Pelaku Penipuan Hingga Miliaran Rupiah Ditangkap Polda Metro Jaya

- Editor

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial ATW (34) yang melakukan penipuan melalui media elektronik terhadap korbannya berinisial J (56) dengan kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

“Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara/dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (penipuan online),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15/8/2024, Ade Safri menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban.

“Tersangka meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka,” katanya.

Ade Safri menambahkan karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1,1 miliar untuk membantu tersangka.

“Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, ternyata tidak ada atau fiktif,” katanya.

Sadar telah ditipu oleh tersangka, korban kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 Juli 2024.
Kemudian dengan dasar laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di daerah Patung Pemuda Pare Pare, Sulawesi Selatan. Pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade Safri menyebutkan saat dilakukan penangkapan, terdapat barang bukti yang disita yaitu satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu buah kartu ATM.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Loading

Berita Terkait

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo
Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat
Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran
Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan
Kebijakan Anggaran Pendidikan Di Sorot Pada Diskusi Kemendikbud-DPR RI
Nusantara Baru” : Arsitektur Transformasi Ekonomi Pasca Transisi Pergantian Kepemimpinan Nasional
Diperkirakan hingga 148,5 miliar dolar AS, Cadangan Devisa di Bulan Agustus 2024

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Senin, 9 September 2024 - 20:09 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 9 September 2024 - 19:57 WIB

Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Sabtu, 7 September 2024 - 21:16 WIB

Di Prediksi PSG Pilkada Jakarta Bakal Dua Putaran

Sabtu, 7 September 2024 - 21:02 WIB

Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

Sabtu, 7 September 2024 - 20:52 WIB

Kebijakan Anggaran Pendidikan Di Sorot Pada Diskusi Kemendikbud-DPR RI

Jumat, 6 September 2024 - 12:55 WIB

Nusantara Baru” : Arsitektur Transformasi Ekonomi Pasca Transisi Pergantian Kepemimpinan Nasional

Jumat, 6 September 2024 - 10:44 WIB

Diperkirakan hingga 148,5 miliar dolar AS, Cadangan Devisa di Bulan Agustus 2024

Berita Terbaru