Home » Hukum » Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 4 tersangka pengedar narkotika Diwilayah Sidoarjo

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 4 tersangka pengedar narkotika Diwilayah Sidoarjo

Kusmiati - Kabiro Surabaya 30 Okt 2024 112

 

Nasionalpos.com Sidoarjo – Dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Jatim mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk keseriusan memberantas narkoba, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan modus operandi baru melalui microtube.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024). Bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran narkotika dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sedati, langsung direspon tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 Oktober 2024 berhasil ditangkap tersangka AC.

“Kemudian terhadap tersangka AC kami lakukan interogasi hingga kasus ini dapat dikembangkan, dengan meringkus tiga tersangka lainnya yakni MM, DSB dan satu lagi ditangkap di Jombang tersangka perempuan NNA,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca Juga :  Tom Lembong Oleh Kejagung Ditetapkan Tersangka Kasus Importasi Gula Kemendag

Dari penangkapan ke empat tersangka tersebut diperoleh barang bukti sabu total 1,5 kg jika dinilai sama dengan 1,5 miliar rupiah dan 240 butir pil ekstasi bernilai 240 juta rupiah. “Barang bukti yang diamankan sama halnya telah berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia,” lanjutnya.

Mengenai modus operandi yang dilakukan para tersangka yang berperan sebagai operator dan bandar, menurut Kombes. Pol. Christian Tobing terbilang modus baru yakni melakukan penjualan atau pengiriman menggunakan microtube.

Baca Juga :  Penutupan PPPJ Angkatan 81 Gelombang II 2024, Jaksa Agung Ingatkan Para Jaksa Junjung Tinggi Norma di Masyarakat

Saat ini polisi sedang mendalami kasus ini, terkait adanya tersangka lain dan adanya keterlibatan jaringan narkotika Internasional. Karena berdasarkan dari kemasan barang haram yang didapat menggunakan bungkus negara lain, sehingga diduga ada jaringan narkotika luar negeri.

Terhadap ke empat tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.(kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

Pelayanan humanis satpas SIM Salatiga, wujud nyata hadir melayani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme

Indri Kalteng

08 Okt 2026

  Salatiga- Nasionalpos.com //Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang humanis, ramah, transparan, dan profesional. Setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan sikap santun serta memberikan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelayanan humanis tersebut …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x