Home » Headline » Pernyataan Prof Yusril & Prof Otto Terkait Organisasi Advokat Terkesan Sangat Tendensius

Pernyataan Prof Yusril & Prof Otto Terkait Organisasi Advokat Terkesan Sangat Tendensius

dito 14 Des 2024 210

NasionalPos.com, Jakarta- – Di saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis, 5 Desember 2024. Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terkait dengan hal terebut, menurutnya, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah). Di luar itu, bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat (ormas).

Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tersebut, kepada wartawan, Andi Darwin Rangreng, SH, MH Vice President Kongres Advokat Indonesia mengatakan bahwa Pernyataan YUsril Ihza Mahendra terkait dengan Peradi adalah bagian dari Badan Negara, Persoalan ini akan menjadi panjang kembali sama seperti pendirian Peradi yang di tolak oleh Advokat senior alm Bang Buyung Nasution, dalam surat terbuka nya yang di tujukan kepada Pimpinan Peradi saat itu , dan tidak semuapun tau (Kalangan Tertentu saja ) kalau Bang Buyung Protes keras dalam surat nya dalam hal pembentukan peradi dan akhirnya kekhawatiran ini terbukti mereka mengulang kembali kekeliruannya.

“Menurut saya, bahwa apa yang di katakan pak Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan  tersebut, tidak mengacu pada keberadaan Organisasi Advokat dan bahkan hal tersebut tidak memecahkan permasalahan yang ada,” ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH kepada NasionalPos.com, Sabtu, 14/12/2024 usai memberikan materi PKPA di Palembang, Sumatera Selatan.

Malahan pernyataan beliau tersebut, lanjut Andi, dapat menambah masalah baru, serta di sinyalir bakal menjadi kegaduhan, dan semakin menambah hiruk pikuk nya permasalahan Organisasi Advokat, saat ini berjumlah sekitar 100-an Organisasi Advokat, selain itu, bisa memicu munculnya polemik, mengenai keberadaan Organisasi , padahal  mengenai Peradi sendiri yang dahulu di pimpin saudara Otto Hasibuan tersebut, sekarang sudah ada 6 kepengurusan Peradi, Kalau ada 6 Peradi, Peradi yang mana yang menjadi sebagai state organ (organ negara), sedangkan Organisasi Advokat bernama Peradi, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, ada dugaan belum di daftar ke kementrian Hukum dan HAM Cq Dirjen AHU hingga saat ini.

“Apakah pantas  Peradi mengklaim menyebut diri sebagai Organ Negara yang mandiri, Sementara itu, beberapa Advokat termasuk Bung Hotman Paris pun keluar dari Organisasi Advokat tersebut, .ya karna belum terdaftar di negara.”tukas Darwin.

Jika keberadaan Peradi sebagai single Bar Organisasi Advokat, imbuh Darwin, di tuangkan dalam Surat menteri atau menjadi produk hukum dari pihak Eksekutif, dan kalau Menko Yusril Ihza Mahendra, maupun Wamen Hukum  Otto Hasibuan mengeluarkan legesi dan surat, Kedinasan atas nama pemerintah, maka hal tersebut berpotensi menjadi gugatan di PTUN, oleh karena itu agar tidak memicu gugatan ke PTUN,

Baca Juga :  Satgas Pamtas YONIF 711/RKS Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Seharus nya mereka yang ditunjuk sebagai perwakikan pemerintah untuk membenahi semua konstituante dari Organisasi Advokat yang ada sekarang ini, kemudian di Akomodir agar bisa di atur, di Kelola dan dibina,  sedangkan terkait permasalahan Single Bar Organisasi Advokat, rasa-rasanya sangat tidak patut dimanfaatkan untuk  melegalkan rumah nya sendiri, dan menguasai semua organisasi advokat yang tumbuh berkembang di negeri ini.

“Mereka sebagai pejabat negara harus nya mencari jalan keluar mengenai permasalahan Organisasi Advokat, yang di bentuk setelah Sema 73, adapun Sema 73 itu di keluarkan khusus nya untuk Peradi dan KAI karna pada saat itu ke dua Organisasi Advokat tersebut, mengklaim bahwa dirinya sama sama wadah tunggal sehingga melakukan gugatan ke MK, kemudian keluarlah putusan MK 101 .” tandas Andi.

Andi juga mengungkapkan sayangannya, keputusan MK 101, tidak di lanjuti dan di tuntaskan mengenai siapa yang lebih berhak memegang marwah wadah tunggal, sehingga menimbulkan konflik berkepanjagan, ada sekitar 20an pengujian materi masuk ke dapur MK untuk di uji, hingga berdampak pada sulitnya melakukan permohonan di tetbitkan nya berita acara bagi para calon advokat, yang kemudian mendorong Makamah Agung menstop terkait permohonan Organisasi Advokat di zaman Ketua Arifin Tumpa.

