Home » Ekonomi » Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

dito 03 Jul 2025 397

Nasional pos.com, Depok-

Dealer mobil listrik VINFAST Margonda kini tengah menjadi sorotan setelah dugaan kuat terjadinya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan dilaporkan ke pihak berwenang.

 

Tidak hanya itu, juga di peroleh informasi yang menyebutkan bahwa Endah (33), seorang sales di dealer tersebut, mengajukan aduan resmi yang memuat berbagai persoalan: mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Depok, hingga tidak didaftarkannya karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

“Saya hanya menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMR Depok yang sekitar Rp 5,1 juta, saya pun tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan “ungkap Endah (33) kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025 di Depok Jawa Barat.

 

Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki lebih dari 10 pekerja, yang seharusnya sudah wajib mendaftarkan karyawannya sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tapi ternyata para pekerja di perusahaan tersebut tidak di daftarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

“Atas pengaduan saya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, Saya apresiasi kepada Bapak Rozi dari Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Bapak Dimas Nugraha Riyadi dari Wasrik BPJS Kesehatan Depok yang dengan sigap merespons aduan saya dengan melakukan pemeriksaan ke Vinfast Margonda pada Selasa 17 Juni 2025.”tukas Endah

Baca Juga :  Banjir Depok, Sebanyak 57 KK Berhasil Dievakuasi

 

Namun sayangnya, lanjut Endah, Kepala Cabang perusahaan tempatnya bekerja, Yoga Wijaya, tidak menemui dan justru meminta staf admin yang menemui.

 

Sementara itu, Dari informasi yang dirinya terima, BPJS meminta empat dokumen utama: legalitas badan usaha, data seluruh pekerja, wajib lapor ketenagakerjaan, serta slip gaji pejabat struktural.

 

“Selain itu, pihak BPJS meminta dasar penghitungan iuran BPJS yakni upah karyawan minimal UMR Depok, sekitar Rp 5,1 juta, padahal faktanya sales hanya diberikan gaji Rp 2,5 juta,” jelas Endah.

 

Lebih lanjut Endah mengungkapkan, bahwa sebelum bekerja di Vinfast, ia rutin membayar iuran sebagai peserta BPJS Bukan Penerima Upah (Mandiri), dan tidak pernah ada uang sepeser pun dari perusahaan tempat ia bekerja, di bayarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

Sehingga, imbuh Endah, dirinya berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan serta kantor pusat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk memeriksa dealer di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama lainnya, yaitu cabang Pantai Indah Kapuk dan Radio Dalam.

Baca Juga :  Kasasi Stefanus Roy Rening Di Tolak MA, Juga Di apresiasi KPK

Dari pengamatan terhadap kasus ini, di temukan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sanksi bagi pelanggaran aturan ini dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Sebelumnya, juga di peroleh informasi, selain dugaan pelanggaran BPJS, Dealer VINFAST Margonda juga telah diadukan ke Disnaker Kota Depok atas tindakan penahanan ijazah karyawan, pembayaran upah di bawah UMR, serta PHK sepihak.

Di samping masalah tidak di daftarkannya karyawan lain di perusahaan tempat ia bekerja ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ternyata

Endah dan rekan-rekan pekerja lainnya juga menyampaikan tuntutan antara lain, di kembalikannya dokumen pribadi seperti ijazah asli, Pembayaran selisih gaji sesuai UMR Depok, Pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Pemeriksaan menyeluruh ke seluruh cabang di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

HUT Ke-75 SMPK Santo Yusup Banyuwangi Berlangsung Spektakuler, Pentas Seni Kolosal “PARAKRAMAH” Teguhkan Karakter, Budaya, dan Semangat Pancasila

- Banyuwangi

02 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Gemuruh tepuk tangan ribuan penonton memenuhi arena pertunjukan saat SMPK Santo Yusup Banyuwangi sukses menggelar pentas seni kolosal bertajuk PARAKRAMAH (Sukma Sang Ksatria) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, Sabtu (1/8/2026). Pertunjukan megah yang menjadi puncak rangkaian perayaan tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan berkualitas, tetapi juga menghadirkan pesan kuat tentang …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 143 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Jul 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachimat Hidayat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, kepala dan tata usaha Puskesmas, serta mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk …

x
x