Home » Hukum » Toko Penjualan Teramadol Marak di Teluk Naga dan Kosambi, Pemuda Terancam Kesehatan, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku

Toko Penjualan Teramadol Marak di Teluk Naga dan Kosambi, Pemuda Terancam Kesehatan, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku

Syamsul Bahri 25 Des 2024 307

 

Nasionalpos.com  ll Tangerang, 25 Desember 2024 – Penjualan obat terlarang jenis teramadol secara ilegal di kecamatan Teluk Naga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, semakin mengkhawatirkan. Obat keras golongan G ini, yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter, kini dijual bebas di sejumlah toko di wilayah tersebut dan ramai dibeli oleh kalangan pemuda. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat penyalahgunaan teramadol dapat berakibat fatal terhadap kesehatan.

Setelah melakukan investigasi mendalam, awak media menemukan fakta mengejutkan. Salah satu penjaga toko yang terlibat dalam peredaran teramadol ilegal mengonfirmasi bahwa dirinya hanya bekerja di toko tersebut dan bahwa toko itu milik seorang pria bernama Marjuki. Namun, lebih mengejutkan lagi, saat konfirmasi dilakukan, penjaga toko tersebut berupaya menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang tunai. Peristiwa ini mengindikasikan adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menutupi kegiatan ilegal yang sedang berlangsung.

Landasan Hukum Penjualan Teramadol Ilegal

Penjualan obat terlarang seperti teramadol di luar ketentuan yang berlaku jelas melanggar peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat keras golongan G, termasuk teramadol, hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan hanya untuk keperluan medis yang sah. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, seperti gangguan sistem saraf, ketergantungan, dan bahkan kematian akibat overdosis.

Baca Juga :  15 Ahli Di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Bakal Dihadirkan JPU

Lebih lanjut, Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa siapa pun yang memperdagangkan obat-obatan terlarang secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin yang sah.

Dampak Penyalagunaan Obat Keras Golongan G bagi Masyarakat

Penyalahgunaan obat keras golongan G, seperti teramadol, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat berbahaya. Di kalangan pemuda, obat ini sering digunakan untuk tujuan rekreasional karena memberikan efek euforia atau perasaan “high.” Namun, penggunaan obat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, dan kerusakan organ tubuh seperti hati dan ginjal.

Baca Juga :  Respon DPP PRIMA Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat :Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri

Lebih parah lagi, penyalahgunaan teramadol dapat menyebabkan overdosis, yang dapat berakibat fatal. Menurut data kesehatan, semakin banyak pemuda yang terjebak dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini, yang dapat memengaruhi masa depan mereka dan merusak kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

Awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang dan instansi terkait lainnya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran teramadol ilegal di Teluk Naga dan Kosambi. Penyelidikan harus dilakukan terhadap pemilik toko serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi obat terlarang ini. Kami juga meminta agar tindakan pemberian suap yang terjadi selama investigasi diproses secara hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang jika tidak ditangani dengan serius, dapat menyebabkan krisis kesehatan masyarakat yang lebih luas.

(Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

x
x