta segera melakukan konsultasi secara real time, sehingga DPN dapat memberikan aksistensi secara cepat.

“Keempat dalam negosiasi, kita harus tetap mengedepankan niat baik. Dan, kalau kita hadir dengan baik, Insha ALLAH impact dan efek piskoligis kita ke KPU juga baik. Insha ALLAH kita lolos verfak,” tegas Anis Matta.

Anis Matta lantas menyapa sejumlah pengurus DPW dan DPD dari berbagai daerah untuk mengecek persiapan verfak. Sejumlah pengurus Partai Gelora di daerah menyampaikan kesiapannya mengikuti proses verfak.

Ketua Pokja Verpol DPN Partai Gelora Achmad Chudori menegaskan, bahwa Partai Gelora telah memenuhi semua persyaratan vermin, dan bersiap berlanjut ke proses verfak agar bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember mendatang.

Sedangkan LO Partai Gelora Sutriyono menambahkan, setelah ditetapkan lolos vermin, Partai Gelora akan bersiap melakukan proses verfak yang akan dimulai 15 Oktober-4 November 2022.

“Untuk DPN dan DPW , verfak akan dilakukan tanggal 15-17 Oktober. DPD dan Anggota dilakukan pada 15 Oktober-4 November. Dan Penyampaian hasil verfak pada 9 November 2022,” kata Sutriyono.(*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x