NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba, maka Negara sudah melakukan upaya pemberantasan dan bahkan pencegahan dengan melahirkan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di dalamnya yakni di pasal 131 pada Undang-Undang tersebut, telah mengatur adanya upaya pencegahan melalui pemberian sanksi hukum terhadap siapapun yang mengetahui adanya pengguna penyalahgunaan narkoba, akan tetapi tidak melapor ke pihak berwajib, dan bahkan melakukan pembiaran, jelas dapat dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), hal ini disampaikan oleh Asnawi R. Umar, SH Koordinator Serikat Pengacara Milineal kepada awak media, Jumaat, 8 September 2023 di Jakarta.
“ Di pasal itu jelas sekali di atur adanya upaya pencegahan terhadap pengguna penyalahgunaan narkoba, namun sayangnya pasal 131 itu jarang sekali diterapkan dan bahkan jarang di sosialisasikan sehingga banyak Masyarakat tidak mengetahuinya, jangankan Masyarakat, aparat hukum saja jarang sekali menerapkan pasal tersebut pada setiap kasus penyalahgunaan narkoba.”ungkap Asnawi R.Umar, SH.
Menurut Asnawi R Umar, SH, persoalan penerapan pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tersebut, sudah seharusnya diterapkan dan patut menjadi perhatian prioritas bagi aparat hukum dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba, pasalnya sangat tidak mungkin seseorang pengguna penyalahgunaan narkoba, tidak diketahui oleh keluarganya, suami, atau istri atau orang dekatnya, karena pengguna penyalahgunaan narkoba itu ciri-cirinya jelas, dan tentunya ada perubahan dalam perilaku sehingga mudah di deteksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, misalnya pada kasus penyalahgunaan narkoba Karenina yang saat ini ramai menjadi perbincangan Masyarakat, adanya dugaan keterlibatan suaminya si Kamal Bhogjawi dalam kasus tersebut, diduga yang bersangkutan melanggar pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009.”tukas Asnawi R. Umar, SH.
Mengapa publik ramai memperbincangkan itu, lanjut Asnawi, ya, dikarenakan si Kamal sebagai suami Karenina, orang dekat dari Karenina, diduga mengetahui kalau Karenina menggunakan narkoba jenis Ganja, padahal peran suami sangat penting untuk mencermati perkembangan perilaku dari istrinya, dan bahkan bertanggungjawab terhadap kondisi istrinya, sehingga sudah semestinya melakukan pencegahan terhadap istrinya sebagai pengguna narkoba, namun kenyataannya yang bersangkutan tidak mencegah istrinya, dan tidak melaporkan ke polisi, sampai akhirnya polisi menangkap istrinya, sedangkan diduga yang bersangkutan lepas tanggungjawab terhadap permasalahan yang menimpa istrinya.
“Saya mendapatkan informasi dari media, terkait permasalahan tersebut sudah di adukan oleh komponen Masyarakat anti narkoba, dan sudah ramai menjadi perbincangan publik, nah seharusnya pihak kepolisian cepat merespon pengaduan tersebut, sebab jika tidak segera merespon pengaduan tentang dugaan keterlibatan suami Karenina yang dapat di jerat dengan pasal 131 UU no.35 Tahun 2009 tersebut, maka Masyarakat pun akan mempertanyakan komitmen Polri mengenai Pencegahan Penyalahgunaan narkoba, untuk itu, jika suami Karenina tidak segera diperiksa, kami bakal Somasi Polri.”pungkas Asnawi R. Umar, SH.