Home » Nasional » daerah » Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pessel Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Pessel Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

Primadoni,SH 13 Feb 2025 246

Pessel, Nasionalpos.com — Kasubsi 1 pada Seksi Intelijen, Rido Pradana, S.H. beserta Tim Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel ), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Mitigasi Risiko Hukum Pengelolaan Dana Nagari Tahun 2025” di Aula Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (13/02/25). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Kecamatan IV Jurai, Zul Irfan Harun, S.STP., Kabid Pemerintahan Nagari DPMD, Okta Kurnia Azhar, S.STP., M.Si. serta wali nagari dan perangkat nagari se-Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris Kecamatan IV Jurai, Zul Irfan Harun, S.STP. yang mewakili Ibu Camat IV Jurai dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kecamatan IV Jurai. Kegiatan ini merupakan yang pertama diadakan di Kantor Kecamatan IV Jurai yang dihadiri seluruh wali nagari dan perangkatnya.

“Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman risiko hukum bagi wali nagari dan perangkatnya dalam mengelola dana nagari dalam memitigasi permasalahan hukum”, ucap Irfan dalam sambutannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Kemudian Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H. dalam pemaparannya menjelaskan peran kejaksaan dalam memitigasi risiko hukum pengelolaan dana nagari agar wali nagari dan perangkatnya terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Kegiatan ini sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Rido.

Lebih lanjut ia menerangkan wali nagari memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan diantaranya mengelola dana desa. Dana desa merupakan dana yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

“Fokus dana desa pada tahun 2025 diantaranya untuk penanganan kemiskinan serta program ketahanan pangan,” kata Rido.

Dalam mengelola dana desa, wali nagari dan perangkatnya bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Padal 8, Pasal 9 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Berinkracht

Rido Pradana, S.H. mengingatkan agar kepada wali nagari dan perangkatnya harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Wali nagari dan perangkatnya harus terbuka dalam mengelola dana desa dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan ada kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, dan dana desa yang masuk ke kantong wali nagari dan perangkatnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaatnya. Kami akan menindak jika terjadi penyimpangan tersebut,” tegas Rido.

Pada akhir paparannya Rido Pradana, S.H. menyampaikan kepada wali nagari dan perangkatnya agar dapat melaksanakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola dana desa, sehingga wali nagari dan perangkatnya terhindar dari tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi. ***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan SK Juru Parkir dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Andi Ledi Lubuk Linggau

02 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membagikan Surat Keputusan (SK), surat peringatan terakhir, kartu BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Puji Rahayu, relawan dapur SPPG Sumber Sinar, sebesar Rp42 juta. Selain itu, diserahkan …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Staf Ahli I Ikuti Rapat Tindak Lanjut Hasil SPI 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, didampingi Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, mengikuti rapat tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). Rapat membahas langkah tindak lanjut hasil SPI 2025 dalam rangka …

‎Pemkot Lubuk Linggau Gelar Sholat Istisqo

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota Lubuk Linggau melaksanakan sholat istisqo berjamaah yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). ‎ ‎Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat mengatakan melalui sholat istisqo berjamaah, bersama-sama berdoa memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang cukup, hujan yang membawa manfaat, tidak menimbulkan bencana, serta memberikan keberkahan …

x
x