Home » Headline » Setyo Novanto Korban Konspirasi Ganjal Kemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019

Setyo Novanto Korban Konspirasi Ganjal Kemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019

dito 24 Jul 2025 176

Nasionalpos.com, Jakarta- Mantan Ketua DPR yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018. Namun, mantan ketua umum Partai Golkar itu dapat bebas lebih cepat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya. Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh MA.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Menanggapi masalah tersebut, Abdullah Yudi Wibowo Koordinator Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa sesungguhnya sosok Setyo Novanto, merupakan sosok yang tidak layak mendapatkan hukuman dalam kasus korupsi E-KTP pada tahun 2011 lalu, apalagi dalam penanganan kasus korupsi e-KTP yang sejak tahun 2011 telah tercium aroma konspirasi dan kolusi dalam proses awal proyek tersebut. Sehingga, KPK terjerembab menjadi alat tawar menawar konflik kepentingan kekuatan politik yang saat itu untuk menghadapi pemilu 2019

“ Kami melihat, sebenarnya kasus e-KTP adalah Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara  sebagai praktik korupsi politik. Korupsi politik secara sederhana dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan untuk kepentingan pribadi dan golongan, “ ucap Abdullah Yudi Wibowo kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Pimpinan Baleg DPR RI 2024-2029 Ditetapkan Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR RI

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam kasus korupsi e-KTP ini, sesungguhnya posisi Partai Golkar dengan Ketua Umum nya Setyo Novanto, di duga menjadi kekuatan politik yang sangat menentukan di Pemilu 2019, meskipun kondisi di internal Partai Golkar saat itu di landa konflik antara kubu  yakni kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali, dan kubu Agung Laksono atau Munas Ancol. Tak bisa dielakkan, konflik internal selama lebih dari setahun itu telah melahirkan polarisasi yang tajam di internal parpol, nampaknya konflik itu sengaja di ciptakan oleh pihak eksternal, yang tidak menghendaki Partai Golkar menang di Pemilu 2019 lalu.

“ Dengan terpilihnya Setyo Novanto  sebagai ketua umum baru Partai Golkar periode 2016-2019, dalam munaslub yang berlangsung di Bali, di bawah kepemimpinan Setyo Novanto, Partai Golkar berhasil Bersatu Kembali, dan mulai Menyusun kekuatan internal untuk kemudian Kembali menjadi kekuatan politik yang di perhitungkan.” Ucap Abdullah Yudi Wibowo.

Kondisi Partai Golkar saat itu, lanjutnya mulai menguat, situasi ini lah membuat pihak eskternal merasa khawatir kalau Partai Golkar menjadi pemenang Pemilu 2019, maka Partai Golkar menjadi ancaman serius bagi penguasa saat itu yakni pemerintahan Jokowi, dan itu tidak boleh terjadi, untuk itu di susunlah rencana untuk memperlemah partai Golkar, agar tidak menjadi pemenang pemilu 2019 lalu, melalui jalan menjatuhkan Setyo Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, dengan menjadikannya tersangka dalam kasus korupsi e-KTP 2011-2012  yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut

Baca Juga :  Bisnis Pengembang Perumahan di Penajam Mulai Menggeliat Oleh Adanya IKN Nusantara

“Pada Kasus korupsi e-KTP tersebut, Setyo Novanto menjadi korban sekaligus tumbal konspirasi politik melemahkan Partai Golkar di Pemilu 2019, terbukti di Pemilu 2019, partai Golkar tidak bisa meraih jawara, hanya menduduki posisi ke 2 setelah PDI-P.” tukas Abdullah.

Partai Golkar, sambungnya, di bawah kepemimpinan Setyo Novanto berpotensi menjadi pemenang Pemilu 2019, sebab sosok Setyo Novanto adalah seorang politisi pekerja keras, cerdas dan lihai dalam permainan politik, dengan kecerdasannya, ia berhasil menyatukan kubu Abu Rizal Bakrie dengan Kubu Agung Laksono Kembali berkarya di rumah besar Partai Golkar, ini merupakan salah satu modal untuk menjadikan Partai Golkar memenangkan pemilu 2019, bukan hanya itu, Setyo Novanto juga pribadi yang dapat di terima di berbagai kalangan, dari kalangan elit politik sampai dengan kalangan akar rumput, manuver Setyo Novanto di anggap sangat membahayakan kekuatan politik lainnya.

“Kalau mau fair pada Kasus Korupsi e-KTP, tidak hanya Setyo Novanto yang harus di penjara, elit politik di partai lain, mesti di tahan donk, karena jangan-jangan mereka ikut menikmatinya, Mestinya Setyo Novanto tidak layak untuk di penjarakan, karena beliau sesungguhnya korban konspirasi politik mengganjal  Partai Golkar di Pemilu 2019, untuk itu kami mendukung Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan Kembali atas kasus yang menimpa Setyo Novanto.”pungkas Abdullah Yudi Wibowo.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x