Home » Hukum » Orgen Tunggal Tanpa Izin di Kampung Koto Lua Nagari Duku, Polsek Tarusan Ingatkan Penyelenggara Agar Tidak Langgar Norma dan Perda

Orgen Tunggal Tanpa Izin di Kampung Koto Lua Nagari Duku, Polsek Tarusan Ingatkan Penyelenggara Agar Tidak Langgar Norma dan Perda

Primadoni,SH 02 Jun 2025 147

Pessel, Nasionalpos.com – Polsek Koto XI Tarusan mengambil langkah preventif dengan mendatangi lokasi acara orgen tunggal di Kampung Koto Lua, Kenagarian Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu malam, 1 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Langkah ini dilakukan setelah Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, S.H., M.H., menerima informasi mengenai adanya undangan acara live music yang tersebar melalui media sosial. Padahal, Polsek tidak pernah mengeluarkan izin terkait kegiatan musik tersebut.

Kapolsek segera berkoordinasi dengan Walinagari setempat dan memerintahkan personel Bhabinkamtibmas Nagari Duku serta unit Intelkam untuk meninjau langsung lokasi kegiatan. Tindakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun norma masyarakat.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati bahwa kegiatan orgen tunggal tersebut merupakan bagian dari pesta pernikahan yang menggunakan jasa hiburan dari Orgen Tunggal “Mahendra”, asal Kampung Lubuk Anau, Kecamatan Bayang.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Berita Hoax, Ini Fakta Video Pengrusakan Truk di SPBU

Dari hasil klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa undangan live music yang tersebar di media sosial bukan berasal dari pihak tuan rumah. Pihak yang menyebarkan undangan tersebut ternyata adalah penyedia jasa orgen tunggal.

Personel Polsek bersama Walinagari kemudian memberikan imbauan secara langsung kepada tuan rumah acara agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pornoaksi atau bertentangan dengan norma sosial dan budaya setempat.

Selain itu, pihak Polsek juga menekankan agar acara tidak berlangsung hingga larut malam demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami tegaskan bahwa semua kegiatan hiburan yang melibatkan masyarakat luas harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Donny Putra.

Polsek Koto XI Tarusan bertindak cepat untuk mencegah kemungkinan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukumnya.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek melakukan pembinaan terhadap pihak orgen tunggal yang terbukti menyebarkan undangan melalui media sosial tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Pihak orgen tunggal telah diberikan peringatan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang dan diminta untuk selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Koto XI Tarusan akan terus mengawasi kegiatan-kegiatan serupa guna mencegah potensi gangguan keamanan dan pelanggaran hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi melanggar norma dan aturan hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat adanya kegiatan mencurigakan atau berpotensi meresahkan,” pungkas Kapolsek.

Dengan adanya langkah cepat dari Polsek, situasi di lokasi kegiatan dapat dikendalikan dan kegiatan hiburan dihentikan sebelum larut malam sesuai arahan yang telah disampaikan.

Polsek Koto XI Tarusan berkomitmen untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan hiburan di wilayah hukumnya berjalan sesuai aturan dan tidak meresahkan warga. (Don)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x