Home » Hukum » Yayasan Permata di Kabupaten Tangerang Diduga Jalankan Modus Licik: Janji Pekerjaan Berujung Penipuan

Yayasan Permata di Kabupaten Tangerang Diduga Jalankan Modus Licik: Janji Pekerjaan Berujung Penipuan

Syamsul Bahri 22 Des 2024 230

 

Nasionalpos.com ll Kabupaten Tangerang – Dengan kedok membantu pencari kerja, Yayasan Permata yang berlokasi di kawasan Pasar Kemis, Jalan Regensi Baru Kota Jaya Blok BB02115. Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga menjalankan modus licik yang merugikan pelamar kerja. Bermodal janji palsu akan pekerjaan di PT Rido Mitra Jaya, dua korban, Yogi Adi Setiawan dan Surya Ningrat, diperas hingga Rp 1 juta dengan dalih “uang administrasi”. Minggu, 22/12)2024.

Pada Tanggal 20 November 2024 lalu, kedua pelamar menyerahkan uang masing-masing Rp 500.000 kepada pihak yayasan dengan perjanjian tertulis bermaterai Rp 10.000. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa uang administrasi akan dikembalikan apabila pelamar tidak diterima bekerja. Namun, kenyataan berkata lain. Hingga lebih dari satu bulan berlalu, panggilan kerja yang dijanjikan tak kunjung tiba.

Surya Ningrat menyampaikan kekecewaannya terhadap yayasan yang dianggapnya hanya memberi janji kosong tanpa kejelasan. “Sudah hampir sebulan menunggu, tetapi tidak ada kabar sama sekali. Ketika saya meminta uang dikembalikan, mereka malah memberikan alasan yang tidak masuk akal. Bahkan, saat saya meminta pengembalian, sempat terjadi perdebatan argumen terlebih dahulu,” tuturnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Gugur Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo

Hal yang lebih memprihatinkan, saat ditagih langsung, pihak yayasan hanya mengembalikan Rp 400.000 dan berjanji mengirimkan sisanya melalui transfer. “Sampai sekarang belum ada uang itu. Janji lagi, janji lagi,” tambahnya dengan nada geram.

Hal serupa dialami oleh Yogi Adi Setiawan yang membayar uang administrasi secara tunai. “Rp 500.000 bukan nominal kecil bagi saya. Saat saya menagih via telepon, yang saya dapatkan hanya janji. Bahkan, mereka memblokir nomor saya. Ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian,” tegas Yogi.

Praktek semacam ini memunculkan keraguan serius terhadap legalitas Yayasan Permata. Bukannya benar-benar membantu masyarakat dalam memperoleh pekerjaan, yayasan ini justru diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi hanya menjadi kedok untuk meraup keuntungan di tengah krisis lapangan kerja yang semakin sulit.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Sahkan Pembentukan Beberapa Pansus

Salah satu aktivis yang mendampingi korban mengecam keras tindakan yayasan. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghancuran harapan orang. Aparat dan instansi terkait harus bergerak cepat untuk menghentikan praktek seperti ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga penyalur kerja. Pastikan lembaga memiliki izin operasional resmi, rekam jejak yang baik, dan transparansi dalam proses penyaluran kerja.

Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Permata belum memberikan klarifikasi resmi mengenai sisa pengembalian dana maupun janji pekerjaan yang tidak ditepati. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya yang terjerumus dalam modus serupa.

(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x