Home » Headline » Demi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba & Lantaran KB Suami Karenina Tak Kunjung Di periksa, Praktisi Hukum Bakal Somasi Polri

Demi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba & Lantaran KB Suami Karenina Tak Kunjung Di periksa, Praktisi Hukum Bakal Somasi Polri

dito 08 Sep 2023 200

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba,  maka Negara  sudah melakukan upaya pemberantasan dan bahkan pencegahan dengan melahirkan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di dalamnya yakni di pasal 131 pada Undang-Undang tersebut, telah mengatur adanya upaya pencegahan melalui pemberian sanksi hukum terhadap siapapun yang mengetahui adanya pengguna penyalahgunaan narkoba, akan tetapi tidak melapor ke pihak berwajib, dan bahkan melakukan pembiaran, jelas dapat dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), hal ini disampaikan oleh Asnawi R. Umar, SH Koordinator Serikat Pengacara Milineal kepada awak media, Jumaat, 8 September 2023 di Jakarta.

“ Di pasal itu jelas sekali di atur adanya upaya pencegahan terhadap pengguna penyalahgunaan narkoba, namun sayangnya pasal 131 itu jarang sekali diterapkan dan bahkan jarang di sosialisasikan sehingga banyak Masyarakat tidak mengetahuinya, jangankan Masyarakat, aparat hukum saja jarang sekali menerapkan pasal tersebut pada setiap kasus penyalahgunaan narkoba.”ungkap Asnawi R.Umar, SH.

Baca Juga :  Kawal Investasi Pabrik Baterai Senilai Rp135 Triliun, Bahlil Didukung DPR RI

Menurut Asnawi R Umar, SH, persoalan penerapan pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tersebut, sudah seharusnya diterapkan dan patut menjadi perhatian prioritas bagi aparat hukum dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba, pasalnya sangat tidak mungkin seseorang pengguna penyalahgunaan narkoba, tidak diketahui oleh keluarganya, suami, atau istri atau orang dekatnya, karena pengguna penyalahgunaan narkoba itu ciri-cirinya jelas, dan tentunya ada perubahan dalam perilaku sehingga mudah di deteksi.

“Ya, misalnya pada kasus penyalahgunaan narkoba Karenina yang saat ini ramai menjadi perbincangan Masyarakat, adanya dugaan keterlibatan suaminya si Kamal Bhogjawi dalam kasus tersebut, diduga yang bersangkutan melanggar pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009.”tukas Asnawi R. Umar, SH.

Mengapa publik ramai memperbincangkan itu, lanjut Asnawi, ya, dikarenakan si Kamal sebagai suami Karenina, orang dekat dari Karenina, diduga mengetahui kalau Karenina menggunakan narkoba jenis Ganja, padahal peran suami sangat penting untuk mencermati perkembangan perilaku dari istrinya, dan bahkan bertanggungjawab terhadap kondisi istrinya, sehingga sudah semestinya melakukan pencegahan terhadap istrinya sebagai pengguna narkoba, namun kenyataannya yang bersangkutan tidak mencegah istrinya, dan tidak melaporkan ke polisi, sampai akhirnya polisi menangkap istrinya, sedangkan diduga yang bersangkutan lepas tanggungjawab terhadap permasalahan yang menimpa istrinya.

Baca Juga :  Di Hari Sumpah Pemuda ke 95, Mari Dukung Pemuda Berintegritas Bermental Baja, untuk Bersama Majukan Bangsa

“Saya mendapatkan informasi dari media, terkait permasalahan tersebut sudah di adukan oleh komponen Masyarakat anti narkoba, dan sudah ramai menjadi perbincangan publik, nah seharusnya pihak kepolisian cepat merespon pengaduan tersebut, sebab jika tidak segera merespon pengaduan tentang dugaan keterlibatan suami Karenina yang dapat di jerat dengan pasal 131 UU no.35 Tahun 2009 tersebut, maka Masyarakat pun akan mempertanyakan komitmen Polri mengenai Pencegahan Penyalahgunaan narkoba, untuk itu, jika suami Karenina tidak segera diperiksa, kami bakal Somasi Polri.”pungkas Asnawi R. Umar, SH.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

x
x