Home » Ekonomi » Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

dito 03 Jul 2025 356

Nasional pos.com, Depok-

Dealer mobil listrik VINFAST Margonda kini tengah menjadi sorotan setelah dugaan kuat terjadinya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan dilaporkan ke pihak berwenang.

 

Tidak hanya itu, juga di peroleh informasi yang menyebutkan bahwa Endah (33), seorang sales di dealer tersebut, mengajukan aduan resmi yang memuat berbagai persoalan: mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Depok, hingga tidak didaftarkannya karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

“Saya hanya menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMR Depok yang sekitar Rp 5,1 juta, saya pun tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan “ungkap Endah (33) kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025 di Depok Jawa Barat.

 

Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki lebih dari 10 pekerja, yang seharusnya sudah wajib mendaftarkan karyawannya sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tapi ternyata para pekerja di perusahaan tersebut tidak di daftarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

“Atas pengaduan saya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, Saya apresiasi kepada Bapak Rozi dari Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Bapak Dimas Nugraha Riyadi dari Wasrik BPJS Kesehatan Depok yang dengan sigap merespons aduan saya dengan melakukan pemeriksaan ke Vinfast Margonda pada Selasa 17 Juni 2025.”tukas Endah

Baca Juga :  P2MRI Desak Menkominfo Beri Sanksi Pejabat di Dirjen SDPPI Terkait Pencabutan IAR Yang Tidak Sesuai Permenkominfo 17 Tahun 2018

 

Namun sayangnya, lanjut Endah, Kepala Cabang perusahaan tempatnya bekerja, Yoga Wijaya, tidak menemui dan justru meminta staf admin yang menemui.

 

Sementara itu, Dari informasi yang dirinya terima, BPJS meminta empat dokumen utama: legalitas badan usaha, data seluruh pekerja, wajib lapor ketenagakerjaan, serta slip gaji pejabat struktural.

 

“Selain itu, pihak BPJS meminta dasar penghitungan iuran BPJS yakni upah karyawan minimal UMR Depok, sekitar Rp 5,1 juta, padahal faktanya sales hanya diberikan gaji Rp 2,5 juta,” jelas Endah.

 

Lebih lanjut Endah mengungkapkan, bahwa sebelum bekerja di Vinfast, ia rutin membayar iuran sebagai peserta BPJS Bukan Penerima Upah (Mandiri), dan tidak pernah ada uang sepeser pun dari perusahaan tempat ia bekerja, di bayarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

Sehingga, imbuh Endah, dirinya berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan serta kantor pusat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk memeriksa dealer di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama lainnya, yaitu cabang Pantai Indah Kapuk dan Radio Dalam.

Baca Juga :  Petinju Profesional Kodam III/Siliwangi Boxing Camp, Berhasil Juarai Event Tinju Bertaraf Internasional & Nasional

Dari pengamatan terhadap kasus ini, di temukan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sanksi bagi pelanggaran aturan ini dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Sebelumnya, juga di peroleh informasi, selain dugaan pelanggaran BPJS, Dealer VINFAST Margonda juga telah diadukan ke Disnaker Kota Depok atas tindakan penahanan ijazah karyawan, pembayaran upah di bawah UMR, serta PHK sepihak.

Di samping masalah tidak di daftarkannya karyawan lain di perusahaan tempat ia bekerja ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ternyata

Endah dan rekan-rekan pekerja lainnya juga menyampaikan tuntutan antara lain, di kembalikannya dokumen pribadi seperti ijazah asli, Pembayaran selisih gaji sesuai UMR Depok, Pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Pemeriksaan menyeluruh ke seluruh cabang di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x