NasionalPos.com, Jakarta Adanya dugaan keterlibatan sdr Kamal Bhojwani berkebangsaan India yang merupakan suami dari Karenina Maria Anderson tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja tersebut, disinyalir yang bersangkutan diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akan tetapi hingga saat ini, si Kamal Bhogjwani belum tersentuh hukum oleh aparat hukum,
Karena itulah, maka Koalisi Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba (KMCPN) mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI, kemudian gayung bersambutan pengaduan tersebut direspon oleh Komisi III DPR RI, demikian disampaikan Fatimah Shanza Koordinator Gerakan Mahasiswa Berantas Narkoba yang juga tergabung di KMCPN kepada wartawan usai di terima Komisi III DPR RI, Rabu, 11/10/2023 di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.
“Ya, baru saja kami di terima oleh Komisi III DPR RI, kami sampaikan terkait dengan kinerja pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.”ungkap Fatimah Shanza
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fatimah Shanza, dugaan keterlibatan Si Kamal Bhogjawi suami Karenina Maria Anderson tersebut, yang diduga melanggar Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah menjadi perbincangan di kalangan Masyarakat, oleh karena itu kami terdorong untuk mengadukan permasalahan tersebut ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan, yang menangani perkara Karenina Maria Anderson tersangka penyalahgunaan narkoba, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun dari Polres Metro Jakarta Selatan,
Begitu pula kami juga sudah melaporkan ke ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan bahkan ke Mabes Polri, namun sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari institusi Polri tersebut, sehingga pihaknya mengadukan permasalahan tersebut Komisi III DPR RI, dan ternyata sambutan dari komisi III DPR RI, sangat antusias menerima pengaduan dari pihak mereka, meskipun bukan pimpinan Komisi III DPR RI, dan hanya beberapa anggota dari komisi III DPR RI, tapi pihaknya sangat senang pengaduannya cepat di respon oleh pihak Komisi III DPR RI.
“ Ya, dari pertemuan tadi, dari komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dengan mengkonfirmasikan langsung kepada Kapolri di saat nanti ada pertemuan dengan Kapolri, namun sebelum itu, mereka akan mengadakan rapat internal dan akan membentuk team untuk menelusuri masalah ini untuk croscek ke polres Jakarta Selatan dan juga ke Polda Metro Jaya.”tukas Fatimah.
Nah, lanjut Fatimah, untuk mengetahui sejauhmana perkembangan tindaklanjuti dari pengaduan tersebut, pihak Biro hukum dan pengaduan masyarakat DPR RI, yang hadir dipertemuan tersebut, memberikan saran agar dirinya bersama rekan-rekan KMCPN memantaunya dengan menggunakan aplikasi baru “Sidumas” yang dapat dipergunakan secara online, sehingga mempermudah unit terkait untuk memproses dan memantau progress dari aduan Masyarakat.
“Ya, intinya, pihak Komisi III DPR RI menerima pengaduan kami, dan bakal menindaklanjutinya karena menurut mereka, masalah yang kami adukan tersebut bukan hanya terkait dengan masalah kinerja Polri melainkan juga yang penting dari itu adalah mengenai penegakkan hukum pencegahan penyalahgunaan narkoba, yang patut di tegakkan oleh aparat hukum.”pungkas Fatimah.