nasionalpos.com – Karawang, 8 Maret 2025 || Insiden keributan antara aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev, Karawang, berujung pada pengeroyokan terhadap seorang jurnalis. Opik, wartawan yang sedang mendokumentasikan peristiwa tersebut, menjadi korban kekerasan oleh beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.
Meskipun Opik beberapa kali berteriak mengaku sebagai wartawan, ia tetap dikeroyok oleh sekitar empat orang tukang parkir di Jalan Tuparev. Akibatnya, Opik mengalami luka memar di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala.
Tubuhnya juga terasa sakit akibat tendangan yang diterimanya saat dikeroyok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah di bawah. Ada sekitar empat orang,” tutur Opik saat dihubungi Opiniplus.com, Sabtu malam.
Atas kejadian ini, Opik telah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) turut mengawal kasus dan laporan penganiayaannya.
Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM, menegaskan bahwa insiden keributan antara aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan. Terlebih, jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI, sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.
Syuhada menegaskan bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) menjelaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Jika wartawan saja dikriminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.
Pimpinan redaksi media NASIONALPOS.com meminta kepada aparat setempat untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan ini.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pengeroyokan terhadap wartawan atau jurnalis saat meliput kegiatan tersebut, demi menjaga kebebasan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
( Pimpinan redaksi Nasionalpos.com)