Home » Top News » Pengaduan Tak Kunjung Di Tindaklanjuti, AGRAK Mengadu Ke Dewas KPK

Pengaduan Tak Kunjung Di Tindaklanjuti, AGRAK Mengadu Ke Dewas KPK

dito 26 Jul 2023 138

NasionalPos.com, Jakarta-Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga antirasuah saat ini justru dinilai mengalami banyak penurunan. Hal itu didukung beberapa faktor, seperti merosotnya IPK, pelanggaran etik, hingga efektivitas penanganan perkara, serta tidak boleh dilupakan adalah pelayanan respon dari pengaduan masyarakat yang terkesan lamban, dan bahkan dibiarkan begitu saja, tanpa respon sama sekali, diduga pengaduan masyarakat terhadap adanya indikasi tindak pidana korupsi, dibiarkan begitu saja, demikian disampaikan Ronny Hasibuan juru bicara Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (AGRAK) kepada awak media, Rabu, 26 Juli 2023 di Jakarta.

“ Ya, begitulah kondisinya, mungkin banyak masyarakat yang mengadukan kasus tindak pidana korupsi ke KPK, termasuk kami, tapi nampaknya respon dari KPK, sangat lamban, dan bahkan terkesan di duga tidak kooperatif.”ungkap Ronny Hasibuan

Menurut Ronny, seperti yang dialaminya, pada saat pihaknya menyampaikan pengaduan ke Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, tentang adanya indikasi dugaan keterlibatan seseorang bernama Donny Imam Priambodo (DIP) pada kasus tindak pidana suap proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016 silam,

Baca Juga :  Kecepatan Surut Bukan Indikator Kesuksesan Penanganan Banjir

Menurut kesaksian terpidana kasus suap proyek Bakamla yakni Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa, yang menyebut, Donny Imam Priambodo yang saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR asal Nasdem menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016, serta adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS di Kemenkominfo,

Diduga, yang bersangkutan juga merupakan kader Partai Nasdem diduga berperan sebagai pengatur keuntungan baik untuk dirinya maupun partainya, adapun di perkara Bakamla tahun 2016 silam keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan pernyataan dari terpidana kasus tersebut, sedangkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara korupsi proyek pengadaan tower BTS tersebut merupakan hasil investigasi pihaknya.

“Kami pada awal bulan Juli 2023 lalu, telah mengadukan hal tersebut beserta data lengkap ke Deputi Penindakan KPK agar segera ditindaklanjuti, namun realitasnya, hingga sekarang, laporan kami tersebut tidak ditindaklanjuti, ini kan aneh, masa’ kami juga yang harus panggil dan periksa yang bersangkutan? Lalu buat apa KPK dibentuk? Kalau soal kasus dugaan korupsi rakyat pula yang ikut menangani dan mengusutnya?.”tukas Ronny.

Baca Juga :  Terpilihnya Judi Sohan sebagai Ketua P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, Atas Kehendak Warga, Secara Demokratis, Transparan dan akuntabel

Karena itu, lanjut Ronny, terkait dengan masalah tersebut, pihaknya menilai dan bahkan menegarai adanya dugaan kode etik sebagai insan komisi, yang diatur dalam PERATURAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,

Yakni  prinsip profesionalitas, maupun prinsip lain yang di duga tidak merespon pengaduan masyarakat yang bisa dimaknai adanya indikasi menghambat upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan sekaligus terindikasi di maknai sebagai tindak yang di duga menghalangi-halangi peran masyarakat untuk menyampaikan adanya tindak pidana korupsi, jelas ini merupakan tindakan atau perilaku yang bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Ya, KPK itu kan Lembaga publik, bisa melakukan tindakan penangkapan jika ada informasi atau pengaduan dari masyarakat, kalau pengaduan masyarakat diabaikan, jangan-jangan KPK bekerja atas titipan kelompok tertentu? Untuk mencegah itu, kami mengadukan masalah ini ke Dewan Pengawas KPK, dan mendesak agar Dewan Pengawasa memberikan sanksi terhadap insan komisi atau komisioner KPK yang diduga melanggar Kode Etik.”pungkas Ronny Hasibuan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

x
x