Pilkada di Negeri Para Raja

- Editor

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Hasani

Yusuf Hasani

Oleh : Yusuf Hasani

Anak Adat Kesultanan Ternate

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PADA masa lampau di suatu negeri dipimpin oleh raja- raja, disebut negeri para raja. Riwayat kehidupan masyarakat yang aman damai. Kekayaan alam berupa rempah-rempah menjadi incaran berbagai pihak di tempat jauh sebagai bahan dagangan dibelahan dunia. Kehidupan masyarakat dapat dikatakan bersahabat dengan alam. Kekayaannya  dikelola secara baik oleh penguasa dan mengutungkan para petani, pedagang serta  penguasa. Begitupun sosok sang raja yang amanah, wajahnya selalu dibasuh air wudu, taat pada adat istiadat utamanya ajaran agama Islam. Aura wajah yang teduh – penuh wibawa menghadirkan kesetiaan yang tulus, terlihat dari ketaatan para hulu balang  ketika raja bertitah. Betapa indahnya kehidupan masyarakat di negeri para raja saat itu. Suasana nan indah segera berakhir pada waktu penjajah mulai menguasai perdagangan dan menaklukkan para raja dengan tipu muslihatnya.

Kaum pribumi menyadari kedaulatan negerinya sudah terganggu oleh ulah penjajah. Gendang perang ditabuh pertanda perlawanan pribumi terhadap penjajah. Perang fisik berlangsung dalam waktu yang lama, hanya bermodalkan peralatan seadanya, (parang, salawaku dan tombak), korban-korban berjatuhan. Pekik takbir berkumandang diberbagai tempat demi memperkuat keyakinan para pejuang. Bila takdir menghendaki lain, maka yang sahid berhak menyandang gelar syuhada. Keyakinan inilah yang menjadi dasar siprit juang para pendahulu. Para raja bersatu melakukan perlawanan hebat hingga berhasil mengusir penjajah keluar dari negerinya

Era kemerdekaan pun tiba, rakyat terbebas dari pengaruh penjajah, para raja bergabung dengan negara baru. Penguasa  berganti, diberi nama pimpinan nasional, para raja ditempatkan sebagai kepala adat, meskipun hak-hak masyarakat adat diakui sebagaimana tertulis dalam konstitusi negara baru yang besar dan luas itu. Pasang surut politik negara baru, diperbincangkan khalayak ramai, karena rezim penguasa  cenderung berperilaku diktator dan korup hingga datang era reformasi sebagai wujud perubahan politik mendasar dari negara. Pengisian jabatan public diberlakukan pemilihan langsung agar rakyat menemukan kedaulatannya. Itu berarti rakyat berhak memilih sendiri calon  pemimpin di daerah.

Baca Juga :   Dukung Generasi Cerdas, Polres Pacitan Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar Sekolah Dasar

Menurut peraturan calon atau pasangan calon diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik (Koalisi). Panitia pemilihan disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat pula lembaga pengawas pemilu namanya Badan Pengawas Pemilu. Dua lembaga yang disebut terakhir adalah lembaga penyelenggara pemilu sesuai undang-undang pemilu kepala daerah dari megara yang belakangan disebut -sebut oleh netizen dengan istilah negara Konoha. KPU kemudian menetapkan empat pasangan calon yang berlaga dalam pilkada, akan tetapi  berselang beberapa hari, karena, satu dengan lain hal, seorang calon berhalangan tetap. Partai koalisi segera melakukan rapat mendadak menetapkan  isteri dari calon yang berhalangan tetap sebagai calon pengganti. Entah apa alasan, tuan raja memberi dukungan kepada calon wanita. Seorang tetua adat mengatakan pemimpin itu ibarat imam dalam shalat berjamaah, Artinya pemimpin adalah laki-laki,  kaum wanita tidak diperkenankan menjadi imam atau pemimpin.  Ketentuan adat ini  sesuai  ajaran Al Quran surat An Nisah ayat 34 “bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita” ujar tetua adat menjelaskan. Publik muslim  dihebohkan dengan dukungan raja kepada calon non muslim. Mengetahui sikap raja, Mufti kerajaan mengeluarkan fatwa bahwa kerajaan Islam wajib hukumnya melaksanakan perintah agama yakni; memilih pemimpin seiman. pilihlah pemimpin yang benar, pilihanmu kelak dipertanggungjawabkan dihadapan al Khalik.

