Home » Headline » Terungkap, Temuan Baru Di Sidang Gugatan Togap Marpaung Ketiga Kalinya di Komisi Informasi Pusat

Terungkap, Temuan Baru Di Sidang Gugatan Togap Marpaung Ketiga Kalinya di Komisi Informasi Pusat

dito 19 Sep 2024 275

NasionalPos.com, Jakarta-  Perjuangan Togap Marpaung seorang ASN yang bekerja di BAPETEN dalam mencari keadilan cukup panjang, dikarenakan dirinya mengalami kasus yang terjadi di tahun 2009 silam, sehingga berakibat ia mengalami penurunan pangkat, golongan, dan bahkan dipaksa untuk pensiun.

Namun nampaknya, Togap tak kenal lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran serta melawan kejahatan birokrasi paling sadis yakni dia tidak lulus uji kompetensi keempat kali dalam empat tahun karena ketua tim uji kompetensi bersama dengan pejabat terkait di Bapeten diduga melakukan 2 (dua) tindak pidana: (1) pemalsuan nilai uji kompetensi; dan (2) rekaman video uji kompetensi dikurangi/dipotong secara sengaja, sehingga kemudian perkara ini berlanjut ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, serta selanjutnya pada sidang sengketa informasi ke 3 di Komisi Informasi Publik.

“Secara tersurat bahwa saat itu penyelidik sudah mengakui terjadi pemotongan rekaman video uji kompetensi yang diperoleh secara legal, itu juga di sampaikan pada Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) yang memutuskan agar masing masing pihak melaksanakan sesuai putusan mediasi pada tanggal 30 Juli 2020. “ Ungkap Togap Marpaung kepada nasionalpos.com, Kamis, 19/9/2024 di Jakarta.

Atas putusan sidang KIP itu, lanjut Togap, ternyata perjuangan belum selesai, bahkan berlanjut lebih terfokus untuk membongkar dugaan kejahatan adanya pemotongan rekaman video uji komptensi yang di duga dilakukan oleh pihak Bapeten, untuk membongkar itu, pihak nya tanggal 18 Agustus 2022 bersurat ke pihak Bapeten berdasarkan SP2HP ke 9 Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2022 untuk meminta video asli tanpa penggalan uji kompetensi tanggal 19 Maret 2018, yang kemudian permohonan itu di kabulkan oleh pihak Bapeten dengan memberikan tautan https://s.id/Ukom2018. Dari hasil penelusuran dirinya bersama team terhadap informasi yang di berikan oleh pihak Bapeten, ditemukan adanya kejanggalan, yakni video asli tanpa penggalan yang disebut Bapeten ternyata dipenggal 7 dan tautan diubah dari SD-Card menjadi tautan tanggal 27 Februari 2018. Togap menemukan dugaan kebohongan dari Bapeten karena ujian dengan  kamera statis tanpa kameramen, tanggal 19 Maret 2018.

Baca Juga :  Terindikasi Lelang Akal-Akalan, MARAK Desak Lelang Pekerjaan Manajemen Kontruksi Mainline Manggarai-Jatinegara (Paket A Tahap III) Di Kaji Ulang !!!!

Adapun kejanggalan berikutnya, SD-Card yg digunakan video diberikan kepada penyelidik hingga kini masih di Polda Metro Jaya. Aneh, karena Video dan SD-Card merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib disimpan oleh Bapeten, tidak boleh ditangan polisi lagi karena penyelidikan sdh dihentikan dan tidak boleh hilang kecuali karena bencana kebakaran, misalnya. Namun, menurut Penasehat hukum Bapeten sebagai Termohon mengaku benar bhw SD-Card hingga kini ditangan penyelidik Polda Metro Jaya.

“Saat sidang kemaren Selasa, 17/9/2024 di Komisi Informasi Pusat, saya sampaikan temuan tersebut ke majelis, Majelis sempat terperangah mendengar apa yang saya sampaikan tersebut, karena Majelis selama ini tidak pernah mengetahui temuan bukti dan fakta tersebut, saat itu juga Majelis meminta saya untuk memberikan dokumen tersebut” tukas Togap.

Oleh karena itu, sambung Togap, terkait dengan permintaan Majelis, maka dirinya pada hari kamis ini, tanggal 19/9/2024 menyampaikan berkas dokumen ke ketua Komisi Informasi Pusat, agar segera di sampaikan kepada Majelis, tentunya dengan harapan agar bisa menjadi materi pertimbangan ke Majelis dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya sesuai bukti, data, fakta serta kesaksian ahli IT dalam persidangan mendatang.

Baca Juga :  Hadi Tjahjanto Janji Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah, Beathor : Selamat Datang di Sarang Ular

“ Kalau di persidangan nanti Majelis dapat memberikan putusan yang salah satu sumbernya dari hasil temuan adanya 7 penggalan video rekaman uji kompetensi yang saya ikuti, maka disinyalir pihak Bapeten bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur soal sanksi hukum pemotongan video rekaman. Dengan demikian, jika itu terjadi, maka”nama baik saya dapat dipulihkan dan gaji tahun 2018 sd 2023 dapat dirapel” ucap Togap.

Sementara itu, ketika nasionalpos.com, menghubungi Devi dari pihak Bapeten, ia mengatakan terhadap permohonan informasi dari Saudara Togap telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tentu saja apabila ada ketidakpuasan atas pelayanan informasi, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menggunakan saluran resmi keberatan melalui KIP.

“ Kami sedang dalam proses di KIP dan tentu saja akan melakukan segala arahan sesuai keputusan yang ada.” Tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

x
x