Home » Headline » PERAK Desak Jampidsus Bongkar Kembali Kasus Suap Proyek Bakamla Tahun 2016

PERAK Desak Jampidsus Bongkar Kembali Kasus Suap Proyek Bakamla Tahun 2016

dito 25 Jul 2022 93

NasionalPos.com, Jakarta– Dugaan keterlibatan DIP (Donny Imam Priambodo) dalam kasus  suap proyek Bakamla tahun 2016 silam, yang saat itu sebagai anggota Komisi XI DPR asal Nasdem diduga menerima uang Rp 90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan menggunakan APBN-P tahun 2016, meskipun kasus itu sudah ada terpidananya, dan sudah ada yang menjalani hukuman, namun realitasnya, hingga sekarang nampaknya yang bersangkutan belum ditangkap dan diperiksa oleh aparat hukum, terutama oleh pihak Kejaksaan Agung, hal ini disuarakan dalam aksi massa yang digelar oleh sebanyak lima puluhan orang yang tergabung di organisasi Pergerakan Rakyat Anti Korupsi beranggotakan kalangan aktivis pemuda dan mahasiswa, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin, (25 /7/2022).

“Kami datang ke kantor kejaksaan agung ini, untuk mendesak Jampidsus agar memeriksa yang bersangkutan diduga terlibat kasus suap Proyek Bakamla tahun 2016 silam”ungkap Andi Hambali koordinator aksi kepada pers.

Baca Juga :  Tidur Pulas Pulang Sekolah, Tubuh Gadis Terbakar di Rumahnya

Menurut Andi Hambali, sebenarnya pihak aparat hukum, terutama kejaksaan Agung, sudah sepatutnya melakukan pendalaman terhadap pengakuan dari yang bersangkutan yang telah mendapatkan uang suap saat bertemu Fahmi terpidana kasus proyek Bakamla di Pacific Place, Jakarta Selatan, hal ini bisa di konfirmasikan pihak Jampidsus dengan Fahmi Darmawansyah Direktur PT Merial Esa), namun sampai sekarang tidak ada sama sekali tindakan dari pihak kejaksaan agung untuk membuka kembali kasus dugaan suap proyek Bakamla tahun 2016 silam, dan tentunya hal ini jika tetap tidak ada tindakan dari Kejaksaan Agung, maka bakal berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.

“Kasus ini juga sudah lama terungkap, tapi sampai sekarang, Donny Imam Priambodo yang di duga menikmati hasil kasus gratifikasi tersebut, tidak diperiksa dan di duga dibiarkan oleh pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung beserta jajarannya, ini ada apa sebenarnya, ini aneh dan mengherankan”tukas Andi Hambali.

Baca Juga :  Peringati Hari Pengayoman ke-79, Lapas Banyuwangi Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Hal senada juga disampaikan Darul Muchlis, saat ditemui awak media, di lokasi aksi di depan pintu gerbang kantor kejaksaan agung, dirinya juga mengatakan bahwa selain diduga menikmati hasil kasus suap proyek Bakamla tahun 2016, yang bersangkutan diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang baik untuk kepentingan pribadinya maupun untuk kepentingan kelompoknya, oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung terutama pada institusi Jampidsus dalam upaya pemberantasan dan pencegahan  tindak pidana pencucian uang yang semakin marak terjadi di negeri ini.

“Kami mendesak Jampidsus agar segera memeriksa sdr Donny Imam Priambodo, jika tidak segera dilakukan, maka dapat menciptakan preseden buruk pada citra Korps Kejaksaan yang sudah mulai membaik dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, dan tentunya kami sebagai generasi milineal akan mengawal terus kasus ini, melalui aksi yang tentunya akan hadir disini dengan jumlah massa yang lebih besar lagi”pungkas Darul Muchlis.(*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

Dinsos Sumbar Apresiasi Visi Kapolda Sumbar dalam Pembinaan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com –– Visi dan komitmen Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam membina karakter siswa di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Program pembinaan yang diinisiasi Kapolda Sumbar tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter kuat sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Kepala …

Dirwaster BAPERMEN Sumbar Serahkan SK DPD Kota Padang

Primadoni,SH

04 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com – Dirwaster Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERMEN Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di sekretariat BAPERMEN. Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi BAPERMEN di tingkat kabupaten/kota guna memperluas fungsi advokasi dan perlindungan konsumen di daerah. …

Dinas Perindag Sumbar Bina BAPERMEN, Perkuat Pengawasan LPKSM Sesuai UU Perlindungan Konsumen

Primadoni,SH

04 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan pembinaan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumbar, Selasa (4/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur peran, kedudukan, dan pengawasan lembaga perlindungan konsumen di …

Kontroversi Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah: LSM GEBRAK Minta Gubernur Jawa Barat Turun Tangan

Dewi Apriatin

03 Mar 2026

Kontroversi Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah: LSM GEBRAK Minta Gubernur Jawa Barat Turun Tangan ‎Bandung, 3 Maret 2026 – Ketua DPP LSM GEBRAK, Ichsan Nurbudina, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya tanggapan dari Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kasus penjualan seragam di SMKN 3 Bale Endah. LSM GEBRAK telah melayangkan surat …

x
x