Home » Nasional » Prihatin Terhadap Krisis Demokrasi Di Indonesia, FMPMB Keluarkan Statement Politik

Prihatin Terhadap Krisis Demokrasi Di Indonesia, FMPMB Keluarkan Statement Politik

dito 08 Jan 2024 119

NasionalPos.com, Jakarta- Berbicara mengenai Pemilu 2024, sangat erat kaitannya dengan sistem demokrasi. Sebuah pemilu dapat dilaksanakan tentu atas dasar suatu negara tersebut menganut sistem pemerintahan yang demokratis, dimana masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi nya. Salah satu bentuk aspirasi itu adalah dengan ikut berpartisipasi memilih secara langsung kepala negara, maupun menggunakan hak pilihnya pada pemilihan legislatif.

Namun realitasnya, kini demokrasi justru banyak mengecewakan banyak orang. Demokrasi belum mampu mewujudkan cita Indonesia merdeka. oligarki, politik dinasti, demokrasi yang berbiaya tinggi serta lain sebagainya masih menjadi beban besar demokrasi Indonesia, dan tentunya situasi tersebut juga menjadi persoalan memprihatinkan bagi moralitas bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila,

Fenomena itulah kemudian yang mendorong, Forum Masyarakat Penegak Moral Bangsa (FMPMB) menginisiasi sebuah pertemuan senior-senior GMNI untuk mendiskusikan mengenai Situasi dan prediksi Pemilu dan Pilpres 2024, serta juga membahas Rencana Strategis Keluarga Besar Nasionalis (NKRI), pada tanggal 15 Desember 2023 lalu bertempat di Ubud Lebong Hills”, Cinere.Jakarta Selatan, demikian di sampaikan Dr Kristiya Kartika mantan Ketua Umum Presidium GMNI di era Orba kepada wartawan, Senin, 8/1/2024 di Jakarta.

“Di pertemuan tersebut mas Basuki,  Bung Palar Batubara, Mas Siswono dan Mas Guntur Soekarnoputra atau Mas Tok juga masuk dalam daftar yang diundang, rupanya pertemuan ini direspon sangat positif  dengan dihadiri sekitar 30 orang dari  senior GMNI dari berbagai latar belakang (Aktivis berbagai Partai, Direksi BUMN, Pengusaha maupun Pengamat), sehingga diskusinya berjalan dengan hangat dan mampu menjaring berbagai pendapat maupun pandangan dari yang hadir.”ungkap Dr Kristiya Kartika.

Dari perbincangan yang hangat itu, lanjut Dr Kristiya Kartika, muncul kesan bahwa forum tersebut sungguh-sungguh independent, obyektif, ilmiah tanpa tedeng aling-aling membicarakan suatu sikap keprihatinan yang bermuara pada penyampaian kritik obyektif terhadap keberlangsungan demokrasi yang di ciderai oleh perilaku, sikap maupun tindakan yang mengabaikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa,

Baca Juga :  Polsek Pronojiwo Aktif Pantau Debit Air Sungai Kembangan Antisipasi Banjir

Bahkan pendapat keras dari peserta diskusi itu juga disampaikan dengan tegas dan lugas, misalnya saja perlu adanya sikap dan tindakan untuk turut mengawasi kinerja Penyelenggara Pemilu, dari mulai KPU, Bawaslu dan bahkan hingga Panitia Pemungutan Suara di TPS, yang di tengarai bakal di intervensi oleh penguasa, selain itu ada juga yang mengatakan menolak hasil penghitungan suara oleh KPU disinyalir bakal dicurangi untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan oligarki.

“Ya, itulah aspirasi para peserta di acara diskusi saat itu, tentunya usai acara tersebut, kami tetap menjalin komunikasi dengan rekan-rekan peserta diskusi itu, yang kemudian hasil komunikasi itu, disepakati perlunya suatu pernyataan politik dari Forum Masyarakat Penegak Moral Bangsa untuk menyikapi persoalan kemelut dan bahkan krisis demokrasi jelang pelaksanaan pemilu maupun pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.”Tukas Dr Kristiya Kartika.

Lebih lanjut Dr Kristiya Kartika mengatakan bahwa pernyataan sikap Forum Masyarakat Penegak Moral Bangsa (FMPMB) ini di dorong dan didasarkan pada pemikiran bahwa Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 , merupakan sumber hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi dan dijaga marwahnya,

Kemudian sebagai negara hukum setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama dan setara di mata hukum, oleh karena itu Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara jujur dan adil , serta didasari dengan ” etika ” yang berbasis kepada kepentingan publik, sehingga dalam perwujudannya melalui momentum demokratis Pemilu ; pileg dan pilpres yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 , diharapkan sungguh sungguh sebagai sebuah pesta demokrasi yang berjalan secara jujur , adil dan terbuka , serta dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, untuk itu  perlu disampaikan pernyataan politik sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam rangka proses pemilu, khususnya Pilpres telah terjadi penyimpangan demokrasi yang terjadi Mahkamah Konstitusi (MK), dengan melanggar etika berat yang dilakukan oleh Ketua MK.
  2. Sebagai akibat pelanggaran etika berat yang mengakibatkan cacat konstitusi tersebut , dikuatirkan terjadinya pelanggaran pelaksanaan.demokrasi pada proses pemilu ; khususnya pilpres 2024.
  3. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka , yang merupakan Putra Presiden Jokowi, yang dipaksakan dianggap telah melanggar konstitusi dan mencederai demokrasi.
  4. Pemilu ; khususnya pilpres 2024 , disinyalir dalam pelaksanaanya berjalan (dalam berbagai kasus), telah terjadi penyimpangan di lapangan, khususnya keterlibatan aparat yang tidak netral.
  5. Kami berharap agar pelaksanaan pemilu ; khususnya pilpres 2024 , dikembalikan kembali mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan jujur, adil dan terbuka secara teori dan praktek.
  6. Masyarakat sangat prihatin atas terjadinya krisis kepemimpinan , karena terjadinya berbagai pelanggaran konstitusi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang diperlihatkan secara vulgar.
  7. Mendorong dan meminta DPR untuk meneruskan.dan menindaklanjuti pelaksanaan Hak Angket.
  8. Apabila situasi politik maupun kondisi demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengalami suasana yang semakin membahayakan keselamatan kedaulatan rakyat, maka demi menyelamatkan kedaulatan rakyat dan menyelamatkan keutuhan persatuan kesatuan bangsa, Kami mendorong MPR-RI untuk segera menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengevaluasi atas pelaksanaan Pancasila sebagai Ideologi Nasional, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, dan semua aturan Perundang-undanganan yg berlaku serta menjadi dasar hukum Pelaksanaan Pemilu, dan Pilpres , guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pemerintah atas terjadi situasi tersebut.
Baca Juga :  KPU Imbau Partai Revisi Bacaleg Pemilu 2024

“ Ya, itulah Pernyataan Politik dari kami yang tergabung di Forum Masyarakat Penegak Moral Bangsa (FMPMB)  dilandasi pemikiran strategis demi Masa depan mayoritas massa-rakyat Indonesia yang kami sampaikan dalam rangka penegakan etika hukum yang pada gilirannya merupakan sebuah penegakan moral bangsa, Semoga Allah SWT meridhoi upaya ini sebagai wujud rasa cinta kami terhadap Bangsa Indonesia. Aamin Yra.”Pungkas Dr Kristiya Kartika sebagai salah seorang penandatangan pernyataan politik ini.

Adapun pernyataan politik Forum Masyarakat Penegak Moral Bangsa ini ditanda tangani antara lain : Antonius Wantoro, Herdiyanto, dan Teky Priyanto.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x