Home » Headline » Di Duga Klaim Bantuan dari Kemenkes, Oknum Anggota DPR Bakal dilaporkan ke MKD

Di Duga Klaim Bantuan dari Kemenkes, Oknum Anggota DPR Bakal dilaporkan ke MKD

dito 05 Apr 2023 141

NasionalPos.com, Jakarta– Dalam beberapa tahun ini anggota DPR menjadi sorotan publik dan media, baik itu berupa kinerja, prestasi, sampai dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Hal demikian menunjukan perlunya pengawasan kode etik anggota dewan untuk meminimalisir pelanggaran anggota DPR yang dapat merusak citra DPR dimata rakyat,

Terkait dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI, melalui tindakannya yang diduga memanfaatkan bantuan dari kemenkes untuk kepentingan pencitraan dirinya sebagai anggota DPR RI, demikian disampaikan Rohman Bukhori Ketua Koalisi Rakyat Pemantau Parlemen kepada awak media, Rabu, 5/4/2023 di Jakarta.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dari seorang anggota DPR RI, dengan modus operandi mengklaim bantuan dari Kemenkes untuk masyarakat, kemudian seakan-akan bantuan itu dari dirinya.”ungkap Rohman Bukhori.

Menurut Rohman, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyaksikan suatu kegiatan peresmian bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS di RT 06/RW 04 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Adm Jakarta Utara, pada hari Senin, 3/4/2023 lalu, adapun bangunan sarana sanitasi dan sarana CPTS tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang notabene dana bangunannya diperoleh dari APBN.

Baca Juga :  Jampidsus Didesak Periksa Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS?

Mestinya yang memberikan dan meresmikan bangunan tersebut adalah pejabat dari Kemenkes RI, akan tetapi anehnya pada saat penandatangan prasasti peresmian bangunan sarana sanitasi tersebut, bukan oleh pejabat dari Kemenkes RI, melainkan oknum Wakil Ketua Komisi IX DPR RI berinisial CH, yang menandatangani prasasti tersebut dan sekaligus menyerahkannya kepada perwakilan warga setempat, Fakta temuan ini, mengindikasikan si CH melakukan dugaan perilaku tidak pantas atau tidak patut.

“ya, kecuali dana bangunan itu dari kantong pribadi dia, nggak masalah, ini dana pembangunannya bukan dari dia, lha, kok dia yang menandatangani prasasti, ini perilaku yang diduga tidak patut dilakukan oleh seorang wakil rakyat”tukas Rohman.

Selain itu, lanjut Rohman, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut, juga terindikasi suatu tindakan menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, kehadiran dan kemudian dia menandatangani prasasti itu merupakan perilaku memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPR, yang diduga mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, pasalnya dana bangunan itu menggunakan dana APBN yang disalurkan oleh Kemenkes, bukan dari dana pribadi CH, atas perilaku itu, jelas melanggar pasal 6 ayat 4 Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR RI.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.994 Personel di Jakarta, Untuk Amankan Aksi Massa Reuni 411

“Kalau alasannya, bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS tersebut atas perjuangan CH, ya, tidak sepatutnya dia menandatangani prasasti itu, ya, jangan klaim bantuan dari Kemenkes yang diduga untuk kepentingan pencitraan diri menarik simpati dari warga.”tegas Rohman.

Rohman juga mengatakan bahwa Pelanggaran kode etik ini menunjukan kualitas moral politik yang selama ini dianggap menjadi faktor penyebab banyak anggota DPR terjebak dalam persoalan etika politik dan hukum, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang dilakukan oleh CH ini, tentunya diduga kualitas moral politiknya pun maupun etikanya patut dipertanyakan, dan jika ini dibiarkan, maka bisa berdampak pada menurunnya citra pemerintah, yang kehadirannya membantu masyarakat justru diklaim kemudian menjadi ajang kepentingan politik pencitraan oknum wakil rakyat.

“Ya, untuk memberikan efek jera terhadap perilaku tersebut, insyaallah kami bakal melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.”pungkas Rohman Bukhori.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x