Home » Hukum » Tidak Masuk Akal Terkait Anggaran Belanja Baju Dinas, DPRD Kota Tangerang Diduga Mainkan Harga

Tidak Masuk Akal Terkait Anggaran Belanja Baju Dinas, DPRD Kota Tangerang Diduga Mainkan Harga

Syamsul Bahri 10 Sep 2024 158

 

Nasionalpos.com ll KOTA TANGERANG

Berdasarkan data yang dihimpun Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi Provinsi Banten, Syamsul Bahri belanja pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil harian (psh), pakaian dinas harian (PDH) dan belanja pakaian sipil lengkap (PSL) DPRD Kota Tangerang sangat melukai hati masyarakat Kota Tangerang, pasalnya harga satuan yang dibelanjakan sangat tidak rasio atau sangat mahal.

Belanja pakaian yang diperuntukan untuk para anggota Dewan Kota Tangerang sebanyak 50 orang tahun 2021 atas desakan salah satu Ormas tempatan belanja tersebut dibatalkan dikarenakan Pandemi Covid-19.

Pihak DPRD membelanjakan pakaian dinas tersebut tergolong sangat mahal bahkan kabarnya bahan kain yang dibelanjakan merek Lous Vuitton untuk pakaian dinas harian,Lanificio Di Calvina untuk pakaian sipil resmi ,Theodore untuk pakaian sipil harian dan Thomas Crown untuk pakaian sipil lengkap.

Kegiatan tahun 2021 batal dilaksanakan, tahun berikutnya kembali dikerjakan dengan nilai kegiatan jauh lebih besar,sehingga timbul suatu pertanyaan ada apa dengan pihak Seketariat Dewan selaku pihak Penguna Anggaran dengan pengadaan belanja baju dinas yang dimaksud?.

Kepada sejumlah Awak Media,Syamsul Bahri mengatakan kalau Lembaga yang dipimpinnya telah melayangkan surat Klarifikasi kpeda pihak Seketaris DPRD Kota Tangerang sampai berita ini diturunkan pihak tersebut tak bersedia memberi jawaban.

Ironisnya kegiatan tahun 2022 dan 2023 pihak Seketariat DPRD kuat dugaan menyeludup anggaran belanja pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang,akibatnya terjadi tumpang tindih berakhir “FIKTIF”.

“BANYAK DITEMUKAN KEJANGGALAN”

Terkait belanja PSR,PSH,PDH dan PSL Tahun 2022-2023 di Seketariat DPRD Kota Tangerang yang diperuntukan bagi lima puluh (50) anggota DPRD Kota Tangerang banyak ditemukan kejangalan diantaranya pihak Seketariat dalam membuat kegiatan memakai dua aitem kegiatan yakni belanja pakaian dan belanja jahit padahal cukup satu kegiatan.

Salah satu kegiatan tahun 2022 yang diperuntukan untuk pakaian dinas DPRD Kota Tangerang diantaranya,Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR). Nilai Pagu Rp. 202.500.000 dan dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 3 meter x 50 orang, Ongkos Jahit 1 Stell x 50 Orang.Metode Pemilihan yakni di tender.Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 429.495.000.

Baca Juga :  Presiden Perlu Turun Tangan Selesaikan Sengkarut KPK

Dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) 2 Stell x 50 Orang,Name Tag 50 Buah,Ongkos Jahit 2 Stell x 50 Orang, dan belanja Pin Dewan 2 Buah x 50 Orang.Metode Pemilihan di Tender.Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000.Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Metode Pemilihan:Pengadaan Langsung.Total nilai kegiatan Tahun 2022 untuk Belanja Pakaian yang dimaksud sebesar Rp.779.495.000.

Pihak pemenang lelang tahun 2022 belanja PSR dan PDH adalah CV.YUNG TEXTILE alamat jalan Baharudin nomor 14 E Rt.003/007 Sukarasa Tangerang.

Sesuai Standart Satuan Harga (SSH) diatur didalam Perwako Tangerang nomor 64 Tahun 2022 ditemukan adanya kelebihan keuangan negara yang tidak sedikit.Ditahun yang sama tahun 2022 pihak Seketariat DPRD Kota Tangerang kuat dugaan lakukan penyeludupan belanja pakaian DPRD Kota Tangerang karena dengan nama kegiatan yang lain yakni “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.Kegiatan Ini dianggarkan sebesar Rp. 43.848.970.549,00,dan diperuntukan untuk kebutuhan,(1).Medical Check Up,(2).Gaji dan Tunjangan DPRD Serta (3).Pakaian Dinas DPRD,.Dari jumlah nilai anggaran yang terealisasi/atau yang terserap sebesar Rp. 42.533.678.856,00,- (97,00%).tersedia pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.055.670.000.

“Angaran belanja pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2022 seluruhnya sebesar Rp.1.835.165.000,dan Rp.1.055.670.000 kami duga fiktif Rp.779.495.000 terjadi pemahalan harga.”ungkap Syamsul Bahri pada Awak Media. Bahkan Syamsul juga mengungkapkan perusahaan pemenang lelang terkesan telah diatur karena belanja PSR nilai Pagu Rp.202.500.000 PT.Arjuna Muda Perkasa nilai penawaran lebih tingi akan tetapi dikalahkan.

Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2023 dengan nama kegiatan,Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR). Nilai Pagu Rp.202.500.000, dipergunakan untuk Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR); Bahan kain woll, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing. Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH). Nilai Pagu Rp.147.500.000. Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH); Bahan kain woll, biaya ujilab, ongkos jahit. Metode Pemilihan E-Purchasing. Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Nilai Pagu Rp.220.000.000.

Baca Juga :  Bamus DPRD DKI Jakarta Bakal Bentuk Pansus Raperda Rencana Induk Transportasi

Dipergunakan Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL); Bahan kain woll, biaya ujilab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing dan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 416.400.000. Dipergunakan untuk Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH); Bahan kain woll, biaya ujilab, ongkos jahit.Metode Pemilihan E-Purchasing.Total kegiatan Tahun 2023 untuk Belanja Pakaian PDH,PSH,PSL dan PSR sebesar Rp.986.400.000. Kemudian kembali timbul nilai kegiatan tersebut dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.

Kegiatan ini dianggarkan di awal tahun 2023 sebesar Rp.47.579.290.300 dan dilakukan revisi pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) menjadi Rp.47.614.823.412. Kegiatan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan, Pembayaran gaji dan tunjangan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, Belanja Pakaian dinas Pimpinan dan anggota DPRD; dan Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up Pimpinan dan anggota DPRD. Adapun untuk Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD Tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000 dan yang terserap sebesar Rp.1.219.211.500 atau 94,49%.Anggaran tersebut telah tersedia di tiga aitem kegiatan sehingga anggaran yang dimaksud disini juga terjadi double mata anggaran “FIKTIF”.

Dalam hal itu juga, Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi Provinsi Banten, Syamsul Bahri angkat bicara dan mengatakan kegiatan TA 2023 melalui lima aitem kegiatan sebesar Rp.2.276.644.000 dari total tersebut Rp.1.219.211.500 kuat dugaan kegiatan “FIKTIF”.

Berangkat dari sinilah Syamsul Bahri mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi segera bidik kasus dugaan korupsi Belanja Pakaian Dinas DPRD Kota Tangerang yang dibiayai dari dana APBD Kota Tangerang yang di pos kan di bagian Sekretariat DPRD Kota Tangerang. Bukan tak tidak mungkin kegiatan yang lainnya juga terjadi hal yang sama,ucap Syamsul Bahri pada Awak Media ini.

(Tim/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x