Home » Headline » RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

dito 10 Apr 2023 158

NasionalPos.com, Jakarta -Wacana terkait RUU Perampasan Aset belakangan kembali menyeruak di tengah terungkapnya kekayaan jumbo para pegawai pemerintahan dan dugaan tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan. Meski telah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, RUU tersebut belum juga dibahas DPR.

Wacana tersebut mendapat respon dari berbagi masyarakat, salah satunya dari  Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH, kepada pers , ia mengatakan pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti.”ungkap Andi Darwin kepada awak media, Senin, 10/4/2023 di Jakarta

Nah di sini , lanjut Andi Darwin Ranreng, perlu adanya landasan riil nya.Agar pemerintah dalam. melakukan hal hal tersebut dengan mempunyai  la dasan hukum yang tepat untuk membuat landasan. dan peraturan  peraturan itu, harus di lakukan oleh DPR atas usulan pemerintah, tentunya terlebih dahulu  pemerintah  menyerahkan  Daftar inventarisasi  masalah. yang di hadapi menjadi alasan untuk materi pembahasan dalam bentuk naskah akademik diperuntukan menyusun sebuah Undang-Undang.

Baca Juga :  Beras Bulog Sudah Habis, Hanya Spanduknya Saja yang Ada

Pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, menurut Andi Darwin, adalah karena RUU ini mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci terkait perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU, memang. seyogyanya  itu selalu di lakukan KPK dalam penyitaan penyitaan  yang sifat nya mengembalian. kerugian negara, tetapi undang undang penyitaan aset ini nantinya diperluas dan tentunya lebih jelas peran serta nya. dalam memiskinkan koruptor dll nya nah itulah, salah satu bentuk yang melatar belakangi  mengapa RUU perampasan aset tersebut di kerjakan oleh pemerintah.

Perampasan aset memang telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset dalam KUHP dan UU Tipikor merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

“Poin penting dari adanya disahkannya RUU Perampasan Aset ini adalah memberikan efek jera, karena yang kerap terjadi koruptor masih dapat bersenang-senang setelah bebas dari tahanan,” kata Andi

Selain itu, Lanjut Andi, UU Perampasan Aset bermanfaat ada nya agar para pejabat atau siapapun itu berfikir kembali dalam. hal. upaya upaya. untuk melakukan. hal hal yang sifat nya memperkaya diri sendiri. dengan memanfaatkan. jabatan. dll yang tentunya. Negara dirugikan akibat tindakan dan perbuatan. tak kecuai pejabat negara. siapapun itu

Baca Juga :  Lapas Banyuwangi Terima Kunjungan Studi Tiru Pembangunan ZI dari Lapas Bondowoso

“Setidak nya. mereka pelaku  akan berfikir kembali. dalam melakukan aksi nya.Hukuman yang akan di dapat tidak lagi hanya hukuman penjara. saja tetapi. negara. lewat undang undang tersebut bisa memiskinkan pelaku”Tukas Andi

Di akhir perbincangannya dengan awak media, Andi mengingatkan bahwa setidak nya pemerintah bisa meminimaliskan upaya upaya. siapapun yang dampak nya merugikan negara  dengan. adanya undang undang perampasan aset ini membuat penyelenggara  negara berfikir kembali untuk melakukan suatu hal yang sangat merugikan. negara  tentunya berdampak  kepada kesejahteraan  masyarakat Indonesia secara luas.

“Kami pun sebagai praktisi berharap hal tersebut bisa di akomodir oleh DPR atas kebutuhan pemerintah dalam upayanya untuk mencegah  terjadinya manipulasi dan korupsi  oleh para penyelengara negara, ya segeralah di realisasikan, sebagai warga masyarakat, yang namanya perubahan dalam suatu kebaikan, ya harus dong didukung. RUU Perampasan Aset ini adalah Kebutuhan untuk Cegah Kejahatan TPPU dan tentunya dapat emberikan efek jera memiskinkan koruptor”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga pengacara publik ini. (*dit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

x
x