Home » Hukum » Toko Penjualan Teramadol Marak di Teluk Naga dan Kosambi, Pemuda Terancam Kesehatan, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku

Toko Penjualan Teramadol Marak di Teluk Naga dan Kosambi, Pemuda Terancam Kesehatan, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku

Syamsul Bahri 25 Des 2024 322

 

Nasionalpos.com  ll Tangerang, 25 Desember 2024 – Penjualan obat terlarang jenis teramadol secara ilegal di kecamatan Teluk Naga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, semakin mengkhawatirkan. Obat keras golongan G ini, yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter, kini dijual bebas di sejumlah toko di wilayah tersebut dan ramai dibeli oleh kalangan pemuda. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat penyalahgunaan teramadol dapat berakibat fatal terhadap kesehatan.

Setelah melakukan investigasi mendalam, awak media menemukan fakta mengejutkan. Salah satu penjaga toko yang terlibat dalam peredaran teramadol ilegal mengonfirmasi bahwa dirinya hanya bekerja di toko tersebut dan bahwa toko itu milik seorang pria bernama Marjuki. Namun, lebih mengejutkan lagi, saat konfirmasi dilakukan, penjaga toko tersebut berupaya menyuap awak media dengan menawarkan sejumlah uang tunai. Peristiwa ini mengindikasikan adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menutupi kegiatan ilegal yang sedang berlangsung.

Landasan Hukum Penjualan Teramadol Ilegal

Penjualan obat terlarang seperti teramadol di luar ketentuan yang berlaku jelas melanggar peraturan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat keras golongan G, termasuk teramadol, hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan hanya untuk keperluan medis yang sah. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, seperti gangguan sistem saraf, ketergantungan, dan bahkan kematian akibat overdosis.

Baca Juga :  Orgen Tunggal Tanpa Izin di Kampung Koto Lua Nagari Duku, Polsek Tarusan Ingatkan Penyelenggara Agar Tidak Langgar Norma dan Perda

Lebih lanjut, Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa siapa pun yang memperdagangkan obat-obatan terlarang secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin yang sah.

Dampak Penyalagunaan Obat Keras Golongan G bagi Masyarakat

Penyalahgunaan obat keras golongan G, seperti teramadol, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat berbahaya. Di kalangan pemuda, obat ini sering digunakan untuk tujuan rekreasional karena memberikan efek euforia atau perasaan “high.” Namun, penggunaan obat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, dan kerusakan organ tubuh seperti hati dan ginjal.

Baca Juga :  Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai 7,46 Triliun Rupiah

Lebih parah lagi, penyalahgunaan teramadol dapat menyebabkan overdosis, yang dapat berakibat fatal. Menurut data kesehatan, semakin banyak pemuda yang terjebak dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini, yang dapat memengaruhi masa depan mereka dan merusak kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

Awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang dan instansi terkait lainnya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran teramadol ilegal di Teluk Naga dan Kosambi. Penyelidikan harus dilakukan terhadap pemilik toko serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi obat terlarang ini. Kami juga meminta agar tindakan pemberian suap yang terjadi selama investigasi diproses secara hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang jika tidak ditangani dengan serius, dapat menyebabkan krisis kesehatan masyarakat yang lebih luas.

(Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x