Home » Headline » RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

dito 10 Apr 2023 203

NasionalPos.com, Jakarta -Wacana terkait RUU Perampasan Aset belakangan kembali menyeruak di tengah terungkapnya kekayaan jumbo para pegawai pemerintahan dan dugaan tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan. Meski telah telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, RUU tersebut belum juga dibahas DPR.

Wacana tersebut mendapat respon dari berbagi masyarakat, salah satunya dari  Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH, kepada pers , ia mengatakan pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

“Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti.”ungkap Andi Darwin kepada awak media, Senin, 10/4/2023 di Jakarta

Nah di sini , lanjut Andi Darwin Ranreng, perlu adanya landasan riil nya.Agar pemerintah dalam. melakukan hal hal tersebut dengan mempunyai  la dasan hukum yang tepat untuk membuat landasan. dan peraturan  peraturan itu, harus di lakukan oleh DPR atas usulan pemerintah, tentunya terlebih dahulu  pemerintah  menyerahkan  Daftar inventarisasi  masalah. yang di hadapi menjadi alasan untuk materi pembahasan dalam bentuk naskah akademik diperuntukan menyusun sebuah Undang-Undang.

Baca Juga :  Buntut Halte Bunderan HI Bocor, Anggota Komisi B Desak Transjakarta Evaluasi Kontraktor

Pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, menurut Andi Darwin, adalah karena RUU ini mencakup hal-hal yang belum diatur secara rinci terkait perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU, memang. seyogyanya  itu selalu di lakukan KPK dalam penyitaan penyitaan  yang sifat nya mengembalian. kerugian negara, tetapi undang undang penyitaan aset ini nantinya diperluas dan tentunya lebih jelas peran serta nya. dalam memiskinkan koruptor dll nya nah itulah, salah satu bentuk yang melatar belakangi  mengapa RUU perampasan aset tersebut di kerjakan oleh pemerintah.

Perampasan aset memang telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset dalam KUHP dan UU Tipikor merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan dalam putusan hakim di pengadilan.

“Poin penting dari adanya disahkannya RUU Perampasan Aset ini adalah memberikan efek jera, karena yang kerap terjadi koruptor masih dapat bersenang-senang setelah bebas dari tahanan,” kata Andi

Selain itu, Lanjut Andi, UU Perampasan Aset bermanfaat ada nya agar para pejabat atau siapapun itu berfikir kembali dalam. hal. upaya upaya. untuk melakukan. hal hal yang sifat nya memperkaya diri sendiri. dengan memanfaatkan. jabatan. dll yang tentunya. Negara dirugikan akibat tindakan dan perbuatan. tak kecuai pejabat negara. siapapun itu

Baca Juga :  HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

“Setidak nya. mereka pelaku  akan berfikir kembali. dalam melakukan aksi nya.Hukuman yang akan di dapat tidak lagi hanya hukuman penjara. saja tetapi. negara. lewat undang undang tersebut bisa memiskinkan pelaku”Tukas Andi

Di akhir perbincangannya dengan awak media, Andi mengingatkan bahwa setidak nya pemerintah bisa meminimaliskan upaya upaya. siapapun yang dampak nya merugikan negara  dengan. adanya undang undang perampasan aset ini membuat penyelenggara  negara berfikir kembali untuk melakukan suatu hal yang sangat merugikan. negara  tentunya berdampak  kepada kesejahteraan  masyarakat Indonesia secara luas.

“Kami pun sebagai praktisi berharap hal tersebut bisa di akomodir oleh DPR atas kebutuhan pemerintah dalam upayanya untuk mencegah  terjadinya manipulasi dan korupsi  oleh para penyelengara negara, ya segeralah di realisasikan, sebagai warga masyarakat, yang namanya perubahan dalam suatu kebaikan, ya harus dong didukung. RUU Perampasan Aset ini adalah Kebutuhan untuk Cegah Kejahatan TPPU dan tentunya dapat emberikan efek jera memiskinkan koruptor”pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga pengacara publik ini. (*dit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, di Lapangan Juara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat, diikuti jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta peserta lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa …

MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  PASTRI Persoalkan …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

x
x