Home » Hukum » PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

dito 07 Jan 2026 57

NasionalPos.com, Jakarta-

Berdasarkan surat edaran yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti dimana disampaikan sudah adanya ketetapan hukum yang tetap akan kejelasan Badan Penyelenggara yang sah dari Universitas Trisakti kembali kepada Akta No.22/2005 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 292/K/TUN/2024, demikian di sampaikan Giri Putra Pamungkas Koordinator Persatuan Alumni Satuan Pendidikan Trisakti (PASTRI) kepada wartawan, Rabu, 7/1/2026 di Jakarta.

 

” Terkait masalah tersebut, maka kami menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, KPK dan juga kepada Ketua Pembina Yayasan Trisakti

Prof.Dr.Anak Agung Gde Agung MA, agar segera mengambil langkah untuk menyelamatkan Universitas Trisakti beserta satuan pendidikan lainnya” ucap Giri Putra Pamungkas.

 

Menurut Giri, berdasarkan landasan hukum SK.Menteri 330 /P/2022 dan putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024, segala produk kebijakan Rektor Universitas Trisakti beserta Rektor maupun Ketua Satuan pendidikan di bawah naungan yayasan Trisakti bikinan oknum Pemerintah, maka kebijakan mereka termasuk menerbitkan ijazah bagi para wisudawan wisudawati sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 ini, batal demi hukum alias tidak sah.

 

Oleh karena itu untuk menyelamatkan kondisi tersebut, maka pihaknya mendesak Ketua Pembina Yayasan Trisakti Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung MA , untuk segera mengangkat Rektor dan para Wakil Rektor definitif Universitas Trisakti, Rektor maupun para Ketua Satuan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti.

Baca Juga :  Aspirasi Umat Muslim Buntut Pernyataan Arya Wedakarna Diterima Kantor DPD Bali

 

” Bukan hanya itu, kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengintruksikan kepada Menteri Hukum RI agar melaksanakan Amanat dari Putusan Hukum Mahkamah Agung No.292/K/TUN/2024 dan membubarkan Yayasan Trisakti bentukan dari oknum ex Pejabat Dikti Prof..Ainun Naim. Kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden bahwa ex Sekjen Kemendikbud Prof.Ainun Na’im” tukas Giri.

 

Selain itu, lanjut Giri, pihaknya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI agar memanggil kembali Sdr. Ainun Na’im untuk diperiksa, serta juga memanggil para pimpinan Universitas Trisakti dan jajaran Yayasan Trisakti bentukan Sdr.Ainun Na’im untuk diperiksa, sebab adanya dugaan tindak pidana korupsi selama Yayasan Trisakti bentukan Ainun Na’im mengelola Universitas Trisakti, di karenakan Yayasan Trisakti sebagai Penyelenggara Universitas Trisakti sebagai lembaga publik milik masyarakat.

 

” Kami juga dari PASTRI siap menyerahkan data-data adanya penyimpangan keuangan yang ada di Universitas Trisakti.” Tandas Giri.

Baca Juga :  Rp 5 triliun Hasil Judi "online" Dilarikan ke Thailand-Kamboja Ungkap PPATK

Sementara itu, di temui terpisah, salah seorang alumni dari salah satu satuan pendidikan yang di kelola oleh Yayasan Trisakti, berinisial IP yang baru saja menyelesaikan sidang promosi Doktor di Usakti, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung Ketua Pembina Yayasan Trisakti Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung agar segera mengangkat Rektor dan para Wakil Rektor definitif Universitas Trisakti, Rektor maupun para Ketua Satuan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti, hal ini terkait dengan ijazah program doktoral yang bakal di dapat nya, terancam tidak sah jika rektor universitas Trisakti nya ternyata di duga ilegal dan cacat hukum.

” Ya, bukan hanya saya aja yang khawatir, tapi juga ribuan lulusan Usakti beserta satuan pendidikan lainnya, terancam tidak sah ijazahnya, karena itu saya sangat berharap dan mendukung Pembina Yayasan Trisakti yang sah yakni Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung MA agar jangan ragu ragu dan segera mengganti Rektor Usakti maupun Rektor dan Ketua Satuan pendidikan lainnya.” Ucapnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transparansi Dipertaruhkan, Anggaran Sewa Rumah DPRD Banyuwangi Tuai Kecurigaan.

Indra

16 Jan 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Anggaran sewa rumah dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi kian memanas. Sorotan tajam publik mencuat setelah beredarnya konten TikTok jurnalis muda bersama Pasopati Jatim yang membongkar Dugaan ketidak jelasan dasar anggaran dan mekanisme pencairannya. Konten tersebut menyinggung perbedaan tafsir antara tunjangan perumahan dan biaya sewa rumah dinas, yang hingga kini dinilai belum …

Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan Pesan Awal tahun 2026

dito

13 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan pesan kebangsaan pada awal tahun 2026 dalam sebuah pertemuan yang digelar di Grha Pemuda, Komplek Katedral, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Dalam pesan kebangsaannya, Gerakan Nurani Bangsa menegaskan pentingnya menjaga demokrasi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Mereka menilai pelaksanaan demokrasi harus terus diperkuat melalui pemerintahan yang berlandaskan …

Pemilu Langsung dan Nasib Jenazah Koruptor

Dhio Justice Law

13 Jan 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Belakangan ini, publik disuguhkan wacana bertema mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pro kontra pun mencuat, bagi pemerintah termasuk partai-partai koalisi pendukungnya, Pilkada melalui DPRD itu adalah solusi untuk memangkas mahalnya ongkos pilkada langsung. Sementara, disisi oposisi dan masyarakat …

Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Suryana Korwil Jabar

12 Jan 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan. Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman …

Jejak Panjang H. Amran Sidi : Dari Padang Panjang Ke Kota Padang, Perjuangan Cinta Hj Jusma Hingga Yayasan Baiturahmah

Primadoni,SH

11 Jan 2026

Padang, Nasionalpos .com — H. Amran Sidi lahir pada 20 September 1929 di Padang Panjang, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebuah kota kecil yang kelak menjadi saksi awal perjalanan hidupnya. Ia tumbuh dalam kesederhanaan, menjalani masa muda dengan tekad kuat untuk bekerja keras dan bertanggung jawab atas hidup serta keluarganya. Pada tahun 1952, …

Purna Tugas di Bumi Blambangan Kombes Pol Rama Samtama Putra: Banyuwangi Sangat Terkesan.

Indra

10 Jan 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Jajaran Polresta Banyuwangi menggelar tradisi Farewell Parade sebagai bentuk penghormatan atas purna tugas Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang resmi menyerahkan kepemimpinan kepada Kapolresta yang baru, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., Sabtu (10/1/2026). Dalam momen emosional tersebut, Rama mengungkapkan satu kata kunci untuk menggambarkan …

x
x