Home » Nasional » daerah » Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Primadoni,SH 21 Mei 2025 126

Pessel, Nasionalpos.com — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel ), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (21/52025).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H. dan dihadiri Kapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Painan yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan.

Muhammad Jafli dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyitaan hingga putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Warga Soroti Kasus Dugaan Korupsi Pemberian KPA Oleh Bank DKI

“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan”, ucap Jafli.

Lebih lanjut Jafli menjelaskan pemusnahan terhadap barang bukti dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut.

” Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tindak pidana tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga :  Polres Pessel Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Empat Paket Shabu Disita

Terdapat 24 Jumlah Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap dengan rincian barang bukti sebanyak 104,63 Gram Narkotika Jenis Sabu, 13,75 Gram Narkotika Ganja Kering serta barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Baju Timbangan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Sumenep Perbaiki Jembatan Demi Kelancaran Aktivitas Warga

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Senin, 27 April 2026, wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Sumenep dengan menginisiasi sekaligus memimpin langsung kegiatan perbaikan jembatan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Jembatan yang selama ini menjadi akses vital warga diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga menghambat aktivitas masyarakat, baik dalam kegiatan …

Wujud Kepedulian Kapolres Sumenep, Tampung Aspirasi Masyarakat Pada Giat Curhat Kamtibmas 

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep – Senin, 27 April 2026, Kapolres Sumenep melaksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas bersama masyarakat di Desa Babalan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan warga. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep hadir bersama jajaran dan disambut oleh …

Warga Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polres Sumenep Lakukan Penanganan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, Jatim– Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur miliknya sendiri pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.   Korban berinisial J (76), perempuan, warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat setelah sebelumnya korban dilaporkan …

Musda Ke III Partai Golkar Tetapkan Argento jadi Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat Masa Bakti 2026-2031

Admin Redaksi

26 Apr 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Pesisir Barat yang digelar hari ini resmi menetapkan Argento sebagai Ketua terpilih. Melalui prosesi yang berjalan khidmat dan demokratis, Argento kini memegang tongkat estafet kepemimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut di tingkat Kabupaten. Argento terpilih sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Pesisir Barat dalam …

Panitia Musda Ke- III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat

Admin Redaksi

26 Apr 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Diduga Kredibilitas Sekolah PKBM di Kabupaten Garut Dipertanyakan Masyarakat ?

Admin Redaksi

25 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Garut, Polemik tentang dunia pendidikan di kab.Garut yang selama ini.didengar dengan bumbu yg begitu tidak sedap dan tidak enak didengar .seperti halnya di dunia pendidikan yang selama ini digembor gemborkan tentang Dana pendidikan yang pantastis Namun sungguh aneh yang menimpa anak didik pkbm yang berada dikecamatan garut kota .kelurahan kota kulon, dimana salah …

x
x