Home » Headline » Wujudkan Pilkada Jakarta Berintegritas, Pengawas Ad hoc Mesti Miliki Pemahaman Geografis Daerah

Wujudkan Pilkada Jakarta Berintegritas, Pengawas Ad hoc Mesti Miliki Pemahaman Geografis Daerah

dito 11 Jun 2024 177

NasionalPos.com, Jakarta-  Pengawas pemilihan umum (pemilu) dinilai perlu memiliki pemahaman geografis daerah selain kompeten dalam menjalankan tugas. Kedua elemen tersebut bahkan dinilai penting guna memastikan “pesta demokrasi”, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terlaksana dengan jujur, adil, dan berintegritias, demikian disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, saat menjadi narasumber kegiatan “Penguatan Kapasitas Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu bagi Pengawas di Bawaslu Daerah Khusus Jakarta”, Senin 10/6/2024 kemaren.

Adapun kegiatan ini dihadiri 94 peserta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

“Kunci penting dalam pelaksanaan pilkada yang utama adalah pemahaman geografis mengenai wilayah Jakarta bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu,” ucapnya

Baca Juga :  Pj Gubernur Heru Budi Mesti Berani Copot Kepala SKPD Tidak Disiplin

Rasminto menerangkan, atmosfer politik Jakarta tergolong kompleksitas. Sebab, menjadi barometer nasional dan kepadatan penduduknya juga tinggi.

“Kondisi demografis yang heterogen serta keragaman sosial, ekonomi, dan berasal dari berbagai latar belakang dengan kepentingan politik yang beragam bisa memicu berbagai bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Karena itu, sambung Rasminto, sangat penting bagi penyelenggara dan pengawas untuk memahami faktor geografis lantaran memengaruhi berbagai aspek dalam proses pemilihan. Mulai dari pemutakhiran data pemilih dengan objek utamanya adalah data kependudukan, distribusi logistik pemilu, penentuan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), pengawasan distribusi surat suara, hingga penghitungan suara dan penetapan suara hasil pilkada.

Lebih lanjut Rasminto mengatakan bahwa penyelenggara pemilu dapat memastikan semua tahapan pilkada berjalan lancar apabila memiliki pemahaman geografis yang mendalam. Apalagi, jika semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai asas demokrasi.

Baca Juga :  Dampak Gempa di Sumedang, 248 rumah rusak 456 warga mengungsi

Akademisi Prodi Geografi Universitas Islam ’45 (Unisma) Bekasi ini juga mengingatkan, bahwa pengalaman Pemilu 2024 mesti menjadi pelajaran berharga. Sebab, temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan menjadi tolok ukur kinerja pengawas pemilu.

“Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan menjadi tolok ukur kinerja pengawas pemilu. Selain itu, juga pemahaman regulasi pilkada yang berbeda dengan regulasi pemilu sehingga kemampuan teknis dalam penyusunan laporan hasil pengawasan pemilu jadi hal penting yang harus dikuasai,” tukasnya.

Rasminto pun berharap ada penguatan kompetensi dan penguasaan kewilayahan panitia ad hoc. Pangkalnya, menjadi salah satu modal penting terlaksananya pilkada secara berkualitas.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x