Home » Hukum » Keributan Di Karawang: Wartawan Opik Jadi Korban, Aparat diminta Bertindak Cepat

Keributan Di Karawang: Wartawan Opik Jadi Korban, Aparat diminta Bertindak Cepat

Iyut Ermawati - Karawang 09 Mar 2025 203

nasionalpos.com – Karawang, 8 Maret 2025 || Insiden keributan antara aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev, Karawang, berujung pada pengeroyokan terhadap seorang jurnalis. Opik, wartawan yang sedang mendokumentasikan peristiwa tersebut, menjadi korban kekerasan oleh beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.

Meskipun Opik beberapa kali berteriak mengaku sebagai wartawan, ia tetap dikeroyok oleh sekitar empat orang tukang parkir di Jalan Tuparev. Akibatnya, Opik mengalami luka memar di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala.

Tubuhnya juga terasa sakit akibat tendangan yang diterimanya saat dikeroyok.

“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah di bawah. Ada sekitar empat orang,” tutur Opik saat dihubungi Opiniplus.com, Sabtu malam.

Baca Juga :  Polres Karawang Gelar Press Rilis Kasus Dugaan Pembunuhan Dalam Rumah Tangga:Korban Tewas,Pelaku Coba Bunuh Diri

Atas kejadian ini, Opik telah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) turut mengawal kasus dan laporan penganiayaannya.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM, menegaskan bahwa insiden keributan antara aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan. Terlebih, jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI, sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Syuhada menegaskan bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Pekat IB DPD Kabupaten Bandung Mengadakan Anniversary ke 2 di Hotel Sultan Raja

Pasal 18 ayat (1) menjelaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika wartawan saja dikriminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” tegas Syuhada.

Pimpinan redaksi media NASIONALPOS.com meminta kepada aparat setempat untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan ini.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pengeroyokan terhadap wartawan atau jurnalis saat meliput kegiatan tersebut, demi menjaga kebebasan pers dan melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

( Pimpinan redaksi Nasionalpos.com)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x