Home » Headline » Komnas Disabilitas Sampaikan Catatan Kritis RUU Kesehatan

Komnas Disabilitas Sampaikan Catatan Kritis RUU Kesehatan

dito 20 Mar 2023 304

NasionalPos.com, Jakarta– Pada 15 Desember, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) pada tahun 2023. Terdapat beberapa RUU yang kemudian mengundang pro kontra di masyarakat, salah satunya adalah RUU Kesehatan yang mengusung konsep Omnibus Law.

RUU ini kemudian disahkan sebagai usulan inisiatif DPR pada 14 Februari 2023. Sejumlah organisasi kemasyarakatan bereaksi atas kehadiran RUU Omnibus Law Kesehatan ini karena menganggap terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Berkiatan dengan permasalahan tersebut, maka Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) selaku lembaga nonstruktural yang bersifat independen memberikan sejumlah catatan yang perlu di perhatikan dalam RUU ini. KND sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yang memiliki tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, demikian disampaikan Kikin Tarigan, Komisioner Komnas Disabilitas kepada nasionalpos.com, Senin, 20/3/2023 di Jakarta.

” Dari hasil kajian kami, kami menemukan sejumlah Pasal dalam RUU Kesehatan yang harus dikoreksi mengingat akan berimplikasi buruk dan berpotensi mengeleminir Hak Asasi Penyandang Disabilitas, salah satunya adalah Pasal 135. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.”ungkap Kikin Tarigan.

Baca Juga :  SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

Kikin juga mencermati, bahwa pasal 135 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pekerjaan baik di lingkungan pemerintah, pemerintah daerah dan swasta dan memperoleh kesempatan yang sama dengan pekerja lainnya, oleh karena itu, perlu ada alternatif lain dalam Pasal ini, yakni mengubah frase “harus” menjadi “dapat” sehingga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dalam rangka pengadaan pegawai di instansi ataupun perusahan tidak bersifat keharusan melainkan pilihan tergantung jenis kerja dan beban kerja yang akan dilakukan oleh penerima kerja.

“Sehingga pemberi kerja dapat menyesuaikan dengan jenis kerjanya, dengan catatan selagi dunia kerja yang digeluti tidak terkait dengan kedisabilitasannya maka tes kesehatan yang dilakukan cukup dijadikan sebagai rujukan untuk akomodasi yang layak.”tukas Kikin Tarigan.

Dikarenakan, lanjut Kikin, dikarenakan RUU Kesehatan ini merupakan RUU yang sangat vital kedudukannya, maka, Komisi Nasional Disabilitas menilai terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah, yakni yang pertama, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sungguh-sungguh memperhatikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat untuk dijadikan rujukan perubahan terutama pasal-pasal yang masih diskriminatif dan berpotensi mengeliminir hak Penyandang Disabilitas, yang kedua, Melibatkan organisasi penyandang disabilitas, penggiat dan asosiasi profesi terkait disabilitas, orangtua anak dengan disabilitas, dan pihak-pihak lain yang konsentrasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabiltas.

Baca Juga :  Terkait Salat Ied Ponpes Al-Zaytun yang Viral, Gubernur Jakarta Tunggu Rekomendasi MUI

Sedangkan yang ketiga, Draft yang diberikan kepada masyarakat terutama kepada Penyandang Disabilitas harus selaras dengan berbagai ragam dan spektrum disabilitas agar mudah dipahami, kemudian terkahir, pihaknya mengkritisi di dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini masih menggunakan terminologi ‘cacat’ diantaranya di Pasal 1 poin 11, Pasal 42 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), Pasal 138 ayat (3), Pasal 140 ayat (1), Pasal 171 ayat (1), Pasal 368 ayat (3), dan Pasal 459 ayat (2), padahal sebutan tersebut  tentu saja bertentangan dengan semangat Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 .

“Karena menganggap istilah ‘cacat’ ini mengandung unsur yang merendahkan harkat dan martabat Penyandang Disabilitas dan istilah ini bertentangan model of human right yang mamandang bahwa istilah ‘cacat’ ini tidak berlaku lagi dikarenakan tidak berperspektif Hak Asasi Manusia.”pungkas Kikin Tarigan. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x