Home / Top News

Senin, 30 Oktober 2023 - 20:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Manajemen Organisasi, Setjen DPR Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dinas

NasionalPos.com, Jakarta-  Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI No. 11 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten sekitarnya. Surat edaran ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen organisasi, sekaligus untuk menertibkan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Setjen DPR.

“Sosialisasi SE ini adalah upaya kita untuk lebih menertibkan daripada pelaksanaan perjalanan ya. Sesuai dengan prinsip prinsip perjalanan yaitu harus efisien, efektif, ketersediaan anggaran, dan akuntabel,” ujar Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono usai membuka acara sosialisasi SE tersebut di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Dijelaskannya, sejatinya Setjen DPR sudah memiliki Persekjen (Peraturan Sekjen) yang lama yaitu No. 555 Tahun 2022 terkait perjalanan dinas dari DKI ke Kota/Kabupaten sekitarnya. Namun masih ada catatan yang diberikan BPK (badan pemeriksa keungan) terkait hal tersebut. Sehingga harus segera dilakukan revisi dan pencabutan persekjen yang lama tersebut.

Baca Juga  Kejahatan Siber Bakal Meningkat di 2023

“Dalam Persekjen yang lama, uang perjalanan 50% dari SBM (standar biaya masukan) tanpa harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Namun dengan persekjen yang baru ini, yakni melalui SE Sekjen DPR NO.11 Tahun 2023 hal tersebut tidak bisa kita berlakukan lagi,” tambah Dono, begitu Sumariyandono biasa disapa.

“Semua itu ada dalam SE yang baru, sudah kita atur ketentuan ketentuan bagaimana melakukan pertanggung jawabannya, kemudian format-formatnya juga sudah kita atur di dalam SE yang baru ini, mudah-mudahan bisa diikuti dan diterapkan teman teman,” paparnya.

Baca Juga  Wakasal : Prajurit Terlibat Keributan, Dijerat Hukum Pidana

Senada dengan Sumariyandono, Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI, Rahmat Budiaji yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab, khususnya di bagian perjalanan, terkait teknis dan pelaksanaan SE. Kegiatan ini juga tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang selama 2 tahun berturut-turut mendapati temuan atas pelaksanaan perjalanan dinas.

“Sekjen kemudian menerbitkan SE ini, yang merupakan bagian dari tindak lanjut temuan BPK tersebut. Tapi memang perbaikan terus menerus harus dilakukan ataupun continuous improvement. Ada 2 Aspek penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yaitu bagaimana kita mempertanggung jawabkan perjalanan dinas dengan bukti riil dan bagaimana kita mendokumentasikan bukti bukti kegiatan dimaksud,” ungkap Aji, begitu Rahmat Budiaji akrab disapa.

Share :

Baca Juga

Headline

Arab Saudi dan Qatar Kembali Buka Perbatasan

Headline

Minus Saut, Pimpinan KPK Lantik Pejabat Baru

Headline

BEM SI Akan Aksi Jika Presiden Tak Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Nasional

Ketua FKDM: Kepala Bakesbangpol Jebak FKDM Dengan Anggaran

Headline

Ada Apa Dengan DIY?

Top News

Wiranto Perntahkan Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penyerangan Terhadap Pemuka Agama

Nasional

Kelenteng Dewi Samudera akhirnya dapat diresmikan Pasca Purnarenovasi

Megapolitan

GL PRO 08 Gelar Nonton bareng Film Pengkhianatan G30S/PKI