Home » Headline » Di Duga Klaim Bantuan dari Kemenkes, Oknum Anggota DPR Bakal dilaporkan ke MKD

Di Duga Klaim Bantuan dari Kemenkes, Oknum Anggota DPR Bakal dilaporkan ke MKD

dito 05 Apr 2023 165

NasionalPos.com, Jakarta– Dalam beberapa tahun ini anggota DPR menjadi sorotan publik dan media, baik itu berupa kinerja, prestasi, sampai dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Hal demikian menunjukan perlunya pengawasan kode etik anggota dewan untuk meminimalisir pelanggaran anggota DPR yang dapat merusak citra DPR dimata rakyat,

Terkait dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, adanya temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI, melalui tindakannya yang diduga memanfaatkan bantuan dari kemenkes untuk kepentingan pencitraan dirinya sebagai anggota DPR RI, demikian disampaikan Rohman Bukhori Ketua Koalisi Rakyat Pemantau Parlemen kepada awak media, Rabu, 5/4/2023 di Jakarta.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dari seorang anggota DPR RI, dengan modus operandi mengklaim bantuan dari Kemenkes untuk masyarakat, kemudian seakan-akan bantuan itu dari dirinya.”ungkap Rohman Bukhori.

Menurut Rohman, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyaksikan suatu kegiatan peresmian bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS di RT 06/RW 04 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Kota Adm Jakarta Utara, pada hari Senin, 3/4/2023 lalu, adapun bangunan sarana sanitasi dan sarana CPTS tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang notabene dana bangunannya diperoleh dari APBN.

Baca Juga :  Aktivis Hukum & HAM Menilai RUU KUHAP Berpotensi Melanggar HAM

Mestinya yang memberikan dan meresmikan bangunan tersebut adalah pejabat dari Kemenkes RI, akan tetapi anehnya pada saat penandatangan prasasti peresmian bangunan sarana sanitasi tersebut, bukan oleh pejabat dari Kemenkes RI, melainkan oknum Wakil Ketua Komisi IX DPR RI berinisial CH, yang menandatangani prasasti tersebut dan sekaligus menyerahkannya kepada perwakilan warga setempat, Fakta temuan ini, mengindikasikan si CH melakukan dugaan perilaku tidak pantas atau tidak patut.

“ya, kecuali dana bangunan itu dari kantong pribadi dia, nggak masalah, ini dana pembangunannya bukan dari dia, lha, kok dia yang menandatangani prasasti, ini perilaku yang diduga tidak patut dilakukan oleh seorang wakil rakyat”tukas Rohman.

Selain itu, lanjut Rohman, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut, juga terindikasi suatu tindakan menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, kehadiran dan kemudian dia menandatangani prasasti itu merupakan perilaku memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota DPR, yang diduga mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, pasalnya dana bangunan itu menggunakan dana APBN yang disalurkan oleh Kemenkes, bukan dari dana pribadi CH, atas perilaku itu, jelas melanggar pasal 6 ayat 4 Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode etik DPR RI.

Baca Juga :  Permainan Industri Rokok pada Narasi ‘Petani dan Buruh’ dalam Melemahkan RPP Kesehatan

“Kalau alasannya, bangunan sarana sanitasi dan sarana CTPS tersebut atas perjuangan CH, ya, tidak sepatutnya dia menandatangani prasasti itu, ya, jangan klaim bantuan dari Kemenkes yang diduga untuk kepentingan pencitraan diri menarik simpati dari warga.”tegas Rohman.

Rohman juga mengatakan bahwa Pelanggaran kode etik ini menunjukan kualitas moral politik yang selama ini dianggap menjadi faktor penyebab banyak anggota DPR terjebak dalam persoalan etika politik dan hukum, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang dilakukan oleh CH ini, tentunya diduga kualitas moral politiknya pun maupun etikanya patut dipertanyakan, dan jika ini dibiarkan, maka bisa berdampak pada menurunnya citra pemerintah, yang kehadirannya membantu masyarakat justru diklaim kemudian menjadi ajang kepentingan politik pencitraan oknum wakil rakyat.

“Ya, untuk memberikan efek jera terhadap perilaku tersebut, insyaallah kami bakal melaporkan yang bersangkutan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.”pungkas Rohman Bukhori.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x