Home » Hukum » Prof. Dr. Asep N. Mulyana: Pentingnya Pemahaman TPPU Bagi Artis dan Pengusaha Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

Prof. Dr. Asep N. Mulyana: Pentingnya Pemahaman TPPU Bagi Artis dan Pengusaha Agar Terhindar dari Persoalan Hukum

Syamsul Bahri 12 Nov 2024 109

 

Nasionalpos.com ll Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui kegiatan penerangan hukum yang diadakan pada Selasa 12 November 2024 di Aula Lt. 22 Kejaksaan Agung, mengadakan diskusi terbuka tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin marak di kalangan artis dan pengusaha.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya, JAM-Pidum menyoroti peran selebritas, artis, dan pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif.

“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.

Baca Juga :  Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK

JAM-Pidum menjelaskan bahwa modus pencucian uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama:

1. Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.

2. Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
3. Integration – Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.

Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor antara instansi pemerintah, perbankan, dan masyarakat luas guna mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Kisruh Di ORARI Belum Tuntas, Sampai Ada Keputusan Inkracht dari Mahkamah Agung

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” pungkas JAM-Pidum.

Diskusi ini berlangsung dengan hangat dan interaktif antara narasumber dengan kalangan artis dan pengusaha. Melalui diskusi ini, para peserta dari kalangan artis/pengusaha diharapkan dapat mendapatkan manfaat dan teredukasi mengenai regulasi dan aturan hukum demi mencegah praktik pencucian uang. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x