Home » Ekonomi » Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

Dealer VINFAST Margonda Diperiksa BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan Depok

dito 03 Jul 2025 323

Nasional pos.com, Depok-

Dealer mobil listrik VINFAST Margonda kini tengah menjadi sorotan setelah dugaan kuat terjadinya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan dilaporkan ke pihak berwenang.

 

Tidak hanya itu, juga di peroleh informasi yang menyebutkan bahwa Endah (33), seorang sales di dealer tersebut, mengajukan aduan resmi yang memuat berbagai persoalan: mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Depok, hingga tidak didaftarkannya karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

“Saya hanya menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMR Depok yang sekitar Rp 5,1 juta, saya pun tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan “ungkap Endah (33) kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025 di Depok Jawa Barat.

 

Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki lebih dari 10 pekerja, yang seharusnya sudah wajib mendaftarkan karyawannya sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, tapi ternyata para pekerja di perusahaan tersebut tidak di daftarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

“Atas pengaduan saya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, Saya apresiasi kepada Bapak Rozi dari Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Bapak Dimas Nugraha Riyadi dari Wasrik BPJS Kesehatan Depok yang dengan sigap merespons aduan saya dengan melakukan pemeriksaan ke Vinfast Margonda pada Selasa 17 Juni 2025.”tukas Endah

Baca Juga :  Kolinlamil Penuhi Undangan Polres Metro Jakarta Utara

 

Namun sayangnya, lanjut Endah, Kepala Cabang perusahaan tempatnya bekerja, Yoga Wijaya, tidak menemui dan justru meminta staf admin yang menemui.

 

Sementara itu, Dari informasi yang dirinya terima, BPJS meminta empat dokumen utama: legalitas badan usaha, data seluruh pekerja, wajib lapor ketenagakerjaan, serta slip gaji pejabat struktural.

 

“Selain itu, pihak BPJS meminta dasar penghitungan iuran BPJS yakni upah karyawan minimal UMR Depok, sekitar Rp 5,1 juta, padahal faktanya sales hanya diberikan gaji Rp 2,5 juta,” jelas Endah.

 

Lebih lanjut Endah mengungkapkan, bahwa sebelum bekerja di Vinfast, ia rutin membayar iuran sebagai peserta BPJS Bukan Penerima Upah (Mandiri), dan tidak pernah ada uang sepeser pun dari perusahaan tempat ia bekerja, di bayarkan ke BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

 

Sehingga, imbuh Endah, dirinya berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan serta kantor pusat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk memeriksa dealer di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama lainnya, yaitu cabang Pantai Indah Kapuk dan Radio Dalam.

Baca Juga :  Aktifis Senior Amrullah dan Yunus 'Gruduk' Kantor Bawaslu Banyuwangi, Ada Apa?

Dari pengamatan terhadap kasus ini, di temukan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sanksi bagi pelanggaran aturan ini dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Sebelumnya, juga di peroleh informasi, selain dugaan pelanggaran BPJS, Dealer VINFAST Margonda juga telah diadukan ke Disnaker Kota Depok atas tindakan penahanan ijazah karyawan, pembayaran upah di bawah UMR, serta PHK sepihak.

Di samping masalah tidak di daftarkannya karyawan lain di perusahaan tempat ia bekerja ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, ternyata

Endah dan rekan-rekan pekerja lainnya juga menyampaikan tuntutan antara lain, di kembalikannya dokumen pribadi seperti ijazah asli, Pembayaran selisih gaji sesuai UMR Depok, Pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Pemeriksaan menyeluruh ke seluruh cabang di bawah naungan PT Gallerie Setia Utama.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x