Home » Headline » Semua Pihak Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

Semua Pihak Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024

dito 20 Agu 2024 174

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024, nampaknya mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat, yang sebagian besar dari mereka tersebut beranggapan sebagai sebuah kejutan positif.

Begitu pula, tanggapan dari Damuri Fikri pemerhati Demokrasi, saat di hubungi wartawan, ia mengatakan Putusan MK terkait ambang batas perolehan suara partai sebagai syarat pencalonan kepala daerah ini merupakan suatu kejutan yang membawa dampak positif bagi proses demokrasi yang beberapa waktu ini dinilai mengalami mati suri oleh adanya berbagai perilaku menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi, dampak positif yang dimaksud adalah terdapat pengurangan ambang batas minimal untuk mencalonkan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Karena partai politik yang sebelumnya diharuskan memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai kini diturunkan hanya menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta jiwa, dan minimal suara 6,5 persen suara untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa,”ungkap Damuri kepada wartawan, Selasa, 20/8/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Soal Firli Bertemu Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Minta Jangan Dipersoalkan Lagi

Menurut Damuri, masyarakat membutuhkan calon yang bervariasi, tidak tunggal apalagi sampai melawan kotak kosong di Pilkada 2024, hal tersebut justru memperkaya demokrasi negeri ini, dan membuat pelajaran penting bagi demokrasi dan partai politik, agar tidak sesuka hati mengendalikan permainan, seperti halnya yang terjadi pada dinamika politik di Pilkada 2024 Jakarta secara tidak langsung membuat masyarakat kesulitan membangun alternatif pilihannya. Semua dipaksa, apalagi kalau calon tunggal melawan kotak kosong. Bagaimana mungkin rakyat dipaksa memilih yang bukan menjadi alternatif pilihannya. Karena calonnya terlalu sedikit.

Baca Juga :  Peta Jalan Sistem Kesehatan Asia Tenggara Telah Selesai Dirumuskan WHO

“Apabila ada pihak yang mempertanyakan mengenai banyaknya calon, justru itu harus dicurigai, Pertanyaan sebaliknya harus disampaikan, apa salahnya dengan calon yang banyak? Bukankah kita negara berbhinneka, Jakarta dengan berbagai kultural masyarakatnya, daerah lain dengan berbagai keberagamannya.”tukas Damuri.

Oleh karena itu, lanjut Damuri, dirinya sangat berharap semua pihak menghormati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, termasuk para elit parpol, dan dirinya juga berharap agar KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

“Kalau lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga, karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya makin bagus, “pungkas Damuri Fikri yang juga aktivis NU.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x