Home » Headline » Achsanul Qosasi dan Pengacaranya Tak Sejalan Dalam Pembelaan Ungkap Jaksa

Achsanul Qosasi dan Pengacaranya Tak Sejalan Dalam Pembelaan Ungkap Jaksa

dito 04 Jun 2024 121

NasionalPos.com, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi dan penasihat hukum tidak sejalan dalam menentukan arah pembelaan terhadap diri terdakwa.

“Di satu sisi penasihat hukum memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah, tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang,” kata Jaksa KPK Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Bagus menjelaskan penasihat hukum Achsanul Qosasi, dalam pembelaan terhadap terdakwa, memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, kata dia, Achsanul justru mengakui telah menerima uang dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad secara tidak sah dan menyatakan penjelasan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Nurul Jadid dan Zainul Hasan Genggong

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama, sebagaimana yang telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum,” ucap dia.

Atas tanggapan replik penuntut umum tersebut, Achsanul akan mengajukan tanggapan (duplik) pada Selasa, 11 Juni 2024. Sementara itu, penasihat hukum Achsanul tidak mengajukan tanggapan dan tetap pada nota pembelaan (pleidoi).

Dalam kasus tersebut, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Baca Juga :  Komisi X Minta Pemerintah Redam Ego Sektoral Demi Sukseskan Kurikulum Merdeka

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x