Home » Headline » Diduga Terjadi Sabotase Kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh Pihak Yang Tidak Sah

Diduga Terjadi Sabotase Kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh Pihak Yang Tidak Sah

dito 02 Agu 2023 163

NasionalPos.com, Jakarta- Meskipun sudah pernah ada upaya untuk menyelesaikan konflik di kawasan apartemen puri Kemayoran, realitasnya konflik ‘’ kekuasaan’’ pengurus PPPSRS Puri Kemayoran nampaknya berlanjut dan bahkan dipicu oleh pihak yang menggunakan cara-cara yang terindikasi perbuatan melawan hukum, sehingga suasana hidup dikedua tower apartemen ini yang dihuni 464 Kepala Keluarga menjadi tidak kondisif,

Saling curiga mencurigai, situasi tersebut di perparah dengan adanya sinyalemen sabotase pengambilalihan kekuasaan P3SRS Puri Kemayoran oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Panitia RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) P3SRS Puri Kemayoran, demikian disampaikan oleh Andi Darwin Ranreng,SH, MH pengacara publik kepada awak media, Selasa, 1 Agustus 2023 kemaren malam di Jakarta.

“Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh mereka itu, diduga melanggar pasal 310 KUHP yakni menyerang kehormatan nama baik seseorang atau pihak lain, yang secara sah menjadi pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, yang juga sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya .”ungkap Andi Darwin Ranreng,SH, MH yang juga di tunjuk sebagai penasehat hukum untuk mendampingi pengurus Sah P3SRS Puri Kemayoran.

Menurut Andi Darwin Ranreng,SH, MH , bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya berdasarkan surat nomor: E-0020/RR.00.01 pertanggal 4 April 2022, dinas telah meminta saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi untuk melanjutkan tugas yang diberikan berdasarkan berita acara monitoring sebagai implementasi pergub No.132/2018 pada tanggal 7 Desember 2021, dari sini jelas bahwa keberadaan saudara Judy Sohan dan Mieke Tanadi sah yang telah membentuk panitia musyawarah yang diketua oleh Carlo Samuel Mantap dan James Lio sebagai sekretaris panitia.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Sodetan Ciliwung, Pj Gubernur Optimistis Atasi Sebagian Masalah Banjir di Jakarta

Nah, mereka sambung Andi Darwin Ranreng, SH, MH, telah membuat dan menyebarkan lembaran fiktif  dengan menggunakan kop surat Apartemen Puri Kemayoran yang berisikan bahwa P3SRS Puri Kemayoran sudah mengundurkan diri atau dianggap tidak ada, begitu pula Pamus yang sudah terbentuk, mereka tidak mengakui adanya pamus tersebut, tindak mereka ini diduga melanggar pasal 311ayat 1 KUHP yakni Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Selembaran ajakan RUALB yang dibuat tersebut dalam surat nya di buat diatas kop surat P3SRS yang sah jadi merka seolah-olah adalah panitia dan hal ini tentunya masuk dalam. pasal 263 KUHP bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara
atas perbuatan mereka hal ini menimbukan kerusuhan maupun keresahan di masyarakat APK.”tukas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Baca Juga :  Putri Candrawathi Sambo Jenguk Suaminya di Mako Brimob

Oleh karena itu, lanjut Andi Darwin Ranreng,SH, MH, terkait masalah tersebut pihaknya telah mengirimkan somasi terbuka kepada mereka yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, yang juga telah mengatasnamakan diri sebagai panitia musyawarah, padahal jelas dalam AD/ART Perkumpulan, pasal 6 yang mencantumkan ketentuan bahwa pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat pengurus, sedangkan mereka yang mengatasnamakan sebagai Panitia Musyawarah 2023 tidak dibentuk melalui rapat anggota.

“ Ya, Indonesia ini negara hukum, agar suasana di apartemen Puri Kemayoran tidak gaduh dan kembali kondusif, kami sangat berharap mereka berhenti untuk memprovokasi warga, dan apabila hal ini tidak mereka perhatikan, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum.”Pungkas Andi Darwin Ranreng,SH, MH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x