Para pembantu raja atau fufato adat  terbelah, ada yang mendukung titah raja, banyak pula yang menolak. Seseorang yang memiliki jabatan dalam kerajaan mengatakan ”titah raja lebih tinggi dari fatwa Mufti “. Masyarakat dibuat terheran -heran dengan keadaan yang tak biasa ini. Seorang sahabat berbisik kepada tetangganya perbanyaklah istigfar, ketika mendengar ucapan fufato adat. Seolah olah raja tidak boleh salah meskipun keliru, maka berlaku adagium “ Raja memiliki dua pasal,” yakni; Pasal 1  Raja tak pernah salah dan Pasal 2 Apabila raja salah, maka kembali ke pasal 1.

Raja dianggap menyesatkan hulu balang demi kepentingan sesaat. Para ulama dan public muslim murka dengan cara raja berpolitik tidak sehat akal  di negeri mayoritas muslim. Tatanan adat menjadi kacau balau, akibat sikap dan perilaku politik raja yang tidak sejalan dengan syari’at Islam dan adat istiadat. Hasil investigasi pewarta Majalah Lima Waktu “bocor tipis” disinyalir uang  besar – banyak sudah beredar  ke berbagai pihak. Menjelang pemilihan tampaknya raja menyadari, namun kesadaran setengah hati ini dicurigai mengharapkan legitimasi (pengakuan), karena sejak awal empat Kie Madihutu sebagai pimpinan lembaga pemilihan enggan mengakui keabsahan raja. Seorang lelaki tua tertunduk lesu dibawa pohon dekat rumah tua yang tak lagi bercahaya seperti sedia kala, berucap lirih “ Ya Allah, bahla  apa lagi yang akan terjadi kemudian hari dinegeri kami ini ” Kami memang berdosa kepada para leluhur, karena tak mampu menjaga pesan-pesan dan nasihat  pendahulu“ Ampuni lah hamba Ya Allah, hamba hanyalah rakyat biasa yang tak punya kuasa.”

Baca Juga :   Hikmah di Balik Pengajian Rutin Malam Jum'at, Ustadz Gonzales:Memupuk Keimanan Yang Kokoh

Kondisi ini  mengingatkan rakyat di negeri para raja tentang peristiwa seorang permaisuri yang memaksa raja dan fufato adat mengakui dua anak kembar yang bukan anaknya, untuk dijadikan raja pengganti. Reaksi protes keluarga raja dan rakyat memaksa permaisuri di bui selama  satu tahun enam bulan. Suasana adat belum juga tertata secara baik, kini datang lagi prahara. Dalam situasi demikian, dari pangaji terdengar  nasihat kecil  kalifa Dula kepada anaknya yang beranjak dewasa; “Jika adalah yang harus kau lakukan, ialah menyampaikan kebenaran, jika adalah yang tidak bisa dijual bilikan, dialah yang bernama  keyakinan, jika  adalah yang harus kau tumbangkan, dialah segala pohon-pohon kezaliman, jika adalah orang yang harus  kau agungkan, dia adalah Rasulullah. Jika ada kesempatan memilih mati, dijalan sahid, dijalan Ilahi. Kita adalah pemilik sah negeri ini, tidak ada lagi pilihan lain, kita harus berjalan terus, karena berhenti atau mundur berarti hancur. Tidak ada lagi pilihan lain, kita harus berjalan terus.” Apabila terdapat kesamaan nama dan kejadian, itu adalah faktor kebetulan. Sesungguhnya tulisan ini  hanyalah dialog imajiner. (***)

Loading

Berita Terkait

Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember
Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia
Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:24 WIB

Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIB

Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:44 WIB

Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:12 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Agar Nilai Gadai Tas Mewah Menjadi Maksimal

Rabu, 11 Des 2024 - 12:36 WIB