- NasionalORARI Jalin Kerjasama dengan PPM-LVRI untuk Pembinaan SDM, Dukungan Komunikasi dan Penguatan Bela Negara
- NasionalWarga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan
- NasionalSaling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum
- HeadlineHUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya
- HeadlineAkademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Penulisan Ulang Sejarah dan Air Mata di Parlemen
Oleh: Ridwan Umar
(Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI
Niat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon untuk melakukan penulisan ulang sejarah, tampaknya tak berjalan mulus. Lantaran, parlemen mencurigai ada alasan politis dibalik rencana itu. Kecurigaan itu menyusul adanya dugaan menghilangkan peristiwa pemerkosaan saat kerusuhan Mei 1998. Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, Esti Wijayati dan anggota Komisi X juga dari Fraksi PDI-P, Mercy Chriesty Barends sampai menangis saat mendengar penjelasan Fadli Zon yang meragukan data dan informasi soal pemerkosaan massal ‘98’.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P pun mengungkap temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tentang fakta adanya korban pelecehan seksual saat itu di Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Menyaksikan adegan mengharukan itu, publik pun kagum dengan sikap parlemen khususnya PDI-P yang begitu keras memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya dalam kasus tersebut. Terlebih, kekerasan seksual tergolong pelanggaran HAM berat. Namun, disisi lain, publik juga mempertanyakan sikap mereka terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya yang baru saja terjadi di depan mata. Jangankan menangis, suara mereka saja nyaris tak terdengar atau bungkam.
Kasus pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan apa saja yang tak mampu menguras air mata parlemen?
Sebelumnya, mari kita coba pahami sekilas apa itu pelanggaran HAM.
Apa Itu HAM?
Dalam Islam, secara jelas dan tegas larangan berbuat zalim terhadap sesama manusia (pelanggaran HAM) apalagi sampai menghilangkan nyawa (membunuh) seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Salah satu ayat tentang hal itu disebutkan dalam Surah Al Isra Ayat 33. “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Seseungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Lantas, bagaimana dunia memandang soal pelanggaran HAM? Dalam Deklarasi Universal HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya, tertulis puluhan jenis bentuk HAM yang wajib dilindungi. Diantaranya, terlahir bebas dan diperlakukan sama, bebas dari intimidasi, hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan, kesetaraan dihadapan hukum, bebas dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan.
Sementara, soal pelanggaran HAM berat tertuang dalam Undang-Undang RI No. 26 tahun 2000. Dalam UU ini, pelanggaran HAM berat terbagi dalam dua kategori, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama. Contohnya, penyiksaan fisik dan pembunuhan anggota kelompok.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Contohnya, pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok, dan penghilangan orang secara paksa.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Era Rejim Jokowi
Di era rejim Jokowi, terjadi banyak pelanggaran HAM termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia (AII), pembangunan ekonomi di era Jokowi dilakukan dengan mengorbankan HAM rakyat.
Diantara, tindakan pelanggaran HAM di era Jokowi dimaksud adalah peristiwa aksi warga dan mahasiswa di Kantor Gubernur Sumbar yang menolak PSN Kilang minyak dan petrokimia dengan luas konsesi 30 ribu hektar. Dalam peristiwa mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2023, sekitar 18 warga, mahasiswa dan aktivis ditangkap. Serta 4 jurnalis diintimidasi dan mengalami kekerasan.
Pada 7 September 2023, aparat Polda Kep. Riau melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat Pulau Rempang yang menolak PSN ‘Rempang Eco City’. Dalam peristiwa itu, 6 warga ditangkap dan puluhan lainnya luka-luka. Bahkan, ada ratusan siswa sekolah yang menyelamatkan diri dari tembakan gas air mata aparat di sekolah.
AII mencatat selama Januari 2019 – Mei 2023 saja, setidaknya ada 44 serangan fisik dan digital. Serta 202 korban pembela HAM lingkungan dan masyarakat adat.
Di era kepemimpinan Jokowi juga terjadi kasus yang disorot dunia internasional, yakni kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50. Kementerian Luar Negeri AS mengeluarkan laporan bertajuk “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia” Salah satu yang disorot adalah kasus KM 50. Kemenlu AS menganggap kasus itu merupakan perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum bermotif politik.
Nah, berdasarkan data dan fakta tersebut, kini publik bertanya, mengapa parlemen tak meneteskan air mata terhadap kasus pelanggaran HAM berat khususnya kasus KM 50?
Apakah air mata para wakil rakyat yang terhormat itu hanya untuk kasus tertentu, sementara kasus pelanggaran HAM teranyar di depan mata dan saksi-saksi masih hidup tak menyentuh nuraninya? Kok parlemen di Tanah Air ini kalah dengan Negara lain yang secara lantang menyorot kasus KM 50 itu adalah sebuah kasus perampasan nyawa manusia secara sewenang-wenang (pelanggaran HAM berat)?
Ironisnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kasus KM 50 bebas berkeliaran bahkan ada diantaranya yang diberi kehormatan dengan kenaikan pangkat dan jabatan mentereng. Kok wakil rakyat tak menitikkan air mata bahkan bungkam?
Dan bagi anda para pelaku baik langsung maupun tidak serta yang melindunginya dalam kasus KM 50, Jika anda seorang muslim, maka ingatlah Qur’an Surah An-Nisa ayat 93.
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah (Neraka) Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Wallahualam bissawab.
(Tulisan ini digali dari berbagai sumber)
dito
11 Jul 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Bertempat di Sekretariat ORARI Pusat, Gedung Bank DKI lantai 10, Jl. Suryopranoto no 8, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026, ditandatangani Nota Kesepahaman antara ORARI dengan Pemuda Panca Marga Legiun Veteran RI (PPM-LVRI) dilanjutkan dengan syukuran dalam rangka ulang tahun ke 58 Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI). Pada kesempatan itu, dalam sambutannya …
- Banyuwangi
10 Jul 2026
Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …
- Banyuwangi
10 Jul 2026
Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …
dito
09 Jul 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …
Dhio Justice Law
09 Jul 2026
NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …
ardi
06 Jul 2026
Jakarta,NasionalPos– TNI Angkatan Laut melalui Dinas Keuangan Angkatan Laut (Diskual) menggelar Rekonsiliasi Internal Unit Organisasi (UO) TNI AL Semester I Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serbaguna (GSG) Denma Mabesal, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad. Rekonsiliasi ini bertujuan menyelaraskan data keuangan serta …
21 Nov 2024 2.052 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.611 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.447 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.393 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.351 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.314 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.199 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.