Home » Headline » Pernyataan Menteri LHK Terkait Ijin Tambang Ormas Menuai Kecaman Publik.

Pernyataan Menteri LHK Terkait Ijin Tambang Ormas Menuai Kecaman Publik.

dito 09 Jun 2024 90

NasionalPos.com, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, saat ini menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversi terkait kebijakan pemerintah yang memberikan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) dengan mengatakan “Kondisi ini lebih baik ketimbang ormas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya” pada Minggu 2/6/2024 pekan lalu.

“Pernyataan tersebut jelas telah melukai hati rakyat”, sesal Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024 di Jakarta.

Menurut Rasminto tujuan ormas sendiri telah diatur dalam UU, yakni untuk berpartisipasi dalam Pembangunan, Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo Putusan MK 82/2013 tersebut juga menerangkan bahwa pembentukan ormas bertujuan sangat mulia.

“Tujuan ormas itu sangat mulia, Bu Menteri harusnya bisa lebih faham itu, berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 yakni menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat”, tegasnya.

Baca Juga :  FSAB Harapkan Prabowo-Gibran Terus Jaga Semangat Persatuan, Keadilan dan Kesejahteraan

Lebih lanjut Rasminto mengatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia tidak terbantahkan peran ormas sangat besar terhadap bangsa, Bahkan dalam sejarah panjang bangsa ini, ormas memiliki banyak peran dan kontribusinya, dari berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, membantu tugas kemanusiaan dan kebencanaan, advokasi sosial dan pendidikan, pelestarian lingkungan dan banyak hal lainnya,

Sehingga, pernyataan Menteri Siti tersebut dapat bermakna meremehkan perjuangan masyarakat, bahkan terkesan mengabaikan peran aktif masyarakat terorganisir dalam Organisasi Kemasyarakatan yang selama ini berkontribusi untuk kepentingan negara, dirinya juga menilai adanya  kebijakan pemberian ijin tambang pada ormas merupakan langkah mundur, dan bahkan mengkerdilkan eksistensi Ormas dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat.

“Kebijakan memberikan izin tambang kepada ormas merupakan langkah mundur dan sangat kontradiksi dengan upaya menjaga kelestarian alam, karena dengan ikut mengelola pertambangan, maka akan terjadi ekspolitasi besar-besaran tanpa kemampuan maupun pengalaman yang memadai, sehingga berdampak pada kerusakan alam,  selain itu Kebijakan tersebut, juga merupakan bentuk pengabaian terhadap suara rakyat yang sebenarnya ingin mempertahankan keberlangsungan lingkungan. “tukasnya.

Baca Juga :  Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2023 Rp5,5 Triliun Disetujui Raker Komisi VII

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan pemberian ijin tambang pada ormas menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas yang berisiko merusak lingkungan daripada mendukung inisiatif lokal yang berkelanjutan,

selain itu dirinya mempertanyakan mekanisme pengawasan dan potensi penyalahgunaan ijin tambang yang diberikan kepada ormas, bagaimana nanti mekanisme pengawasannya? potensi penyalahgunaan ijin tambang sangat besar, karena ormas tidak terbiasa dan bukan bidangnya, inipun akan picu konflik horizontal semakin tajam, terkait dengan kondisi tersebut beserta dampak negatifnya, maka dirinya berharap pemerintah segera membuka ruang dialog yang konstruktif terkait kebijakan ini.

“Masyarakat berharap pemerintah segera meninjau kembali kebijakan ini dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan berbagai pihak, termasuk para aktivis lingkungan dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan”, tandasnya

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x