Home » Hukum » Prof. Dr. Asep N. Mulyana: Pentingnya Pemahaman TPPU Bagi Artis dan Pengusaha Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

Prof. Dr. Asep N. Mulyana: Pentingnya Pemahaman TPPU Bagi Artis dan Pengusaha Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

Syamsul Bahri 12 Nov 2024 83

 

Nasionalpos.com ll Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui kegiatan penerangan hukum yang diadakan pada Selasa 12 November 2024 di Aula Lt. 22 Kejaksaan Agung, mengadakan diskusi terbuka tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin marak di kalangan artis dan pengusaha.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, JAM-Pidum menyoroti peran selebritas, artis, dan pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif.

“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.

Baca Juga :  Raperda Hak Penyandang Disabilitas,Rampungkan Pembahasaan 110 Pasal dari 149 Pasal

JAM-Pidum menjelaskan bahwa modus pencucian uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama:

1. Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.

2. Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
3. Integration – Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.

Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor antara instansi pemerintah, perbankan, dan masyarakat luas guna mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Masih dalam Proses Hukum, Pemagaran Lahan Tanah Oleh Kadispora Dinilai Berlebihan

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” pungkas JAM-Pidum.

Diskusi ini berlangsung dengan hangat dan interaktif antara narasumber dengan kalangan artis dan pengusaha. Melalui diskusi ini, para peserta dari kalangan artis/pengusaha diharapkan dapat mendapatkan manfaat dan teredukasi mengenai regulasi dan aturan hukum demi mencegah praktik pencucian uang. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

x
x