Home » Headline » Penulisan Ulang Sejarah dan Air Mata di Parlemen

Penulisan Ulang Sejarah dan Air Mata di Parlemen

Dhio Justice Law 04 Jul 2025 222

Oleh: Ridwan Umar

(Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI

 

 

Niat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon untuk melakukan penulisan ulang sejarah, tampaknya tak berjalan mulus. Lantaran, parlemen mencurigai ada alasan politis dibalik rencana itu. Kecurigaan itu menyusul adanya dugaan menghilangkan peristiwa pemerkosaan saat kerusuhan Mei 1998. Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, Esti Wijayati dan anggota Komisi X juga dari Fraksi PDI-P, Mercy Chriesty Barends sampai menangis saat mendengar penjelasan Fadli Zon yang meragukan data dan informasi soal pemerkosaan massal ‘98’.

 

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P pun mengungkap temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tentang fakta adanya korban pelecehan seksual saat itu di Jakarta, Medan, dan Surabaya.

 

Menyaksikan adegan mengharukan itu, publik pun kagum dengan sikap parlemen khususnya PDI-P yang begitu keras memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya dalam kasus tersebut. Terlebih, kekerasan seksual tergolong pelanggaran HAM berat. Namun, disisi lain, publik juga mempertanyakan sikap mereka terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya yang baru saja terjadi di depan mata. Jangankan menangis, suara mereka saja nyaris tak terdengar atau bungkam.

 

Kasus pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan apa saja yang tak mampu menguras air mata parlemen?

 

Sebelumnya, mari kita coba pahami sekilas apa itu pelanggaran HAM.

 

Apa Itu HAM?

Dalam Islam, secara jelas dan tegas larangan berbuat zalim terhadap sesama manusia (pelanggaran HAM) apalagi sampai menghilangkan nyawa (membunuh) seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Salah satu ayat tentang hal itu disebutkan dalam Surah Al Isra Ayat 33. “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Seseungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Baca Juga :  Kasad Tinjau Pembangunan Perumahan Prajurit Batalyon Infanteri Raider 323/Buaya Putih,

 

Lantas, bagaimana dunia memandang soal pelanggaran HAM? Dalam Deklarasi Universal HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya, tertulis puluhan jenis bentuk HAM yang wajib dilindungi. Diantaranya, terlahir bebas dan diperlakukan sama, bebas dari intimidasi, hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan, kesetaraan dihadapan hukum, bebas dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan.

 

Sementara, soal pelanggaran HAM berat tertuang dalam Undang-Undang RI No. 26 tahun 2000. Dalam UU ini, pelanggaran HAM berat terbagi dalam dua kategori, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Contohnya, penyiksaan fisik dan pembunuhan anggota kelompok.

 

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Contohnya, pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok, dan penghilangan orang secara paksa.

 

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Era Rejim Jokowi

Di era rejim Jokowi, terjadi banyak pelanggaran HAM termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia (AII), pembangunan ekonomi di era Jokowi dilakukan dengan mengorbankan HAM rakyat.

 

Diantara, tindakan pelanggaran HAM di era Jokowi dimaksud adalah peristiwa aksi warga dan mahasiswa di Kantor Gubernur Sumbar yang menolak PSN Kilang minyak dan petrokimia dengan luas konsesi 30 ribu hektar. Dalam peristiwa mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2023, sekitar 18 warga, mahasiswa dan aktivis ditangkap. Serta 4 jurnalis diintimidasi dan mengalami kekerasan.

 

Pada 7 September 2023, aparat Polda Kep. Riau melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat Pulau Rempang yang menolak PSN ‘Rempang Eco City’. Dalam peristiwa itu, 6 warga ditangkap dan puluhan lainnya luka-luka. Bahkan, ada ratusan siswa sekolah yang menyelamatkan diri dari tembakan gas air mata aparat di sekolah.

Baca Juga :  Heru Lepas Puluhan Atlet Disabilitas Jelang Peparpenas di Palembang

 

AII mencatat selama Januari 2019 – Mei 2023 saja, setidaknya ada 44 serangan fisik dan digital. Serta 202 korban pembela HAM lingkungan dan masyarakat adat.

 

Di era kepemimpinan Jokowi juga terjadi kasus yang disorot dunia internasional, yakni kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50. Kementerian Luar Negeri AS mengeluarkan laporan bertajuk “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia” Salah satu yang disorot adalah kasus KM 50. Kemenlu AS menganggap kasus itu merupakan perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum bermotif politik.

 

Nah, berdasarkan data dan fakta tersebut, kini publik bertanya, mengapa parlemen tak meneteskan air mata terhadap kasus pelanggaran HAM berat khususnya kasus KM 50?

 

Apakah air mata para wakil rakyat yang terhormat itu hanya untuk kasus tertentu, sementara kasus pelanggaran HAM teranyar di depan mata dan saksi-saksi masih hidup tak menyentuh nuraninya? Kok parlemen di Tanah Air ini kalah dengan Negara lain yang secara lantang menyorot kasus KM 50 itu adalah sebuah kasus perampasan nyawa manusia secara sewenang-wenang (pelanggaran HAM berat)?

 

Ironisnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kasus KM 50 bebas berkeliaran bahkan ada diantaranya yang diberi kehormatan dengan kenaikan pangkat dan jabatan mentereng. Kok wakil rakyat tak menitikkan air mata bahkan bungkam?

 

Dan bagi anda para pelaku baik langsung maupun tidak serta yang melindunginya dalam kasus KM 50, Jika anda seorang muslim, maka ingatlah Qur’an Surah An-Nisa ayat 93.

 

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah (Neraka) Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

 

Wallahualam bissawab.

 

(Tulisan ini digali dari berbagai sumber)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ORARI Jalin Kerjasama dengan PPM-LVRI untuk Pembinaan SDM, Dukungan Komunikasi dan Penguatan Bela Negara

dito

11 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Bertempat di Sekretariat ORARI Pusat, Gedung Bank DKI lantai 10, Jl. Suryopranoto no 8, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026, ditandatangani Nota Kesepahaman antara ORARI dengan Pemuda Panca Marga Legiun Veteran RI (PPM-LVRI) dilanjutkan dengan syukuran dalam rangka ulang tahun ke 58 Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).   Pada kesempatan itu, dalam sambutannya …

Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

TNI AL Gelar Rekonsiliasi Internal untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

ardi

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos– TNI Angkatan Laut melalui Dinas Keuangan Angkatan Laut (Diskual) menggelar Rekonsiliasi Internal Unit Organisasi (UO) TNI AL Semester I Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serbaguna (GSG) Denma Mabesal, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad. Rekonsiliasi ini bertujuan menyelaraskan data keuangan serta …

x
x