Home » Headline » Peneliti Sebut Ada Dua Tindakan Respons Hasil “Quick Count”

Peneliti Sebut Ada Dua Tindakan Respons Hasil “Quick Count”

dito 15 Feb 2024 212

NasionalPos.com, Jakarta- Peneliti atau Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menyebut ada dua tindakan yang bisa dilakukan pemilih atau masyarakat untuk menanggapi hitung cepat atau quick count hasil Pemilu 2024 dari lembaga survei.

Arfianto menjelaskan yang pertama adalah melihat kredibilitas lembaga survei terkait, apakah selama ini memiliki pengalaman panjang dan mendekati akurat dalam melakukan hitung cepat hasil pemilu.

“Kemudian, yang kedua, masyarakat bisa mendorong adanya audit terkait pelaksanaan quick count itu, melalui lembaga profesi atau asosiasi lembaga survei, seperti Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI),” kata Arfianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15/2/2024

Baca Juga :  Urban Farming Wahana Efektif Manfaatkan Hasil Pemilahan Sampah"

Lebih lanjut, dia menjelaskan asosiasi atau lembaga profesi tersebut akan mengaudit melalui kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Arfianto, jika ada dugaan kejanggalan data, maka kolaborasi dari lembaga tersebut yang akan memeriksa metode ilmiah seperti apa yang dipakai lembaga survei terkait, saat mengeluarkan data yang diinformasikan ke publik.

“Indonesia pernah punya pengalaman pada (Pemilu) 2014. Saat itu, kebanyakan QC lembaga survei menyebut Pak Jokowi menang pilpres, sedangkan ada QC dari satu lembaga survei menyatakan Pak Prabowo yang menang,” jelasnya.

Baca Juga :  Memaknai Soft Landing Secara Obyektif & Kreatif, Negara Perlu Bentuk Team Independent Soft Landing

Arfianto menambahkan hitung cepat hanya sebuah gambaran dan berdasarkan sejarah, di mana data tersebut bertujuan baik yakni untuk mencegah adanya manipulasi data.

Meski demikian, menurut dia, masyarakat tidak perlu melihat data hitung cepat sebagai hasil akhir, karena rujukan utama atau landasan satu-satunya untuk menentukan siapa pemenang pemilu hanyalah hasil rekapitulasi penghitungan suara dari KPU.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

Wujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta – Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak terbentuknya panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026), yang di sahkan oleh kementerian Sosial, 4 Agustus 2026 lalu, demikian yang di …

Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo

Andi Ledi Lubuk Linggau

02 Okt 2026

NasionalPos.com – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan penyimpangan pada beberapa program pembangunan dan …

Wako Tegaskan Penertiban Anak Jalanan dan Pengamen Harus Ada Tindakan Nyata

Andi Ledi Lubuk Linggau

30 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum di Kota Lubuk Linggau, bertempat di Op Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan penertiban harus dilakukan sesuai regulasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) …

x
x