Home » Ekonomi » Soal Penanganan Pengangguran Di Jakarta, Perlu Adanya Regulasi Quota 80% Naker Lokal Terserap Di Perusahaan Swasta & Asing

Soal Penanganan Pengangguran Di Jakarta, Perlu Adanya Regulasi Quota 80% Naker Lokal Terserap Di Perusahaan Swasta & Asing

dito 20 Nov 2023 141

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam keterangan resminya, Senin (6/11/2023) lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah angkatan kerja di Jakarta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 5,43 juta orang, naik 174.000 orang dibandingkan dengan Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik 2,13 persen.

Jumlah penduduk Jakarta yang bekerja sebanyak 5,07 juta orang, naik 197.000 orang dari Agustus 2022. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah sektor industri pengolahan sebanyak 61.000 orang, Akan tetapi, di balik itu, sejumlah pekerja mengaku tidak bekerja sesuai dengan bidangnya dan sebagian warga masih mengalami susahnya mencari kerja.

Kondisi tersebut itupun mendapatkan tanggapan dari H. N Rudyanto Dharmawan Ketua Satkar Ulama Indonesia Kota Adm Jakarta Barat, kepada wartawan, ia mengatakan Jakarta yang beberapa tahun mendatang bukan lagi berstatus sebagai Ibukota, melainkan berstatus  sebagai kota Global yang tentunya akan difokuskan pada aktivitas perdagangan, bisnis, pariwisata, seni budaya, dsb, sehingga bakal berdampak semakin derasnya arus aktivitas bisnis, perdagangan maupun aktivitas perekonomian lainnya baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Ya, tentunya dampak lain dengan adanya arus deras aktivitas perdagangan maupun bisnis tersebut, adalah permasalahan pengangguran dan tersedianya lapangan kerja maupun lapangan usaha bagi warga Jakarta,”ucap  H N Rudyanto Dharmawan yang akrab di panggil Bang Moo ini kepada wartawan, Senin, 20/11/2023 di Jakarta

Baca Juga :  Di Munaslub Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum Terpilih Sebagai Ketua Umum PKN

Menurut Bang Moo, Secara ekonomi, pengangguran akan menjadi beban orang yang bekerja. Dengan begitu, kesejahteraan pihak yang bekerja akan berkurang, Pengangguran pun menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang jika tidak segera ditingkatkan akan menyulitkan adanya pembukaan lapangan kerja, serta penghasilan pajak menurun, Secara sosial, pengangguran berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas yang umumnya terdesak kebutuhan ekonomi. Tindakan kriminalitas yang kerap muncul misalnya, perampokan, penjambretan, kecanduan alkohol, hingga kerawanan sosial lainnya.

“ Oleh karena itu, perlu adanya langkah strategis untuk menanggulangi masalah pengangguran di Jakarta, dan ini bukan hanya sekedar membuka bursa kerja, maupun meningkatkan keahlian dan kompetensi dari pencari kerja, mencari investor dsb, melainkan  juga diperlukan kebijakan regulasi yang mengatur mengenai quota penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja local (warga Jakarta) ke Perusahaan Swasta Dalam Negeri maupun Perusahaan Asing.”tukas Bang Moo.

Lebih lanjut, Bang Moo mengatakan  mesti ada suatu regulasi mengendalikan dan bahkan mencegah semakin membanjirnya Tenaga Kerja Asing, agar tenaga kerja local terlindungi dari ancaman dominasi tenaga kerja asing, mesti ada regulasi berupa Peraturan Daerah yang salah satu klausulnya mengatur tentang quota bagi terserapnya tenaga kerja lokal ke Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International,

Baca Juga :  Personil Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Bantu Padamkan Kebakaran Ruko Di Balaikarangan

Serta tenaga kerja lokal juga harus dilindungi dan berdaulat atas lapangan kerja yang ada di perusahaan swasta maupun perusahaan asing beroperasi di wilayah Provinsi Jakarta ini, agar para pengusaha itu beroperasi di wilayah Jakarta ini, sudah seharusnya menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal (Warga BerKTP Jakarta) daripada tenaga kerja dari luar Provinsi Jakarta maupun dari tenaga kerja asing.

“Insyallah, jika kami di percaya diberikan amanah masyarakat, terutama yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cengkareng, Kec. Tambora, dan Kec. Kalideres, di Kota Adm Jakarta Barat, maka kami akan memperjuangkan quota penyerapan tenaga kerja local sebesar 80% agar bisa bekerja di Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International, artinya dari jumlah tenaga kerja yang ada di Perusahaan tersebut, sebanyak 80% harus tenaga kerja local (warga Jakarta), dan ini harus di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sebagai upaya untuk menanggulangi dan bahkan mencegah masalah pengangguran di Jakarta yang bakal berstatus sebagai kota pusat Perdagangan,”pungkas  H. N Rudyanto Dharmawan yang juga terpanggil sebagai sebagai caleg DPRD DKI Jakarta no. 10  dari Partai Golkar di dapil Jakarta 9 (Kec.Kalideres, Kec.Cengkareng dan Kec.Tambora)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

x
x