Home » Hukum » PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

dito 07 Jan 2026 322

NasionalPos.com, Jakarta-

Berdasarkan surat edaran yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti dimana disampaikan sudah adanya ketetapan hukum yang tetap akan kejelasan Badan Penyelenggara yang sah dari Universitas Trisakti kembali kepada Akta No.22/2005 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 292/K/TUN/2024, demikian di sampaikan Giri Putra Pamungkas Koordinator Persatuan Alumni Satuan Pendidikan Trisakti (PASTRI) kepada wartawan, Rabu, 7/1/2026 di Jakarta.

 

” Terkait masalah tersebut, maka kami menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, KPK dan juga kepada Ketua Pembina Yayasan Trisakti

Prof.Dr.Anak Agung Gde Agung MA, agar segera mengambil langkah untuk menyelamatkan Universitas Trisakti beserta satuan pendidikan lainnya” ucap Giri Putra Pamungkas.

 

Menurut Giri, berdasarkan landasan hukum SK.Menteri 330 /P/2022 dan putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024, segala produk kebijakan Rektor Universitas Trisakti beserta Rektor maupun Ketua Satuan pendidikan di bawah naungan yayasan Trisakti bikinan oknum Pemerintah, maka kebijakan mereka termasuk menerbitkan ijazah bagi para wisudawan wisudawati sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 ini, batal demi hukum alias tidak sah.

 

Oleh karena itu untuk menyelamatkan kondisi tersebut, maka pihaknya mendesak Ketua Pembina Yayasan Trisakti Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung MA , untuk segera mengangkat Rektor dan para Wakil Rektor definitif Universitas Trisakti, Rektor maupun para Ketua Satuan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti.

Baca Juga :  Rutin Safari Jumat, Polres Lumajang Sampaikan Himbauan Kamtibmas dari Masjid ke Masjid

 

” Bukan hanya itu, kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengintruksikan kepada Menteri Hukum RI agar melaksanakan Amanat dari Putusan Hukum Mahkamah Agung No.292/K/TUN/2024 dan membubarkan Yayasan Trisakti bentukan dari oknum ex Pejabat Dikti Prof..Ainun Naim. Kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden bahwa ex Sekjen Kemendikbud Prof.Ainun Na’im” tukas Giri.

 

Selain itu, lanjut Giri, pihaknya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI agar memanggil kembali Sdr. Ainun Na’im untuk diperiksa, serta juga memanggil para pimpinan Universitas Trisakti dan jajaran Yayasan Trisakti bentukan Sdr.Ainun Na’im untuk diperiksa, sebab adanya dugaan tindak pidana korupsi selama Yayasan Trisakti bentukan Ainun Na’im mengelola Universitas Trisakti, di karenakan Yayasan Trisakti sebagai Penyelenggara Universitas Trisakti sebagai lembaga publik milik masyarakat.

 

” Kami juga dari PASTRI siap menyerahkan data-data adanya penyimpangan keuangan yang ada di Universitas Trisakti.” Tandas Giri.

Baca Juga :  Negara Harus Sediakan Advokasi Hukum Untuk Selamatkan Dunia Pendidikan dari Kekerasan dan Kriminalitas

Sementara itu, di temui terpisah, salah seorang alumni dari salah satu satuan pendidikan yang di kelola oleh Yayasan Trisakti, berinisial IP yang baru saja menyelesaikan sidang promosi Doktor di Usakti, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung Ketua Pembina Yayasan Trisakti Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung agar segera mengangkat Rektor dan para Wakil Rektor definitif Universitas Trisakti, Rektor maupun para Ketua Satuan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti, hal ini terkait dengan ijazah program doktoral yang bakal di dapat nya, terancam tidak sah jika rektor universitas Trisakti nya ternyata di duga ilegal dan cacat hukum.

” Ya, bukan hanya saya aja yang khawatir, tapi juga ribuan lulusan Usakti beserta satuan pendidikan lainnya, terancam tidak sah ijazahnya, karena itu saya sangat berharap dan mendukung Pembina Yayasan Trisakti yang sah yakni Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung MA agar jangan ragu ragu dan segera mengganti Rektor Usakti maupun Rektor dan Ketua Satuan pendidikan lainnya.” Ucapnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

x
x