Home » Nasional » daerah » Poros Rawamangun Ungkap Informasi PJLP Dinas LH Di pecat, Itu Hoax

Poros Rawamangun Ungkap Informasi PJLP Dinas LH Di pecat, Itu Hoax

dito 09 Des 2025 222

NasionalPos.com, Jakarta-

Berbagai media massa, memberitakan tentang ucapan Komite Selamatkan Rakyat Jakarta (KSRJ) yang mengecam keras dugaan intimidasi terhadap sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dipanggil dan bahkan diberikan Surat Peringatan (SP) usai mengikuti aksi menuntut kepastian perpanjangan kontrak kerja.

Mereka juga mengungkapkan bahwa pemanggilan tujuh PJLP dari SKPD dianggap melanggar komitmen yang sebelumnya dijamin langsung oleh pihak pemerintah.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Rudy Darmawanto Ketua Umum Poros Rawamangun kepada wartawan, ia mengatakan bahwa berkaitan dengan berita tentang PJLP yang diduga mendapatkan SP1 atau bahkan dipecat, namun setelah pihaknya melakukan konfirmasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta ternyata berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang obyektif, dan terkesan mengada-ada.

” Pihak Dinas LH Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan kepada kami bahwa mereka yang melakukan demo di Balaikota hanya ditanya dan di mintai keterangan mengapa mereka tidak masuk kerja dan hingga hari ini tidak ada yang mendapatkan atau mendapatkan sangsi atau SP 1″ ungkap Rudy Darmawanto SH Ketum Poros Rawamangun kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  MBG Tuai Banyak Polemik; Anggota Muda PMKRI Jakpus Pertanyakan MBG Meningkatkan Gizi atau Meracuni Generasi Penerus Bangsa Indonesia ?”

 

Menurut Rudy Darmawanto, pihaknya menilai bahwa apa yang di ucapkan oleh pihak KSRJ tidak mendasar dan di duga ada nya unsur fitnah yang berindikasi dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta mengenai urusan PJLP yang di anggap oleh mereka, Dinas Lingkungan Hidup tidak becus dalam urusan PJLP.

 

” Di alam demokrasi ini, siapapun boleh menyampaikan opini mengkritisi kebijakan pemerintah, namun seyogyanya opini itu harus by data dan fakta yang akurat, kalau tidak itu bisa di anggap fitnah, itu berbahaya.” Tukas Rudy Darmawanto SH.

Baca Juga :  Di Hari Pariwisata Dunia 2022, ORARI Bertekad Tingkatkan Peran Dukom Majukan Pariwisata, Sejahterahkan Masyarakatnya

 

Oleh karena itu, lanjut Rudy, dirinya sangat berharap apabila pihak yang menyampaikan opini PJLP Dinas LH Di pecat tersebut, semestinya harus terlebih dahulu mengecek kebenarannya ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, agar mendapatkan informasi yang obyektif, bukan berdasarkan asumsi Subyektif, apalagi tanpa fakta yang akurat, tapi realita nya tidak di lakukan oleh pihak tersebut.

” Marilah kita menyampaikan kritik yang sehat, bukan yang hoax, kami sarankan agar pihak KSRJ segera menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf ke publik karena di duga menyampaikan informasi yang tidak akurat dan bukan hoax” pungkas Rudy Darmawanto SH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x