Home » Hukum » Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 4 tersangka pengedar narkotika Diwilayah Sidoarjo

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 4 tersangka pengedar narkotika Diwilayah Sidoarjo

Kusmiati - Kabiro Surabaya 30 Okt 2024 93

 

Nasionalpos.com Sidoarjo – Dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Jatim mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk keseriusan memberantas narkoba, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan modus operandi baru melalui microtube.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024). Bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran narkotika dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sedati, langsung direspon tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 Oktober 2024 berhasil ditangkap tersangka AC.

“Kemudian terhadap tersangka AC kami lakukan interogasi hingga kasus ini dapat dikembangkan, dengan meringkus tiga tersangka lainnya yakni MM, DSB dan satu lagi ditangkap di Jombang tersangka perempuan NNA,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca Juga :  Dugaan Malpraktek kedokteran Di RS Fatmawati: Tuntutan Keadilan Dan Ganti Rugi

Dari penangkapan ke empat tersangka tersebut diperoleh barang bukti sabu total 1,5 kg jika dinilai sama dengan 1,5 miliar rupiah dan 240 butir pil ekstasi bernilai 240 juta rupiah. “Barang bukti yang diamankan sama halnya telah berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia,” lanjutnya.

Mengenai modus operandi yang dilakukan para tersangka yang berperan sebagai operator dan bandar, menurut Kombes. Pol. Christian Tobing terbilang modus baru yakni melakukan penjualan atau pengiriman menggunakan microtube.

Baca Juga :  Gandeng Pondok Pesantren Alqur'an Robi'ah Tegalsari, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Ops Patuh Candi 2024

Saat ini polisi sedang mendalami kasus ini, terkait adanya tersangka lain dan adanya keterlibatan jaringan narkotika Internasional. Karena berdasarkan dari kemasan barang haram yang didapat menggunakan bungkus negara lain, sehingga diduga ada jaringan narkotika luar negeri.

Terhadap ke empat tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.(kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ORARI Jalin Kerjasama dengan PPM-LVRI untuk Pembinaan SDM, Dukungan Komunikasi dan Penguatan Bela Negara

dito

11 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Bertempat di Sekretariat ORARI Pusat, Gedung Bank DKI lantai 10, Jl. Suryopranoto no 8, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli 2026, ditandatangani Nota Kesepahaman antara ORARI dengan Pemuda Panca Marga Legiun Veteran RI (PPM-LVRI) dilanjutkan dengan syukuran dalam rangka ulang tahun ke 58 Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).   Pada kesempatan itu, dalam sambutannya …

Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

x
x