Home » Hukum » Otto Hasibuan: Tidak Ada Bullying, Penganiayaan atau Pelecehan Seksual

Otto Hasibuan: Tidak Ada Bullying, Penganiayaan atau Pelecehan Seksual

Syamsul Bahri 14 Sep 2024 78

 

Nasionalpos.com ll Jakarta – peristiwa yang diduga adanya penganiayaan di SMA Binus seperti yang sedang Viral baru-baru ini ditanggapi oleh Pengacara sekolah Binus Simprug Prof. Otto Hasibuan SH. MH

“Management tentu tidak membiarkan ini terjadi” Kata Otto Hasibuan saat menggelar jumpa pers pada hari ini di Sekolah SMA Binus Simprug Jakarta selatan

Seperti diketahui ada sekitar 14 siswa yang terlihat di kamera CCTV Sekolah yang terlibat didalam peristiwa ini.

“Didalam rekaman CCTV terlihat ada 14 orang siswa yang terlibat, tentu kami prihatin kalau memang peristiwa diduga bullying benar benar terjadi. Itulah sebabnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para siswa dan kami menemukan dan berdasarkan CCTV yang ada, kami lihat tidak ada pengeroyokan, bullying dan pelecehan seksual” Kata Otto.

Tambahnya, kecuali peristiwa itu tidak terlihat kamera. Dan ini sudah diperiksa oleh Polisi.

“Rafi melaporkan dirinya di keroyok. Tapi yang terjadi Rafi melaporkan ke 8 orang ini.
Sudah dilakukan Restoratif Justice (RJ)”.

Baca Juga :  Di Sidang Perdana PHPU 2024 DI MK, Anies Sebut Demokrasi Dalam Ancaman

Kenapa kami menggelar konferensi pers ini, karena peristiwa ini terjadi diantara siswa, namun memang pihak sekolah tetap harus melakukan sesuatu.

“Dari rekaman CCTV terlihat para siswa sepakat untuk berkelahi satu lawan satu dan selesai. Ada videonya” Ujar Otto.

“Dalam video terlihat tidak ada pemaksaan atau penyeretan ke dalam toilet. Mereka masuk sendiri kedalam toilet, yang masuk berjumlah 14 siswa dan yang keluar juga 14 siswa” Tegasnya.

“Kalau dikatakan sekolah membiarkan hal ini, itu yang kami tolak. Ini murni kenakalan para siswa diantara mereka”.

Perihal ada yang katakan bahwa satpam melihat namun setelah managemen memeriksa tidak ada yang mengatakan bahwa mereka melihat peristiwa ini.

“Apakah ada pengeroyokan, tidak ada, yang ada hanya satu lawan satu dan di tonton oleh teman temannya” Tambah Otto.

Dalam kasus perkelahian siswa ini, pengacara kondang Otto Hasibuan menegaskan akan berusaha mengedepankan RJ.

“Kita tidak mau ada yang masuk penjara karena penjara sudah penuh. Dan ini hanya kasus kenakalan anak remaja”.

Baca Juga :  Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo resmi dilaporkan dipolres mojokerto

“Viralnya peristiwa ini di dunia sosial media, dan kami tidak tahu ada motif apa, namun kenapa seolah-olah serangan di sosmed itu ditujukan kepada Binus.
Dengan tegas kami akan mereserfir untuk melakukan tuntutan balik”.

Apabila ada pihak-pihak yang di rugikan Otto Hasibuan bersama managemen sekolah SMA Binus Simprug akan membantu, dan tidak boleh ada upaya mencemarkan nama baik sekolah Binus.

“Kalau dikatakan ada tindakan pelecehan, silahkan sampaikan. Jangan seakan-akan Binus membiarkan hal ini terjadi” Ujar Otto.

“Kami akan selalu menempuh jalur hukum, jangan serangan itu ditujukan kepada sekolah Binus”.

Untuk diketahui, sejak bulan Januari 2024, sekolah SMA Binus Simprug sudah mempersilahkan anak (Rafi) untuk tetap bersekolah namun tidak mau.

“Saya melihat berbagai berita di media yang seakan-akan mendeskriditkan Sekolah SMA Binus, padahal sampai sekarang tidak ada tuntutan kepada Sekolah Binus, namun yang terjadi adalah adanya upaya menjelekkan nama Sekolah Binus Simprug” Tutup Otto.

S.Bahri/Cbb

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x