Home » Headline » Pemilu Ditunda Memicu Munculkan Gerakan People Power

Pemilu Ditunda Memicu Munculkan Gerakan People Power

dito 04 Mar 2023 86

Mimbarrepublik.com, Jakarta- Gugatan Partai PRIMA kepada KPU yang mengharuskan KPU memulai dari awal proses pemilu sehingga terlewati jadwal pemilu 2024 telah dikabulkan dan menjadi vonis amar Putusan PN Jakarta Pusat, ternyata mengundang polemik di masyarakat, bahkan adanya berpendapat bahwa putusan tersebut, sungguh tidak masuk akal.

Bagaimana mungkin keputusan sengketa seperti itu bisa mengganggu semua pihak di luar yang bersengketa. Lebih parah lagi putusan ini bisa melewati ketentuan konstitusi yang mengharuskan pemilu dilukan setiap 5 (lima) tahun sekali, demikian disampaikan Jumhur Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) kepada awak media, Sabtu, 4/3/2023 di Jakarta.

“Sepertinya hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini benar-benar buta hukum tata negara sehingga buat keputusan yang ngawur”, ungkap Jumhur,

Baca Juga :  Isu Penting Setelah IKN Pindah Dibahas Dalam Pertemuan Pj Gubernur Heru-Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso

Menurutnya ada kemungkinan putusan PN Jakarta Pusat itu berada dalam satu orkestra dengan pihak-pihak petinggi negara dan pemerintahan yang menginginkan penundaan pemilu. Maksudnya ya untuk dijadikan serangkaian “alasan” sekaligus test the water mengetahui tanggapan masyarakat.

“Kok semacam orkestra saja ya? Agak aneh kalau menyatakan bahwa keputusan hakim PN Jakarta Pusat itu berdiri sendiri tanpa ada bisikan-bisikan. Terlebih lagi saya kenal persis siapa itu Agus Jabo, Ketua Umum Partai PRIMA yang berjejaring juga dengan kekuasaan.

Dengan petitum yang disodorkan ke majelis hakim harusnya dia tahu bahwa petitum itu anti demokratis karena melawan konstitusi. Agus Jabo kan juga pejuang demokrasi”, ungkap Jumhur keheranan.

Baca Juga :  Bahas Teknologi String Transport, ITS Indonesia Temui Pj Gubernur Heru

Kalau Partai PRIMA merasa dizhalimi oleh KPU, lanjut Jumhur, harusnya KPU memberi kesempatan Partai PRIMA untuk diverifikasi ulang termasuk dengan pemberian sejumlah ganti rugi yang bisa digunakan untuk biaya persiapan  verifikasi ulang itu.

Mengakhiri pernyataannya, Jumhur menyebutkan bila terjadi penundaan pemilu, dia meyakini akan terjadi people power karena pemilu adalah agenda sakral bangsa. Bahkan gerakan mahasiswa lebih dari setahun lalu telah menolak ide-ide semacam itu di 27 propinsi.

“Untuk gerakan buruh pun saya pastikan akan berbondong-bondong bersama mahasiswa mengepung DPR bila ada penundaan pemilu karena akan mengganggu kepastian berusaha. Ujung-ujungnya kan buruh lagi yang dirugikan”, pungkas Jumhur. (*chy)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x