Home » Hukum » Polres Karawang Bongkar Komplotan Perampok Sadis :Satu Tewas ,Dua Ditangkap ,Dua DPO Bapak dan Anak Masih Diburu

Polres Karawang Bongkar Komplotan Perampok Sadis :Satu Tewas ,Dua Ditangkap ,Dua DPO Bapak dan Anak Masih Diburu

Iyut Ermawati - Karawang 14 Agu 2025 462

nasionalpos.com -Karawang, — Warga Karawang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul terungkapnya aksi kejahatan oleh komplotan perampok bersenjata yang telah beraksi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan dramatis oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, dua pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku tewas saat pengejaran, dan dua lainnya yang merupakan bapak dan anak masih dalam pencarian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers pada Kamis (14/08/2025) mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi di delapan lokasi berbeda, termasuk Telagasari (2 TKP), Kotabaru (2 TKP), dan Majalaya (1 TKP). Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan perampokan terhadap anaknya di Majalaya pada 18 Juli 2025, di mana korban mengalami luka tembak di tangan saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.

Baca Juga :  Disparbud Gandeng PHRI Gelar Festival Kuliner TURBO Meriahkan Hari Jadi Karawang Ke-392

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D,” ujar AKBP Fiki.

Pelaku lain berinisial H tewas dalam kecelakaan saat pengejaran. Sementara pelaku C.H berhasil diringkus setelah pengembangan kasus. Saat hendak ditangkap di Lemahabang, M.R.D melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Karisma

2 buah kunci palsu

4 mata kunci dan 1 kunci letter T

1 kunci magnet

1 pistol korek api

1 pistol sangkur

1 buah limbah

Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini tergolong sadis karena menggunakan senjata api dalam aksinya. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sementara dua pelaku lain yang masih buron adalah ayah dan anak.

Baca Juga :  Kekecewaan Aktivis dan Konsumen Januardi Manurung Terhadap Air Mineral Merek Royal yang Di Duga Mengandung Kotoran

“Kami masih memburu dua DPO yang merupakan bapak dan anak. Kami minta masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas malam hari, dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

**Yuli **

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x