Pada saat itu, setiap Organisasi Advokat bermohon BAS untuk para anggota nya, situasi tersebut pun berlanjut, hingga di era kepemimpinan Ketua MA Hata Ali, padahal SEMA itu di keluarkan dan berimplikasi muncul Organisasi Advokat baru, akan tetapi sayangnya, Sema 73 tidak menyebutkan juga ketegasan BAS tersebut untuk ke dua organisasi advokat yang bertikai baik Peradi maupun KAI.

Momentum inilah yang di ambil dan di pergunakan oleh para Rekan advokat Bahakan mereka baru di sumpah Sudah langsung simsalabim membuat Oganisasi Advokat (OA) Baru walapun pendirian nya tidak sesuai dengan UU OA.Karena banyak OA baru di dirikan di daerah sementara UU OA menyebutkan pendirian OA harus di ibukota negara bukan di daerah .Nah dinamika inilah yang harus di cermati sekarang OA baru sudah banyak berdiri, Adapun Organisasi Advokat di masa lalu, hanya ada 8 OA di tambah KAI Dan Peradi menjadi 10 .. dan perlu di ketahui cikal bakal 8 organisasi Adovocat juga pecah menjadi 2 kubu 4 ke peradi 4 ke KAI . Pasca terbitnya Sema 73 mungkin sudah ada ratusan OA yang berdiri.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Kawasan, Indonesia Bakal Bangun Jejaring Desa Asean

“ Saat ini yang semestinya di bahas mereka, bagaimana mekanisme dalam pengaturan nya… itulah dan mestinya mereka bahas Organisasi Advokat pasca lahir nya sesudah Sema 73,yang punya badan hukum AHU, bagaiman mau mengatakan sebagai Organ Negara, Sementara PERADI Oto diduga tidak mempunyai BADAN HUKUM, kalau ini terjadi nampaknya semakin parah pemikiran Menko Hukum dan HAM bersama Wamen hukumnya.” Tegas Andi.

Andi juga menambahkan bahwa Yusril Ihza Mahendra, dulu sebelum, ia mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS), yang bersangkutan hanya diangkat sebagai anggota kehormatan oleh Otto Hasibuan di Peradi, Tetapi kemudian ternyata Yusril dapat beracara Di pengadilan .Nah pertanyaannya bagaimana bisa sebelum ada Berita Acara Sumpah, dia bisa beracara, sedangkan KTA nya adalah KTA kehormatan..

“ Tidak ada di UU Organisasi Advokat, anggota kehormatan bisa beracara, baru lah kemudian dia mendapatkan BAS nya LEWAT PERADI , yang di pimpin oleh saudara Otto di Pengadilan tinggi Jakarta, nah dari fakta sejarah tersebut, jangan-jangan atau di duga ketika mereka ini menjadi pejabat negara, maka dengan upaya apapun mereka bisa berbuat yang di kehendaki nya,tetapi coba di nilai apakah ini akan membaik .. tentu tidak , hal hal ini pasti nya akan mendapat penilaian yang miring terkait hal tersebut,”tandas Andi.

Tidak hanya itu, sambung Andi, Logika saja seharus nya yang bersangkutan harus berfikir luas bukan sempit, singkronkan kembali dan gali kembali masalah masalah yang ada jangan membuat masalah diatas masalah, sudah saatnya semua pihak harus cerdas menyikapi hal ini, jangan kemudian pernyataan mereka tersebut memicu adanya asumsi bahwa di duga mereka melakukan itu karna kepentingan kelompok yang mengatasnamakan Negara karna mereka adalah pejabat negara, jika terjadi asumsi seperti itu, maka bisa menjadi koreksi atas pernyataan maupun sikap mereka.

“Prof Yusril dan Prof Otto sekarang menjadi milik semua advokat. Jadi gak boleh Prof Yusril maupun Prof Otto memaksakan kehendak untuk kelompok teetentu yang saat ini terjadi Saya berharap Prof Yusril dan Prof Otto menjadi seorang negarawan yang berada di tengah-tengah seluruh advokat di Indonesia, dan saya sarankan marilah kita rembukan bersama untuk mencari jalan baik tentu nya untuk kemajuan Organisasi advokat di indonesia .. mau di bawa kemana marwah advokat ini kalau bukan kita siapa lagi, bersatu itu lebih baik dalam.satu pandangan yang memang betul betul idieal dan selaras dalam kebersaman nya.” pungkas Andi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x