Home » Headline » Di Duga Klaim Bantuan dari Kemenkes, Oknum Anggota DPR Bakal dilaporkan ke MKD

Di Duga Klaim Bantuan dari Kemenkes, Oknum Anggota DPR Bakal dilaporkan ke MKD

dito 05 Apr 2023 119

NasionalPos.com, Jakarta– Dalam beberapa tahun ini anggota DPR menjadi sorotan publik dan media, baik itu berupa kinerja, prestasi, sampai dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Hal demikian menunjukan perlunya pengawasan kode etik anggota dewan untuk meminimalisir pelanggaran anggota DPR yang dapat merusak citra DPR dimata rakyat,

Terkait dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI, melalui tindakannya yang diduga memanfaatkan bantuan dari kemenkes untuk kepentingan pencitraan dirinya sebagai anggota DPR RI, demikian disampaikan Rohman Bukhori Ketua Koalisi Rakyat Pemantau Parlemen kepada awak media, Rabu, 5/4/2023 di Jakarta.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dari seorang anggota DPR RI, dengan modus operandi mengklaim bantuan dari Kemenkes untuk masyarakat, kemudian seakan-akan bantuan itu dari dirinya.”ungkap Rohman Bukhori.

Menurut Rohman, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyaksikan suatu kegiatan peresmian bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS di RT 06/RW 04 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Adm Jakarta Utara, pada hari Senin, 3/4/2023 lalu, adapun bangunan sarana sanitasi dan sarana CPTS tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang notabene dana bangunannya diperoleh dari APBN.

Baca Juga :  Di Tahun 2041 Ijin Freeport Habis

Mestinya yang memberikan dan meresmikan bangunan tersebut adalah pejabat dari Kemenkes RI, akan tetapi anehnya pada saat penandatangan prasasti peresmian bangunan sarana sanitasi tersebut, bukan oleh pejabat dari Kemenkes RI, melainkan oknum Wakil Ketua Komisi IX DPR RI berinisial CH, yang menandatangani prasasti tersebut dan sekaligus menyerahkannya kepada perwakilan warga setempat, Fakta temuan ini, mengindikasikan si CH melakukan dugaan perilaku tidak pantas atau tidak patut.

“ya, kecuali dana bangunan itu dari kantong pribadi dia, nggak masalah, ini dana pembangunannya bukan dari dia, lha, kok dia yang menandatangani prasasti, ini perilaku yang diduga tidak patut dilakukan oleh seorang wakil rakyat”tukas Rohman.

Selain itu, lanjut Rohman, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut, juga terindikasi suatu tindakan menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, kehadiran dan kemudian dia menandatangani prasasti itu merupakan perilaku memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPR, yang diduga mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, pasalnya dana bangunan itu menggunakan dana APBN yang disalurkan oleh Kemenkes, bukan dari dana pribadi CH, atas perilaku itu, jelas melanggar pasal 6 ayat 4 Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR RI.

Baca Juga :  Delapan Sektor Prioritas Telah Ditetapkan Pemerintah Untuk APBN 2023

“Kalau alasannya, bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS tersebut atas perjuangan CH, ya, tidak sepatutnya dia menandatangani prasasti itu, ya, jangan klaim bantuan dari Kemenkes yang diduga untuk kepentingan pencitraan diri menarik simpati dari warga.”tegas Rohman.

Rohman juga mengatakan bahwa Pelanggaran kode etik ini menunjukan kualitas moral politik yang selama ini dianggap menjadi faktor penyebab banyak anggota DPR terjebak dalam persoalan etika politik dan hukum, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang dilakukan oleh CH ini, tentunya diduga kualitas moral politiknya pun maupun etikanya patut dipertanyakan, dan jika ini dibiarkan, maka bisa berdampak pada menurunnya citra pemerintah, yang kehadirannya membantu masyarakat justru diklaim kemudian menjadi ajang kepentingan politik pencitraan oknum wakil rakyat.

“Ya, untuk memberikan efek jera terhadap perilaku tersebut, insyaallah kami bakal melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.”pungkas Rohman Bukhori.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Muscab PKB Kota Bandung 2026 Lancar, Target 10 Kursi DPRD 2029

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung yang di gelar pada Minggu (12/4/2026) berlangsung mulus tanpa gejolak. Forum konsolidasi internal partai ini tak hanya menjadi ajang regenerasi kepemimpinan, tetapi juga memunculkan arah baru PKB Kota Bandung menghadapi kontestasi politik 2029. Ketua DPC PKB Kota Bandung, Erwin, menegaskan seluruh rangkaian Muscab …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

x
x