Home » Nasional » Ungkap Dibalik Konfliknya Desa Pakel, Sederetan Petinggi Banyuwangi Termasuk Abdullah Azwar Anas jadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

Ungkap Dibalik Konfliknya Desa Pakel, Sederetan Petinggi Banyuwangi Termasuk Abdullah Azwar Anas jadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

- Banyuwangi 13 Feb 2025 376

BANYUWANGI, NasionalPos.com –

Amir Ma’ruf Khan menyampaikan di H. Abdillah, Ketua Forsuba Banyuwangi, mengungkapkan dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi dua periode, mantan Kepala LKPP, dan mantan Menteri PAN RB, serta Ir. Wahyudi dan H. Joni S. selaku turut tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah seluas 1.000 hektar yang melibatkan PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.(12/02/2025).

Dalam keterangannya kepada media, Amir Ma’ruf Khan menjelaskan serangkaian peristiwa yang mendasari gugatan tersebut.

“Gugatan ini berawal pada tahun 2004, ketika Perda Nomor 31 Tahun 2004 menetapkan Desa Pakel sebagai bagian dari Kecamatan Licin, yang saat itu dipimpin oleh Ir. Wahyudi sebagai Pimpinan DPRD Banyuwangi.

Pada tahun 2013, Bupati Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah bekas hutan Seng kan Kandang dan Keseran di Desa Pakel, seluas 1.000 hektar, termasuk dalam HGU PT Bumisari dengan Nomor 155/HGU/BPN/2004.” tuturnya

Masih dengan Amir Ma’ruf Khan, “PT Bumisari kemudian mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan surat Bupati Banyuwangi 2013, dan dengan melakukan pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU baru di beberapa desa di Banyuwangi, termasuk Desa Bayu dan Desa Kluncing. Surat dan pemecahan HGU tersebut dijadikan sebagai alat untuk menguasai tanah Pakel.” Jelasnya

Lebih lanjut, Amir Ma’ruf Khan menekankan bahwa surat Bupati 2013 dan HGU yang telah dipecah digunakan oleh PT Bumisari untuk melaporkan warga yang menentang klaim mereka. Banyak warga yang terlibat dalam proses hukum dan beberapa di antaranya sudah dipenjara akibat laporan tersebut.

Baca Juga :  Perjalanan Karir I Made Cahyana Negara, Menginspirasi Generasi Muda Banyuwangi.

Menurut Amir, H. Abdillah yang juga tokoh masyarakat Banyuwangi, mengajukan gugatan ini sebagai bukti bahwa kasus tanah Pakel merupakan sengketa perdata, dan pidana, yang dapat dibuktikan melalui gugatan yang melibatkan Abdullah Azwar Anas dan pihak-pihak terkait lainnya.

Amir Ma’ruf Khan juga mengungkapkan bahwa H. Abdillah pernah ditahan selama 14 bulan atas tuduhan membuat berita bohong terkait PMH oleh tergugat. Namun, putusan Mahkamah Agung menganggap kasus ini sebagai perkara perdata, bukan pidana.

Dalam langkah selanjutnya, Amir Ma’ruf Khan juga mencatat adanya dugaan bahwa surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 yang menjadi dasar bagi PT Bumisari menguasai tanah tersebut, dapat dianggap sebagai surat keterangan palsu. Surat tersebut bertentangan dengan Perda 2004 dan SK HGU PT Bumisari, yang menyebabkan kegaduhan, konflik sosial, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum terkait Desa Pakel.

Amir Ma’rufkhan juga menambahi, Selain itu, keterlibatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial juga menjadi sorotan, khususnya terkait dengan nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang disebut terlibat dalam surat keterangan tim tersebut meskipun dalam SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu tidak tercantum nama Ketua Pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam mengatur konflik sosial di Banyuwangi.

Baca Juga :  Acara Halalbihalal Pimpinan dan Anggota DPR bersama Pegawai Setjen DPR RI

Selain itu Abi Arbain Ketua IWB juga memberikan Penjelasan. “Kami juga meminta agar persidangan gugatan PMH yang akan berlangsung pada 19 dan 20 Februari 2025 ini dapat disiarkan secara langsung ke publik.” Tegasnya

Abi berharap masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan dan mengetahui dengan jelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait dengan penyerobotan tanah negara seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Sebagai langkah terakhir, Ketua IWB menegaskan bahwa Forsuba, sebagai organisasi masyarakat yang dipimpin oleh H. Abdillah, berkomitmen untuk membantu Negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta yang dilindungi oleh oknum-oknum yang ada dalam Tim Terpadu.

Abi Arbain Berharap berharap agar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dapat mengetahui kasus ini dan memberikan perhatian yang serius terhadap penanggulangan mafia tanah yang selama ini diduga terlindungi oleh oknum tertentu di Banyuwangi.

Melalui berita ini, Abi Arbain mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal kasus ini dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan tanah yang telah merugikan Negara dan banyak pihak.

Ikuti Persidangan dan Dukung Perjuangan untuk Mengungkap Kebenaran.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

x
x