Home » Nasional » daerah » Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Primadoni,SH 21 Mei 2025 149

Pessel, Nasionalpos.com — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel ), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (21/52025).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H. dan dihadiri Kapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Painan yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan.

Muhammad Jafli dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyitaan hingga putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Kejari Pesisir Selatan Sosialisasi Aplikasi Jaksa Garda Desa di Kecamatan Koto XI Tarusan 

“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan”, ucap Jafli.

Lebih lanjut Jafli menjelaskan pemusnahan terhadap barang bukti dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut.

” Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tindak pidana tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Shabu, Seorang Mahasiswa Diamankan di Sutera

Terdapat 24 Jumlah Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap dengan rincian barang bukti sebanyak 104,63 Gram Narkotika Jenis Sabu, 13,75 Gram Narkotika Ganja Kering serta barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Baju Timbangan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Bawaslu Pesisir Selatan: Distribusi X-banner PPID Dilanjutkan untuk Perkuat KIP

Primadoni,SH

31 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kini terus diperkuat oleh berbagai lembaga publik, termasuk satu di antaranya Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Anggota, Bambang Putra Niko, penguatan komitmen tersebut dibuktikan dengan dilanjutkannya pendistribusian _x-banner_ tata cara mengakses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Sekarang kami …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

Wali Kota Lantik Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Periode 2026-2031

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Jul 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melantik Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuk Linggau periode 2026–2031, H Suhada, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (27/7/2026). Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H. Rustam Effendi, unsur Forkopimda, Sekda H. Trisko Defriyansa, …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

x
x