Home » Nasional » Ungkap Dibalik Konfliknya Desa Pakel, Sederetan Petinggi Banyuwangi Termasuk Abdullah Azwar Anas jadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

Ungkap Dibalik Konfliknya Desa Pakel, Sederetan Petinggi Banyuwangi Termasuk Abdullah Azwar Anas jadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

- Banyuwangi 13 Feb 2025 390

BANYUWANGI, NasionalPos.com –

Amir Ma’ruf Khan menyampaikan di H. Abdillah, Ketua Forsuba Banyuwangi, mengungkapkan dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi dua periode, mantan Kepala LKPP, dan mantan Menteri PAN RB, serta Ir. Wahyudi dan H. Joni S. selaku turut tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah seluas 1.000 hektar yang melibatkan PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.(12/02/2025).

Dalam keterangannya kepada media, Amir Ma’ruf Khan menjelaskan serangkaian peristiwa yang mendasari gugatan tersebut.

“Gugatan ini berawal pada tahun 2004, ketika Perda Nomor 31 Tahun 2004 menetapkan Desa Pakel sebagai bagian dari Kecamatan Licin, yang saat itu dipimpin oleh Ir. Wahyudi sebagai Pimpinan DPRD Banyuwangi.

Pada tahun 2013, Bupati Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah bekas hutan Seng kan Kandang dan Keseran di Desa Pakel, seluas 1.000 hektar, termasuk dalam HGU PT Bumisari dengan Nomor 155/HGU/BPN/2004.” tuturnya

Masih dengan Amir Ma’ruf Khan, “PT Bumisari kemudian mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan surat Bupati Banyuwangi 2013, dan dengan melakukan pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU baru di beberapa desa di Banyuwangi, termasuk Desa Bayu dan Desa Kluncing. Surat dan pemecahan HGU tersebut dijadikan sebagai alat untuk menguasai tanah Pakel.” Jelasnya

Lebih lanjut, Amir Ma’ruf Khan menekankan bahwa surat Bupati 2013 dan HGU yang telah dipecah digunakan oleh PT Bumisari untuk melaporkan warga yang menentang klaim mereka. Banyak warga yang terlibat dalam proses hukum dan beberapa di antaranya sudah dipenjara akibat laporan tersebut.

Baca Juga :  Bukti Nyata Kesolidan Dalam Organisasi, Ketua Kantor Hukum NURUL SAFII., S.H., M.H., C. MSP & Patner Lakukan Pendekatan Kepada Anggota

Menurut Amir, H. Abdillah yang juga tokoh masyarakat Banyuwangi, mengajukan gugatan ini sebagai bukti bahwa kasus tanah Pakel merupakan sengketa perdata, dan pidana, yang dapat dibuktikan melalui gugatan yang melibatkan Abdullah Azwar Anas dan pihak-pihak terkait lainnya.

Amir Ma’ruf Khan juga mengungkapkan bahwa H. Abdillah pernah ditahan selama 14 bulan atas tuduhan membuat berita bohong terkait PMH oleh tergugat. Namun, putusan Mahkamah Agung menganggap kasus ini sebagai perkara perdata, bukan pidana.

Dalam langkah selanjutnya, Amir Ma’ruf Khan juga mencatat adanya dugaan bahwa surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 yang menjadi dasar bagi PT Bumisari menguasai tanah tersebut, dapat dianggap sebagai surat keterangan palsu. Surat tersebut bertentangan dengan Perda 2004 dan SK HGU PT Bumisari, yang menyebabkan kegaduhan, konflik sosial, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum terkait Desa Pakel.

Amir Ma’rufkhan juga menambahi, Selain itu, keterlibatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial juga menjadi sorotan, khususnya terkait dengan nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang disebut terlibat dalam surat keterangan tim tersebut meskipun dalam SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu tidak tercantum nama Ketua Pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam mengatur konflik sosial di Banyuwangi.

Baca Juga :  Keluarga Besar Ponbes Tebu Ireng, sudah Siapkan Makam Untuk Alm Lily Wahid

Selain itu Abi Arbain Ketua IWB juga memberikan Penjelasan. “Kami juga meminta agar persidangan gugatan PMH yang akan berlangsung pada 19 dan 20 Februari 2025 ini dapat disiarkan secara langsung ke publik.” Tegasnya

Abi berharap masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan dan mengetahui dengan jelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait dengan penyerobotan tanah negara seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Sebagai langkah terakhir, Ketua IWB menegaskan bahwa Forsuba, sebagai organisasi masyarakat yang dipimpin oleh H. Abdillah, berkomitmen untuk membantu Negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta yang dilindungi oleh oknum-oknum yang ada dalam Tim Terpadu.

Abi Arbain Berharap berharap agar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dapat mengetahui kasus ini dan memberikan perhatian yang serius terhadap penanggulangan mafia tanah yang selama ini diduga terlindungi oleh oknum tertentu di Banyuwangi.

Melalui berita ini, Abi Arbain mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal kasus ini dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan tanah yang telah merugikan Negara dan banyak pihak.

Ikuti Persidangan dan Dukung Perjuangan untuk Mengungkap Kebenaran.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x