Home » Hukum » Keributan Di Karawang: Wartawan Opik Jadi Korban, Aparat diminta Bertindak Cepat

Keributan Di Karawang: Wartawan Opik Jadi Korban, Aparat diminta Bertindak Cepat

Iyut Ermawati - Karawang 09 Mar 2025 166

nasionalpos.com – Karawang, 8 Maret 2025 || Insiden keributan antara aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev, Karawang, berujung pada pengeroyokan terhadap seorang jurnalis. Opik, wartawan yang sedang mendokumentasikan peristiwa tersebut, menjadi korban kekerasan oleh beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.

Meskipun Opik beberapa kali berteriak mengaku sebagai wartawan, ia tetap dikeroyok oleh sekitar empat orang tukang parkir di Jalan Tuparev. Akibatnya, Opik mengalami luka memar di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala.

Tubuhnya juga terasa sakit akibat tendangan yang diterimanya saat dikeroyok.

“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah di bawah. Ada sekitar empat orang,” tutur Opik saat dihubungi Opiniplus.com, Sabtu malam.

Baca Juga :  Kemenangan Buruh :Narima Kembali Bekerja Di PT Unicorn Usai Audensi Kedua Di Disnaker Karawang

Atas kejadian ini, Opik telah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) turut mengawal kasus dan laporan penganiayaannya.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM, menegaskan bahwa insiden keributan antara aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan. Terlebih, jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI, sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Syuhada menegaskan bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Malpraktek, Dokter RSUD Karawang Tak Bertanggung Jawab

Pasal 18 ayat (1) menjelaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika wartawan saja dikriminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.

Pimpinan redaksi media NASIONALPOS.com meminta kepada aparat setempat untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan ini.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pengeroyokan terhadap wartawan atau jurnalis saat meliput kegiatan tersebut, demi menjaga kebebasan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

( Pimpinan redaksi Nasionalpos.com)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x