Wacana Penambahan Kementerian Harus Ubah Regulasi

- Editor

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menjelaskan wacana Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah jumlah kementerian dari jumlah semula 34 menjadi 40 kursi harus mengubah regulasi.

“Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan,” kata Adi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8/5/2024

Kondisi ini memang berbanding terbalik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru merampingkan kementerian demi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :   Grasi Tujuh Terpidana Kasus Vina Ditolak Presiden

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, dia menilai Jokowi dan Prabowo memiliki stressing masing-masing terkait dengan kementerian.

“Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya,” ujarnya.

Adapun jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga :   Warga Perbatasan Serahkan Senjata Rakitan jenis Rira (Meriam) Kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,” bunyi pasal tersebut.

Bagian penjelasan UU No. 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.

“Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan,” demikian bunyi penjelasan UU itu.

Loading

Berita Terkait

Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara
Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek
Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”
FPPJ Berharap Gubernur Taruh Pejabat Yang Memang Ahli DiBidang nya
Pengurus Pusat FSP-FAKES KSPI Gelar Rakernas & Diklat keanggotaan
HARDIKNAS 2025, PPM-LVRI: Pentingnya Membangun Karakter Bangsa Bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di Indonesia
KON Desak Gub Pramono Tolak RUU PBBKB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:29 WIB

Demi Kemartabatan bangsa, Pemerintah Di desak Batalkan Rencana Grab Akuisisi Gojek

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:43 WIB

Tolak Cawe Cawe Kemenaker Terhadap Ojol, KON Desak Noel mundur sebagai Wamenaker.”

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:16 WIB

FPPJ Berharap Gubernur Taruh Pejabat Yang Memang Ahli DiBidang nya

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:06 WIB

Pengurus Pusat FSP-FAKES KSPI Gelar Rakernas & Diklat keanggotaan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:10 WIB

HARDIKNAS 2025, PPM-LVRI: Pentingnya Membangun Karakter Bangsa Bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di Indonesia

Berita Terbaru