Home » Headline » Poros Rawamangun Desak DPR RI Membentuk Pansus & Penggunaan Hak Angket Terhadap Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut

Poros Rawamangun Desak DPR RI Membentuk Pansus & Penggunaan Hak Angket Terhadap Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut

dito 16 Nov 2022 122

NasionalPos.com, Jakarta– Terkait dengan kasus gagal ginjal akut, Pemerintah Indonesia seharus mengambil sikap tegas dan tindakan cepat. Tujuannya, bagaimana penyakit ini tidak cepat meluas, akan tetapi realitasnya, sampai sekarang masih ada penyebarannya, Berdasarkan data Kementerian Kesehatan jumlah kasus GGAPA di Indonesia tercatat sebanyak 323 orang terdiri atas 99 kasus sembuh, 34 kasus dirawat dan 190 kematian. Sedangkan, 5 provinsi dengan jumlah kasus terbanyak di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, dan Sumatera Barat, demikian diungkapkan Rudy Darmawanto, SH Ketua Poros Rawamangun kepada awak media, Rabu, 16/11/2022 di Jakarta

“Langkah yang diambil Pemerintah Indonesia, nampak tidak efektif, membingungkan masyarakat, padahal kasus ini tidak boleh dianggap remeh, dan harus serius, cepat dan nggak ada saling lempar tanggungjawab.”ungkap Rudy.

Menurut Rudy, dari hasil penelusuran, pihaknya, menemukan adanya pola Tindakan penanganan kasus Gagal Ginjal Akut ini, yang tidak efektif, adanya dugaan kelalaian, lambat, tertutup, dan diperparah dengan saling lempar tanggungjawab, hal ini nampak sikap BPOM seakan-akan melempar tanggung jawab dengan menyalahkan Kemendag dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Padahal, bahwa impor obat merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan, seharusnya kan BPOM itu mengawasi hasil produksi obat. Jadi setiap bahan baku yang masuk dan jadi obat itu kan diawasi oleh BPOM, ini layak tidak, ini membahayakan kesehatan atau tidak, karena itu, mengingat persoalan ini sangat krusial dan sangat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama kasus ini telah memakan korban jiwa di kalangan masyarakat, terutama yang kondisinya pra sejahtera ( tidak Mampu)

Baca Juga :  Indonesia-Australia Perkuat Kemitraan Hidrografi lewat Final Planning Conference CHSE 2025

“ Mencermati kondisi tersebut, semestinya DPR RI tidak mendiamkan kasus ini, melainkan harus turut membongkar kasus ini melalui pembentukan Pansus (Panitia Khusus) bukan Panitia kerja, dan bukan hanya sekedar rapat dengan memanggil Menkes, BPOM atau pihak lain terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal saja, bahkan kami berharap mempergunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak terkait dalam penanganan kasus Gagal ginjal Akut ini”tukas Rudy.

Panitia Khusus maupun penggunaan hak Angket, lanjut Rudy, dibentuk dan dipergunakan tentunya berdasarkan pada adanya kebutuhan guna membongkar serta mengusut tuntas masalah krusial  di masyarakat yang disinyalir memicu terjadinya bencana Kesehatan yang diduga bencana tersebut dikarenakan adanya suatu kondisi akibat  diduga yang diciptakan secara  Terstruktur, Sistematis dan Massif, hal ini dapat dicermati dengan adanya indikasi kebijakan structural yang melakukan penanganan tidak efektif, ragu-ragu, tidak tepat sasaran dan saling lempar tanggungjawab, sehingga mengakibatkan bencana Kesehatan kasus gangguan ginjal akut ini  semakin meluas dan ini juga terindikasi lemahnya system pengawasan obat-obatan, lemahnya system distribusi obat dsb, serta tentunya dampak dari itu semua terjadi menyebabkan jatuhnya korban yang massif, maupun meluas.

Baca Juga :  Polda NTB Jalin Silaturahmi, Imbau Kamtibmas Pasca Pilkada di Dompu

Rudy pun menegaskan jika sungguh-sungguh mencermati perkembangan kasus gangguan gagal ginjal akut beserta penanganannya, maka semua persyaratan terbentuknya Pansus terhadap kasus ini sudah terpenuhi, baik dari unsur kebijakan, unsur layanan kesehatan, unsur hukum maupun unsur lemahnya pengawasan produksi hingga peredaran terhadap obat-obatan.

“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi DPR RI untuk tidak membentuk Pansus dan sekaligus penggunaan hak Angket yang secara teknis bisa di inisiasi oleh gabungan Komisi III, VI dan Komisi IX untuk mengusut tuntas kasus gangguan gagal ginjal dan sekaligus meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap kasus tersebut, ya, sekaligus di Pansus atau penggunaan hak angket ini dapat memeriksa hasil kerja Bareskrim Mabes Polri dan TGPF yang dibentuk oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional”pungkas Rudy Darmawanto, SH. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

x
x